Lahan seluas ±3.000 m² milik Keluarga Togo di Desa Kobe diduga digusur secara sepihak untuk operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) PT Labrosco. Pihak perusahaan mengklaim menyewa lahan tersebut dari PT Bela, namun identitas penjual awal yang mengalihkan tanah milik warga ke PT Bela belum bisa dan atau tidak pernah bisa dibuktikan. Nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terseret pusaran konflik lantaran namanya tercantum sebagai pembeli dalam dokumen transaksi.
JScom | HALMAHERA TENGAH – Sengketa tanah adat dan lahan warga kembali memicu ketegangan di lingkar tambang Halmahera. Kali ini, konflik agraria pecah di Dusun Dabo, Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah. Lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi milik Keluarga Togo diduga telah digusur secara sepihak dan dialihfungsikan menjadi area penampungan material fasilitas pencampur aspal—Asphalt Mixing Plant (AMP)—milik PT Labrosco.
Penggusuran tanpa izin ini tak hanya memicu amarah pemilik lahan, tetapi juga menyedot perhatian publik karena menyeret nama pejabat tertinggi di daerah tersebut: Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Perwakilan Keluarga Togo, Niksen, menegaskan bahwa lahan yang digusur secara sepihak tersebut adalah milik sah keluarga mereka. Ia memastikan pihak keluarga tidak pernah menjual tanah adat itu kepada siapa pun, baik kepada PT Bela maupun PT Labrosco.
“Tanah itu milik sah keluarga kami dan belum pernah dijual ke pihak mana pun. Penggusuran ini dilakukan tanpa izin maupun koordinasi sebelumnya,” tegas Niksen saat memberikan keterangan kepada media.
Di sisi lain, PT Labrosco bergeming. Pihak perusahaan berdalih bahwa operasional mereka di atas lahan tersebut didasari oleh ikatan sewa yang legal dari PT Bela (Bela Group). Namun, kejanggalan mulai terkuak saat pihak keluarga meminta kejelasan mengenai silsilah kepemilikan dokumen yang dipegang perusahaan.
Dokumen Transaksi Menggantung: Penjual Awal Misterius
Dalam beberapa kali mediasi, PT Labrosco kerap menunjukkkan berkas jual-beli lahan sebagai bukti klaim kepemilikan PT Bela. Anehnya, meski berkas itu mencantumkan nama pembeli, identitas pihak yang menjual tanah tersebut justru gelap gulita.
Niksen mengungkapkan bahwa dalam dokumen jual-beli yang ditunjukkan perusahaan, nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tertera jelas sebagai pihak pembeli. Akan tetapi, siapa penjual awal yang mengalihkan tanah Keluarga Togo ke PT Bela tak pernah bisa dihadapkan.
“PT Labrosco berulang kali menunjukkan dokumen jual beli ini kepada kami. Di situ pembelinya Ibu Sherly Tjoanda, namun penjualnya belum diketahui pasti siapa,” ujar Niksen.
Pihak keluarga mengaku telah berulang kali meminta PT Labrosco maupun PT Bela untuk menghadirkan sosok penjual misterius tersebut guna meluruskan keabsahan surat. Sayangnya, iktikad baik warga tak kunjung disanggupi.
“Seakan-akan PT Labrosco dan PT Bela tidak memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan tanah kami yang telah digusur ini,” tambah Niksen prihatin.
Pemilik lahan asli, Keluarga Togo, telah membawa sengketa lahan dan dugaan pidana penggusuran ini ke kepolisian setempat. Diketahui, sudah kurang lebih satu bulan, Keluarga Togo telah melakukan boikot aktivitas PT Labrosco di atas lahan milik keluarganya. Beberapa pertemuan mediasi tidak membuahkan penyelesaian.
Terseretnya nama Sherly Tjoanda dalam konflik di Desa Kobe ini bukanlah tanpa alasan. PT Bela merupakan bagian dari imperium bisnis keluarga mendiang suaminya, Benny Laos. Dalam struktur korporasi tersebut, Sherly tercatat menjabat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham utama.
Prahara ini bergulir bersamaan dengan derasnya sorotan dari organisasi masyarakat sipil, seperti Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang mengkritik keterkaitan “gurita bisnis” keluarga pejabat publik dengan potensi konflik kepentingan.
Situasi ini menempatkan Sherly Tjoanda pada posisi yang sangat dilematis: Sebagai Gubernur: Beliau memikul amanat undang-undang untuk menaungi, mengayomi, dan melindungi hak-hak dasar tanah warganya dari ancaman penggusuran sepihak; dan Sebagai Pemilik Korporasi: Perusahaan yang dikelolanya (PT Bela) justru menjadi pihak yang menguasai lahan sengketa dan memetik keuntungan dari aktivitas bisnis di atasnya.
Dalam berbagai kesempatan terpisah, Sherly Tjoanda sebenarnya diketahui telah memberikan klarifikasi bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut bersifat pasif—sebagai bagian dari warisan keluarga—serta telah dilaporkan secara transparan melalui LHKPN.
Meski demikian, bagi warga kecil di Desa Kobe, klarifikasi di atas kertas tak serta-merta mengembalikan hak atas tanah mereka yang kini tertutup material aspal. Konflik agraria ini menjadi preseden sensitif di mata masyarakat yang mendesak adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak berat sebelah.(ri-jscom)























