HUKUMNASIONAL

Aliran Uang Panas di Gedung Bundar | Lagi-lagi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Keciprat Rp. 40 Miliar

×

Aliran Uang Panas di Gedung Bundar | Lagi-lagi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Keciprat Rp. 40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks JAMPIDSUS KEJAGUNG, Febrie Adriansyah

Urusan aliran dana panas kembali memanas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan tegas kembali menepis tudingan miring yang menyebut dirinya menerima guyuran dana Rp40 miliar dari pengusaha properti kenamaan, Tan Kian. Bantahan tersebut mengapung ke permukaan usai Febrie menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus korupsi yang merupakan tindak pidana asal (pride-offense) dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan maraton ini dilakukan oleh Tim Sembilan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

JScom | JAKARTA – Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Selasa kemarin (08/09/2026) membeberkan bahwa kliennya dicecar hingga 22 pertanyaan oleh tim pemeriksa yang sebagian besar berputar di seputar relasi dan dugaan aliran dana dari Tan Kian.

“Pemeriksaan dalam status sebagai tersangka dengan tindak pidana asal korupsi adalah untuk yang kedua kali. Setelah yang pertama saat Pak FA masih didampingi pengacara yang lama, Hotman Paris Hutapea,” ujar Febri Diansyah kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan.

Menurut Febri, saat penyidik mencecar ihwal pengenalan kliennya dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang, jawaban Febrie mengalir tanpa keraguan. Tidak ada sepeser pun dana suap yang diterima dari sang pengusaha properti terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang sempat ditangani lembaganya.

“Misalnya apakah mengenal Tan Kian dan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian. Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali,” imbuh sang pengacara dengan nada lugas.

Lebih lanjut, kubu Febrie menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian sendiri. Dari penelusuran mereka, Tan Kian sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa uang Rp40 miliar tersebut diserahkan langsung kepada Febrie Adriansyah. Alih-alih mendarat ke sang mantan Jampidsus, aliran uang tersebut justru diarahkan kepada nama lain, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho.

Munculnya nama Ferry bermula ketika ada informasi dari seseorang bernama Lucy yang mewanti-wanti Tan Kian mengenai perkara hukum yang tengah berjalan dan berpotensi menyeretnya sebagai tersangka.

“Apakah uang itu berhenti pada Ferry Boboho kita juga tidak tahu. Nah, ini banyak hal yang memang substansi perkara, yang jika mau dibuka secara terang-menderang tentu saja lebih baik diproses di persidangan nanti,” ujarnya.

Soal Asumsi, Spekulasi, dan Asas Hukum Klasik

Menanggapi isi BAP Tan Kian yang menduga-duga bahwa uang Rp40 miliar tersebut bisa saja diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejaksaan Agung, kubu Febrie langsung memasang badan. Mereka menilai klaim tersebut terlalu bersayap dan tidak memenuhi kaidah hukum pembuktian yang valid.

“Karena kata bisa saja, itu kan bisa saja ya, bisa saja tidak kan, dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Kalau untuk Pak FA sudah tegas sejak pertama kali tidak pernah menerima,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kembali adab hukum klasik yang kerap diabaikan dalam keriuhan opini publik, yakni asas unus testis nullus testis — satu saksi bukanlah saksi. Keterangan tunggal dari Tan Kian, kata Febri, tidak serta-merta dapat langsung divalidasi sebagai alat bukti yang sah tanpa adanya instrumen pembuktian lain yang saling berkesesuaian.

“Jadi satu keterangan saksi saja tidak bisa jadi bukti, wajib ada alat bukti yang lain yang saling berkesesuaian,” tambah Febri seraya menyebut kliennya senantiasa bersikap kooperatif.

Meski dokumen salinan yang diduga BAP Tan Kian sempat berseliweran liar di media sosial dan menyebutkan angka fantastis untuk empat pejabat Kejagung demi membereskan kekhawatiran status tersangka, pihak Febrie memilih santai namun tetap waspada.

“Ini kan proses hukum harus sama-sama dihormati. Pak FA juga menghormati proses hukum. Kita pun mesti betul-betul memilah. Jadi tantangan yang paling penting dalam proses hukum ini adalah memilah mana fakta yang bisa jadi bukti, mana yang sifatnya dugaan atau pendapat-pendapat, apalagi asumsi atau spekulasi. Itu tidak boleh dicampuradukkan,” pungkasnya. (Tim JScom)

Bacaan Sahabat JS  Ada Korupsi di Inspektorat Sula? | Kudis BaDARAH Tantang Transparansi Polres Soal Isu SP3