Bayangkan sebuah benteng hijau yang seharusnya berdiri kokoh melindungi tanah, air, dan masa depan anak cucu, justru dirobohkan oleh tangan-tangan mereka yang diberi mandat untuk menjaganya. Inilah ironi pahit yang tengah terjadi di Kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Alih-alih menjadi garda terdepan pelestarian alam, sejumlah pejabat negara dan pejabat daerah justru diduga kuat memimpin sendiri langkah perusakan demi kepentingan perkebunan pribadi.
JScom | JAKARTA – Merespons tragedi ekologis ini, Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara resmi, melangkah tegas mengadukan 12 pihak terlapor—yang melibatkan jajaran elit birokrasi daerah hingga puluhan kepala desa—ke Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan, Gakkum Lingkungan Hidup, serta Bareskrim Mabes Polri (Dittipidter).

Berdasarkan data primer yang dihimpun dan diolah LATAMLA, tindakan perambahan dan pembukaan lahan secara ilegal ini diduga dilakukan secara terstruktur, melibatkan peran dari berbagai lini kekuasaan. Ke-12 pihak terlapor tersebut meliputi:
- Bupati Kepulauan Sula (Terlapor 1)
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Terlapor 2)
- Sekretaris Daerah Kepulauan Sula (Terlapor 3)
- Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula (Terlapor 4)
- Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Sula (Terlapor5)
- Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula (Terlapor 6)
- FAM, MS, MAR, RAS, dan RAF (Terlapor 7 hingga 11)
- Para Kepala Desa (37 orang) sebagai Terlapor 12

Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar, mengungkapkan bahwa para terlapor diduga saling bahu-membahu—ada yang memerintahkan, menyuruh melakukan, hingga turut serta membabat dan membakar kawasan sakral Hutan Lindung tersebut. Berdasarkan data dokumentasi visual berupa foto dan video yang dikantongi LATAMLA, terlihat jelas aktivitas alat berat meratakan tanah, penebangan liar, hingga pembakaran sisa lahan di tengah seruan mitigasi kebakaran hutan nasional.
“Tindakan perambahan Hutan Lindung di Pulau Sulabesi kali ini seolah menampakkan tabiat seakan-akan tidak ada lagi hukum yang mengatur,” tutur Faiz tajam.
Mengusung konsep multidoor enforcement (penegakan hukum terpadu), para pelaku diancam dengan tumpukan sanksi berat dari berbagai regulasi:
- Undang-Undang P3H (No. 18 Tahun 2013): Melarang keras penggunaan alat berat atau aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK, dengan ancaman bui bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
- Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU Cipta Kerja): Mengancam pelaku alih fungsi hutan ilegal dengan pidana penjara hingga 10 sampai 15 tahun.
- Undang-Undang PPLH (No. 32 Tahun 2009): Menjerat pelaku apabila pembukaan lahan tersebut terbukti memicu kerusakan fungsi ekologis serta pencemaran lingkungan.
- Spektrum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Inilah babak baru yang sedang dikaji serius oleh LATAMLA untuk dibawa ke KPK RI.
“Meskipun perbuatan tersebut awalnya tampak seperti pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup biasa, unsur penyalahgunaan wewenang dan orientasi memperkaya diri sendiri membuat tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” tegas Faiz.

Merujuk pada Pasal 2 UU Tipikor, hutan lindung adalah aset negara. Ketika dirampas dan diubah menjadi kebun pribadi, negara merugi secara ganda: hilangnya potensi ekonomi hutan, rusaknya fungsi ekologis berharga tinggi, hingga tercabutnya hak publik atas kekayaan alam tersebut.
Kasus di Pulau Sulabesi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di tanah air. LATAMLA kini menatap tajam ke arah Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Mabes Polri untuk segera bergerak cepat, mengusut tuntas, dan menyeret para aktor intelektual di balik perusakan hutan lindung ini ke muka hukum.(ris-TimJScom)




















