HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraNASIONAL

LATAMLA : Gundulnya Hutan Lindung 5,2 Hektar di Pulau Sulabesi | Kadishut Malut Gagal Paham Perhutanan Sosial

×

LATAMLA : Gundulnya Hutan Lindung 5,2 Hektar di Pulau Sulabesi | Kadishut Malut Gagal Paham Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by jurnalswara.com

LATAMLA kecam pernyataan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dalam menyikapi perambahan hutan lindung. Alih-alih menindak tegas, pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU, terkait pembukaan lahan perkebunan seluas 5,2 hektar di Hutan Lindung Pulau Sulabesi justru diduga tidak bersesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

JScom | KEPULAUAN SULA – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) secara terbuka mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas aktivitas pembukaan lahan yang diduga milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. LATAMLA menilai pernyataan Basyuni yang menyebut alih fungsi lahan tersebut legal berkat dalih skema Perhutanan Sosial Hutan Desa sebagai sebuah kekeliruan fatal.

Kritik LATAMLA ini bermula ketika Basyuni memberikan keterangan di Hotel Said Bela, Ternate. Ia mengklaim bahwa areal Hutan Lindung seluas 5,2 hektar yang dibuka di Pulau Sulabesi tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi izin pengelolaan melalui skema Hutan Desa.

“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujar Basyuni saat ditemui, Senin (21/9/2026). Meski demikian, ia sempat mengakui bahwa izin tersebut tidak serta-merta memberikan kebebasan mutlak untuk melakukan segala bentuk aktivitas di dalam kawasan lindung.

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA : Satgas PKH Abaikan Hukum di Pulau Halmahera, Edisi Drama Korea Di Musim Tambang

Pernyataan inilah yang langsung disambar oleh Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar. Dengan nada prihatin, Faiz mempertanyakan kapasitas sang Kepala Dinas yang dinilainya gagal paham memaknai esensi hukum kehutanan, khususnya aturan main Perhutanan Sosial.

“Kadis Basyuni ini rupanya tidak paham dengan Perhutanan Sosial Hutan Desa. Katanya sudah ada izin, nah izin dari mana? Mengapa Petugas KPH Kepulauan Sula justru memasang plang larangan membuka lahan hutan lindung tersebut?” sergah Faiz Albar.

Bagi LATAMLA, argumen yang dilontarkan Dinas Kehutanan sangat mencederai prinsip perlindungan lingkungan. Merujuk pada regulasi yang berlaku, skema Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Lindung memiliki koridor hukum yang jauh lebih ketat dibandingkan Hutan Produksi.

Fungsi utama Hutan Lindung bukanlah untuk memfasilitasi perkebunan komersial skala besar, melainkan berfokus pada:

Bacaan Sahabat JS  Tak Kunjung Beres, Pekerjaan Gedung Puskesmas Wai Ipa Oleh Rini Jaya, Menanti "BEDAH SESAR"
  • Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Seperti pengembangan ekowisata, pemanfaatan aliran air, dan perlindungan tata air.
  • Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK): Meliputi madu, rotan, getah, damar, hingga tanaman obat.
  • Agroforestry (Tumpangsari): Mengizinkan masyarakat menanam tanaman semusim di bawah tegakan tanpa boleh menebang pohon utama atau merusak fungsi lindung kawasan.

“Tujuan perhutanan sosial adalah memberikan legalitas akses bagi warga lokal melalui lembaga desa seperti LPHD atau BUMDes, bukan untuk mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan komersial bebas atau perkebunan skala besar di atas 5 hektar,” tegas Faiz.

Lebih lanjut, LATAMLA membedah alur birokrasi perizinan Hutan Desa yang semestinya dilalui. Mulai dari pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), penyusunan proposal dan peta usulan, hingga verifikasi faktual lapangan oleh tim Kementerian Kehutanan bersama Dinas Kehutanan Provinsi.

Jika lolos verifikasi, Menteri Kehutanan baru akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa yang berlaku hingga 35 tahun dan dievaluasi berkala.

Di sinilah letak kejanggalan besar yang dicium oleh LATAMLA. Jika benar sudah ada SK resmi dari Menteri, mengapa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula justru memasang plang larangan di lokasi pembukaan lahan tersebut?

Bacaan Sahabat JS  KONI Malut Buka Suara: Polemik Dana Hibah Cabor hingga Sorotan Diskriminasi Pencairan

“Kepala Dinas Provinsi harus menjelaskan ini secara terang ke publik, dan memastikan alur perizinan sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini untuk menghindari dugaan Kadis Kehutanan melindungi kepentingan tertentu,” tandas Faiz.

Selaian mendesak APH, LATAMLA meminta penegakan hukum melalui Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terkait perambahan hutan lindung tanpa izin. Diketahui, bulan Juli lalu Dirjen penegakan Hukum Kehutanan dengan tegas menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan PT GTP tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

(Ris-JScom)