HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Hutan Lindung Pulau Sulabesi || Aktifitas KARHUTLA, Alat Berat, dan Sejumlah Tanya di “Kebun Bahagia”

×

Hutan Lindung Pulau Sulabesi || Aktifitas KARHUTLA, Alat Berat, dan Sejumlah Tanya di “Kebun Bahagia”

Sebarkan artikel ini

Di tengah kepulan asap musim kemarau dan peringatan darurat yang disuarakan pemerintah pusat terkait ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebuah pemandangan kontras justru tersaji di jantung Pulau Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kawasan Hutan dan Kawasan Hutan Lindung mendadak berubah wajah. Alih-alih kelestarian yang terjaga, deru mesin alat berat dan kobaran api perlahan merobek ketenangan alam di sana.

JScom | KEPULAUAN SULA — Semua bermula dari sebuah hamparan yang dinamai ironis: Perkebunan “Kebun Bahagia”. Berlokasi tepat di persilangan wilayah Desa Fukweu, Wainin, dan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, kawasan yang seharusnya dilindungi undang-undang ini diduga kuat disulap menjadi lahan perkebunan pribadi.

Bacaan Sahabat JS  Cara Bupati Fifian 'Gantung' Kepala Desa | Kudis BAdARAH Desak Pemda Jujur Soal LHP Inspektorat

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), perambahan ini melibatkan serangkaian pelanggaran berlapis. Mulai dari penebangan pohon secara membabi-buta di kawasan hutan, menggunakan alat berat untuk land clearing, ada pembersihan lahan secara manual, hingga aksi pembakaran sisa tebangan dan ranting di tengah musim kemarau yang kering.

Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar, tak dapat menyembunyikan rasa herannya saat pertama kali menerima laporan dari lapangan. Jika dugaan pemilik lahan benar oknum pejabat daerah, mengapa harus ada kejadian ini?

“Waduh, kami sempat bingung mendapati laporan awal dari investigator kami di lapangan. Ada aktivitas alat mekanik (alat berat), pembersihan lahan secara manual, hingga pembakaran semak dan ranting pohon yang sudah tumbang maupun masih pohon tegakan. Kok bisa begini? Di saat pemerintah Indonesia sedang memberi alarm bahaya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Faiz Albar dengan nada prihatin.

Bacaan Sahabat JS  RONGGENG GALA | Gerak Tari Persaudaraan Sula di Lautan Senyum dan Harmoni Cinta
Gambar Screenshoot Video Amatiran yang diambil sehari setelah pembakaran di Kebun Bahagia, Pulau Sulabesi

Bukan hanya soal metode pembukaan lahan yang ugal-ugalan, identitas yang menyeruak di balik kasus ini membuat publik mengernyitkan dahi. Berdasarkan penelusuran, kebun tersebut diduga kuat milik Hj. Fifian Adeningsih Mus bersama sejumlah pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula lainnya. Ironis, sebab para terduga pelaku justru merupakan figur-figur yang seharusnya berdiri di barisan depan sebagai teladan penegakan aturan bagi masyarakat.

Bacaan Sahabat JS  Ketika “Angin Tidak Punya KTP” Diadopsi Pemerintahan Prabowo : “Asap Tidak Punya KTP”

Drama di Hutan Lindung Pulau Sulabesi tak berhenti pada kepulan asap dan raungan ekskavator. Jejak hukum di lapangan turut dibabat habis. Investigator LATAMLA menemukan fakta mencengangkan: Papan Larangan Beraktivitas di Hutan Lindung—yang sebelumnya dipasang secara resmi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Todongtaha Kepulauan Sula—telah lenyap dicabut oleh orang tak dikenal.

Bagi LATAMLA, pencopotan atribut negara ini bukan sekadar tindakan vandalisme biasa. Aksi tersebut dibaca sebagai indikasi kuat adanya kesengajaan sistematis untuk memuluskan praktik kejahatan lingkungan.

“Jika papan larangan tersebut dilepas dengan tujuan untuk melakukan aktivitas ilegal seperti merambah kawasan hutan, menduduki lahan, atau menebang pohon secara ilegal, tindakan ini memperkuat unsur kesengajaan dalam pelanggaran pidana kehutanan,” tegas Faiz menambahkan.

Kini, setumpuk bukti digital berupa video amatir yang beredar di media sosial, rekaman aktivitas alat berat, hingga jejak keterlibatan sejumlah kepala desa di lokasi kejadian telah dikantongi oleh tim investigasi. Bagi LATAMLA, temuan ini bukanlah akhir, melainkan amunisi baru yang siap dilimpahkan sebagai bukti tambahan ke meja aparat penegak hukum.

Secara yuridis, langkah para pihak di “Kebun Bahagia” ini telah menabrak dinding tebal hukum positif Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tindakan membakar hutan dengan sengaja dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda finansial fantastis hingga Rp15 miliar.

Tak hanya itu, perusakan atau pencopotan sarana prasarana perlindungan hutan juga dijerat dengan sanksi pidana tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya konfirmasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Todongtaha Kepulauan Sula terkait kebenaran pencabutan papan larangan. Demikian pula untuk keseimbangan berita, media memberi ruang kepada para pihak untuk mengklarifikasi. Media juga sedang berupaya dan belum berhasil mengkonfirmasi Bupati kepulauan Sula, Sekda, Kadis Pendidikan dan Kadis PMD yang disebut-sebut pemilik kebun di lokasi tersebut. (Ris-TimInvestigasiJScom)