JAKARTA, jurnalswara.com – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait lemahnya KPK memproses perkara Harun Masiku, memasuki masa sidang perdana.
Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap KPK setelah empat tahun buron.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, kepada wartawan, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Selain MAKI, pemohon lain yang menggugat KPK, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). (SE-Tim)