BERITA

KPK Lemah, MAKI Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana

×

KPK Lemah, MAKI Ajukan Praperadilan, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, jurnalswara.com – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait lemahnya KPK memproses perkara Harun Masiku, memasuki masa sidang perdana.

Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap KPK setelah empat tahun buron.

Bacaan Sahabat JS  Anies Nyoblos di Lebak Bulus, Bersama Imin Pantau Quick Count di Rumah Perubahan - Menteng

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, kepada wartawan, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Selain MAKI, pemohon lain yang menggugat KPK, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI). (SE-Tim)

Bacaan Sahabat JS  Bareskrim Polri Tangkap Warga Meksiko, Buron Penembakan Badung di Nganjuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *