HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA : “Rumah Pengawasan” Yang Bikin Cilaka | Inspektur Segera Diperiksa

×

INSPEKTORAT KEPULAUAN SULA : “Rumah Pengawasan” Yang Bikin Cilaka | Inspektur Segera Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Anggaran Pengawasan Dana Desa Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2022 sengaja dikelola oleh oknum ASN yang tidak berhak. Pencairan anggaran miliaran rupiah disimpan dirumah dan diduga kuat dipakai untuk kepentingan pribadi. Pencairan anggaran tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, melainkan hingga estafet kepemimpinan berganti ke orang lain, Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi tidak melakukan pengawasan dana desa sesuai anggaran yang tercairkan. Lalu, untuk apa dana itu dipaksa keluar dari “peti uang daerah”segala rupa? Kok Polisi Masih Diam?

JScom | KEPULAUAN SULA – Kantor Inspektorat—seharusnya menjadi benteng utama pengawal integritas dan pencegah korupsi—justru diterpa angin badai skandal internal yang membingungkan.

Semua bermula dari kucuran anggaran fantastis senilai Rp1,137.736.028 pada akhir tahun 2022. Dana yang bersumber dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) lingkup Inspektorat ini sedianya dipatok untuk membiayai pengawasan Dana Desa (DD). Namun, alih-alih mendarat di pos yang semestinya, anggaran miliaran rupiah tersebut justru ditarik tunai dan diduga kuat disimpan di rumah pribadi oknum pejabat tanpa peruntukan yang jelas.

Yang membuat publik geleng-geleng kepala, hingga estafet kepemimpinan bergeser, Inspektur Inspektorat saat itu, Kamarudin Mahdi (KM), seolah memegang kendali penuh bak “penguasa mutlak”—bahkan ketika status jabatannya telah berpindah.

Api dalam sekam di tubuh Inspektorat Kepulauan Sula akhirnya meledak. Puncaknya terjadi pada April 2023, ketika gelombang mutasi besar-besaran menghantam 11 Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari staf biasa hingga para auditor muda dan pertama.

Bukan promosi yang didapat, melainkan “hukuman telak”. Sejumlah auditor idealis yang menolak melaksanakan pengawasan kadaluarsa dan menolak menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif mendadak dipindahkan secara kontroversial. Ada yang dibuang menjadi staf administrasi di Sekolah Dasar (SD) yang letaknya nun jauh di luar kota, bahkan menyeberang pulau ke Pulau Mangoli.

“Ini adalah pola mereka, dan diduga kuat ini sutradaranya Bupati Kepulauan Sula untuk mengamankan dana pengawasan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif,” ungkap salah satu korban mutasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan penelusuran dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, tekanan terhadap para auditor ini dilakukan secara terang-terangan. Pesan bernada ancaman hingga pencatutan nama kepala daerah (Bupati) berseliweran agar para pemeriksa internal itu mau menunduk dan mengesampingkan aturan main.

Kemelut ini kian rumit kala meneliti rentetan tanggal yang janggal. Berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor 824.4/979.2/KEP/IV/2023 tertanggal 6 April 2023, Kamarudin Mahdi sejatinya telah dimutasi menjadi staf Kantor Kecamatan Mangoli Utara, dan posisinya sebagai Plt. Inspektur telah digantikan oleh Siti Mutiara Neovita sejak Januari 2023.

Namun anehnya, pada 3 April 2023—hanya tiga hari sebelum SK mutasi resminya keluar—Kamarudin masih sempat meneken surat tugas pengawasan. Situasi kepemimpinan ganda inilah yang memantik kemarahan mahasiswa dan elemen masyarakat.

Pada 19 Juni 2023, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Kejari harus periksa yang bersangkutan. Oknum-oknum yang merugikan daerah harus disingkirkan dari Sula,” seru Sekretaris Umum HMI Sanana, Sofyan Sangadji, kala itu dengan nada berapi-api, saat itu.

Mengapa Polisi Masih Bungkam dan Justeru Bernyanyi “Kelebihan Bayar”?

Di tengah upaya para auditor menegakkan marwah pengawasan internal (APIP), nasib pengusutan hukum justru tampak jalan di tempat.

Komunitas Diskusi dan Berbicara dari Hati (KUDIS BAdARAH) melayangkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum. Presidium KUDIS BAdARAH, Sulla Kharie, mengaku keheranan mengapa pihak kepolisian menghentikan penyelidikan atas kasus yang dinilai sangat terang-benderang ini.

“Apakah pihak penyelidik tidak melihat kisruh di internal Inspektorat ini sebagai titik masuk dugaan tindak pidana korupsi? Lalu dengan mekanisme kerja yang hebat di kepolisian, mengapa harus “kelebihan Bayar” jadi alasan penghentian perkara?” gugat Sula dengan nada tanya besar.

Bagi KUDIS BAdARAH, pola pemangkasan anggaran negara yang melibatkan institusi pengawas daerah adalah ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Mereka mendesak agar penegak hukum tidak menutup mata dan segera membuka kembali lembaran perkara ini demi keadilan di bumi Kepulauan Sula.(TimJScom)

Bacaan Sahabat JS  LATAMLA Warning Pemprov Malut dan Pemkab Haltim : Bahas AMDAL di Jakarta, PT Feni Haltim Beresiko Terjerat Hukum