HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Kabar Kabur Izin Hutan Desa Wainin – Fukweu || DISHUT Malut Yes, Warga Desa No

×

Kabar Kabur Izin Hutan Desa Wainin – Fukweu || DISHUT Malut Yes, Warga Desa No

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by jurnalswara.com

Ada yang ganjil di balik rimbunnya Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula. Di saat aktivitas pembukaan lahan kebun—yang diduga melibatkan nama-nama besar termasuk kelompok pejabat daerah—menjadi sorotan, kabar mengejutkan Kembali datang dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Perambahan yang semula menuai kecaman kini berlindung di balik payung hukum bernama Perhutanan Sosial.

JSCom | KOTA TERNATE – Alih-alih meredakan ketegangan, terbitnya izin ini justru menyisakan segudang tanda tanya di tingkat akar rumput. Warga setempat, yang wilayahnya disebut-sebut sebagai penerima manfaat, justru kebingungan dan merasa asing dengan lembaga yang dibentuk atas nama mereka.

Kisah ini bermula ketika Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, melalui Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), H. Achmad Zakih, S.Hut., mengonfirmasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah meneken izin pengolahan hutan desa.

Berdasarkan data yang disampaikan Achmad, izin tersebut terbagi dalam dua wilayah di Kecamatan Sanana Utara:

  • Desa Wainin: Mengantongi SK MenLHK Nomor 6267 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024 seluas kurang lebih 560 hektar.
  • Desa Fukweu: Mengantongi SK MenLHK Nomor 6748 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 seluas kurang lebih 851 hektar.

Kabar ini, sekilas tampak seperti angin segar bagi upaya pemberdayaan Masyarakat di hutan desanya. Namun, publik dibuat kening berkerut. Pasalnya, izin dengan luasan fantastis ini terbit di tengah polemik penyegelan lokasi perkebunan milik kelompok Fifian Adeningsih Mus beserta sejumlah pejabat yang lahannya sebagian masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Apakah informasi izin ini benar-benar untuk kesejahteraan warga, atau sekadar jalan pintas legalitas untuk meredam proses hukum?

Kejanggalan terbesar justru ditemukan di lapangan. Ketika tim investigasi LATAMLA dan awak media menelusuri ke Desa Fukweu dan Desa Wainin, fakta yang didapat berbanding terbalik dengan klaim birokrasi di tingkat provinsi.

Alih-alih merasakan manfaat pendampingan atau pengelolaan hutan desa, warga setempat justru mengaku tidak tahu-menahu soal pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

“Itu lembaga apa lai, katong baru dengar,” ujar seorang tokoh masyarakat Desa Fukweu dengan nada heran saat ditemui tim investigasi Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA).

Nada serupa juga datang dari perangkat Desa Wainin. Saat dikonfirmasi mengenai siapa ketua dan pengurus LPHD di desanya, jawaban yang diterima justru bernada gamang.

“Maaf, beta juga baru tahu menyangkut dengan Ketua LPHD, coba konfirmasi dengan Pak Sekdes,” balas seorang aparat desa melalui pesan singkat.

Bahkan, pihak KPH Kepulauan Sula sendiri, melalui seorang staf-nya, sempat menyatakan bahwa LPHD di dua desa tersebut baru sebatas menunggu terbitnya SK dari kementerian, padahal pihak Dishut Provinsi menyebut SK tersebut sudah terbit sejak pertengahan tahun 2024. Ada apa di balik simpang siurnya informasi ini?

Diketaui, berdasar hasil pemeriksaan lapangan UPTD KPH Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026, areal yang diperiksa sekitar 29,89 hektare. 5,20 hektare disebut berada di kawasan Hutan Lindung, sementara 22,79 hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dan 1,90 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Dalam pemeriksaan tersebut juga disebut ditemukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembakaran vegetasi, penggunaan alat berat, pemasangan pagar dan penanaman. KPH Kepulauan Sula pada akhir 31 Juli 2026, menghentikan aktifitas Perkebunan tersebut yang ditandai dengan pemasangan papan larangan aktifitas di Lokasi tersebut.

Dan jika perizinan yang disebut benar, maka perhutanan Sosial sejatinya adalah program mulia dari negara untuk memberikan akses kepada masyarakat lokal dalam mengelola hutan demi kesejahteraan secara berkelanjutan. Skema ini dirancang agar masyarakat menjaga hutan, bukan sebaliknya—dijadikan tameng oleh segelintir elite untuk melanggengkan alih fungsi lahan lindung.

Ketika proses pembentukan LPHD berjalan tertutup, warga aslinya kebingungan, dan SK tiba-tiba turun untuk melegalkan kebun-kebun pejabat, maka esensi keadilan ekologis telah cedera. Publik tentu berhak bertanya: apakah mekanisme ini murni dari bawah (bottom-up) seperti yang diklaim, atau justru top-down demi menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jerat hukum pidana perambahan hutan? (Ris-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Perkara Korupsi Taliabu Berkarat di Laci Penyidik | Polda Malut Penghambat Pembangunan Taliabu?