HUKUMMaluku UtaraNASIONAL

Bareskrim Limpahkan 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen PT. ARA ke Kejari Ternate | Satu WN China Buron

×

Bareskrim Limpahkan 5 Tersangka Pemalsuan Dokumen PT. ARA ke Kejari Ternate | Satu WN China Buron

Sebarkan artikel ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melimpahkan 5 dari 6 tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Alam Raya Abadi (ARA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tahap II beserta barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa sejak 27 Juli 2026.

JScom | JAKARTA – Kasus pemalsuan akta autentik pada perusahaan tambang nikel asal Halmahera Timur ini menyeret enam orang pengurus dan pihak terkait, termasuk dua warga negara (WN) China. Dari total enam tersangka, lima di antaranya telah ditahan di Kejari Ternate, sementara satu tersangka utama berinisial LX yang merupakan WN China kini berstatus Buron (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT ARA, Christian Jaya, pada 11 April 2025. Para tersangka disangka merekayasa Berita Acara RUPSLB tanggal 1 Maret 2025 dan 26 Maret 2025, serta menerbitkan Akta Perubahan Nomor 58 (25 Maret 2025) dan Akta Nomor 1 (9 April 2025).

“Dokumen tersebut diduga sengaja direkayasa untuk mengganti dan merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi secara melawan hukum,” tegas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Akibat perbuatan manipulasi struktur perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut, internal PT ARA mencatat kerugian keuangan mencapai Rp2.300.676.500 berdasarkan hasil audit internal.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema pemalsuan dokumen RUPSLB PT ARA: LX (WN China), Direktur Utama pasca-RUPSLB illegal;  Saat ini berstatus DPO Bareskrim Polri serta tengah diburu Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

GG alias M (WN China), Penerima kuasa dari LX untuk menggelar RUPSLB. Ditangkap paksa penyidik di Bali pada 12 Agustus 2026; ARH & SAO, menjabat sebagai Direktur pasca-RUPSLB PT ARA; CJ, menjabat sebagai Komisaris pasca-RUPSLB PT ARA; LMT, Notaris yang menerbitkan akta otentik hasil RUPSLB rekayasa.

Guna mengantisipasi potensi melarikan diri ke luar negeri, kepolisian telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk menaruh pencegahan luar negeri terhadap lima tersangka selama 20 hari.

Jalan Panjang Penyidikan: P-19 Hingga Splitting Berkas

Proses hukum perkara ini memakan waktu panjang. Penyidik Bareskrim Polri sempat menerima petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Desember 2025, hingga akhirnya melakukan pemecahan berkas perkara (splitting) pada Maret 2026.

Selama proses penyidikan, polisi telah mengoperasikan penegakan hukum yang terukur. Total 23 saksi diperiksa, terdiri dari pemegang saham, pengurus, hingga karyawan PT ARA. Melibatkan keterangan ahli hukum dari Universitas UI, Universitas Al-Azhar, serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Berbagai dokumen legalitas disita, termasuk 25 dokumen minuta akta yang disita langsung dari notaris Lily Masita Tomasoa (LMT), serta dokumen pendukung dari Ikmal Yasir.

Meski pihak kuasa hukum tersangka sempat mengajukan permohonan penundaan dan praperadilan pada 13 Agustus 2026, Kejari Ternate memastikan proses penyerahan tahap II tetap berjalan dan rampung sepenuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Profil Singkat PT Alam Raya Abadi

PT Alam Raya Abadi (PT ARA) merupakan perusahaan tambang swasta berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel logam.

Mayoritas saham perusahaan dikendalikan oleh investor asal Singapura, Allestari Development Pte. Ltd. PT ARA mengelola konsesi tambang nikel seluas 924 hektare yang berlokasi di Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. (sk-jscom)

Bacaan Sahabat JS  Kebijakan Presiden Bagi-bagi Bansos Secara Ugal-ugalan Dinilai Jadi Penyebab Harga Beras Mahal