HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Kadis Kehutanan Malut Bikin Sejumlah Kades Bungkam soal Skema Perizinan Perhutanan Sosial di Pulau Sulabesi, Kok Bisa?

×

Kadis Kehutanan Malut Bikin Sejumlah Kades Bungkam soal Skema Perizinan Perhutanan Sosial di Pulau Sulabesi, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com



Suasana dingin dan penuh tanda tanya menyelimuti sejumlah desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Pernyataan mengejutkan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, mengenai terbitnya izin pengelolaan Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial di kawasan Hutan Lindung—yang kini disinyalir berubah fungsi menjadi area perkebunan pribadi milik Bupati Sula dan sejumlah pejabat tinggi—memicu reaksi tak biasa: beberapa kepala desa mendadak bungkam seribu bahasa.

JScom | KEPULAUAN SULA — Sejumlah aparat desa yang dikonfirmasi memilih menutup rapat mulut mereka. Sikap tertutup ini seolah berjalan satu komando dan digerakkan dalam senyap.

Kepala Desa Fukweu, Jakaria Duwila, misalnya. Salah seorang Kepala desa yang dinilai berkompeten karena dekat lokasi kebun di Hutan Lindung itu. Hingga kini, yang bersangkutan belum merespon konfirmasi maupun memberikan keterangan terkait status pengelolaan kawasan hutan di wilayahnya.

Padahal, konfirmasi tersebut merujuk langsung pada keterangan Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Dalam keterangannya, Basyuni Thahir menyebutkan adanya alas hak izin pengelolaan hutan di tiga desa melalui skema Perhutanan Sosial Hutan Desa, yang seharusnya dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) berdasarkan proposal dan peta lokasi yang diajukan ke Kementerian Kehutanan.

“Jika kelembagaan LPHD ini tidak pernah ada di tingkat desa, maka pernyataan pihak Dinas Kehutanan Maluku Utara patut dipertanyakan keabsahannya di hadapan publik,” ungkap Faiz Albar, Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) di salah satu sesi wawancara dengan media ini.

Penelusuran mendalam di lapangan justru membeberkan fakta kontras. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat mengaku sama sekali tidak pernah tahu menahu soal keberadaan LPHD yang menjadi cikal bakal terbitnya izin Menteri tersebut.

Blokade informasi ini semakin pekat tatkala dikaitkan dengan aktivitas pembukaan, pembersihan, hingga pembakaran lahan di dalam kawasan Hutan Lindung.

Lahan tersebut diduga kuat merupakan area perkebunan milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, serta sejumlah pejabat strategis lainnya seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula.

Investigasi teknis dari Tim Dishut Maluku Utara akhirnya membuahkan hasil. Lokasi kebun ternyata berada dalam kawasan Hutan Lindung. Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula bergerak cepat dengan mengeluarkan surat nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 pada 31 Juli 2026, yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas ilegal tersebut

Temuan investigatif lain turut memperkuat dugaan tersebut. Media mendapati sejumlah dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan para pejabat daerah bersama para kepala desa berada di kawasan Kebun Bahagia 1 hingga 5. Mereka diduga hadir untuk melakukan kerja bakti atas perintah sang pemilik kebun, bahkan sempat terlihat membawa bibit tanaman seperti anakan pisang dan holtikultura ke lokasi.

Demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides), upaya konfirmasi terus digalakkan. Tim redaksi aktif memburu keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Desa, Camat, Dinas Pertanian, KPH, hingga Sekda dan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus.

Pemberian ruang hak jawab dan klarifikasi ini tetap dijunjung tinggi sebagai wujud profesionalisme pers dalam mengawal transparansi kebijakan publik di Kepulauan Sula. (Ris)

Bacaan Sahabat JS  Rini Jaya "Gantung" Puskesmas Wai Ipa, Upah Pekerja pun Menggantung 4 Bulan, Duh...