Ada aroma kebohongan yang menusuk tajam dari balik rindangnya pepohonan di Pulau Sulabesi. Di saat deru alat berat merobek paksa kawasan Hutan Lindung untuk dijadikan hamparan perkebunan, para pejabat di tingkat provinsi justru sibuk melemparkan narasi perlindungan hukum yang mengawang-ngawang.
JScom | KEPULAUAN SULA — Rabu pagi, 23 September 2026, langkah kaki awak media ini menyusuri desa dan jejak-jejak perambahan Hutan Lindung yang kian meresahkan publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026 lalu, tercatat ada pembukaan lahan seluas 29,89 hektare di tiga titik—Desa Malbufa, Wainin, dan Fukweu—yang dinamai berseri: “Kebun Bahagia 1, 2, dan 3”.
Ironisnya, dari total luasan tersebut, seluas 5,20 hektare murni mencaplok jantung Hutan Lindung. Dan yang lebih mencengangkan, kebun-kebun ini diduga kuat milik orang nomor satu di Kepulauan Sula: Bupati Fifian Adeningsih Mus.
Kayaknya untuk meredam polemik, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, berdalih bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar hukum. Alasannya klise namun berbahaya: sudah ada alas izin berupa pengelolaan Hutan Desa dengan skema Perhutanan Sosial.
“Boleh, karena sudah ada alas izinnya berupa pengelolaan Hutan Desa. Tidak melanggar. Dia melanggar kalau tidak ada perizinan di situ,” ujar Basyuni saat ditemui, Senin (21/9/2026). Namun Basyuni sempat mengakui bahwa izin tersebut tidak serta-merta memberikan kebebasan mutlak untuk melakukan segala bentuk aktivitas di dalam kawasan lindung.
Tetapi, di mana wujud “Hutan Desa” yang diagung-agungkan sang Kepala Dinas?
“Maaf, kalau soal pengelola Hutan Desa katong seng tau, katong baru dengar nama lembaga desa itu,” ujar seorang tokoh masyarakat sekaligus warga Desa Fukweu dengan nada heran. “Coba tanya pa Kades, mungkin antua tau,” imbuhnya lirih kepada awak media ini, pagi tadi.
Pemandangan serupa ditemui di Desa Wainin. Seorang aparat desa setempat tampak kebingungan saat ditanya ihwal lembaga pengelola hutan yang dimaksud.
“Wah, tidak ada lembaga itu di sini,” ujarnya singkat. Sambil berlalu dengan rasa cemas, ia sempat berpesan penuh ketakutan, “Jang tulis beta pung nama di koran e.”
Sementara di Desa Malbufa, seorang warga sepuh yang sempat mengenang masa-masa kelompok tani dekade 90-an menegaskan bahwa semenjak era perusahaan kayu PT Yosmar hingga detik ini, tidak pernah ada pembentukan kelompok atau lembaga hutan desa di wilayah mereka.
Klaim sepihak Dinas Kehutanan Malut seolah menampar realitas di akar rumput. Pernyataan Basyuni yang menyebut aktivitas di kawasan lindung tersebut legal karena berizin, bertolak belakang 180 derajat dengan fakta bahwa masyarakat pemilik wilayah adat justru tidak tahu menahu.
Meskipun Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanan Malut, Hi. Ahmad Zakih, S.Hut, berupaya meralat dengan menegaskan bahwa pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan lindung sangatlah sensitif dan melarang keras adanya land-clearing, nasi sudah menjadi bubur. Hutan kadung roboh, tanah kadung terbuka.
Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula sebenarnya telah bergerak cepat dengan mengeluarkan surat nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 pada 31 Juli 2026, yang memerintahkan penghentian seluruh aktivitas ilegal tersebut
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA), Syed Faiz Albar, mengecam keras sikap lepas tangan dan pernyataan abu-abu dari instansi kehutanan provinsi. Menurutnya, klaim “sudah ada izin” yang tidak didukung dokumen administrasi sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021—hanyalah akal-akalan untuk melegalkan kejahatan lingkungan.
“Ini adalah dugaan pelanggaran undang-undang yang nyata. Jangan asal bicara. Tunjukkan alas izin yang sah!” semprot Faiz dengan nada geram.
LATAMLA menegaskan, pembabatan hutan lindung demi kepentingan perkebunan pribadi oleh seorang pejabat publik merupakan bentuk pelanggaran pidana berlapis. Mulai dari jerat Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja yang mengancam para pelaku perusakan hutan dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Untuk memberi keseimbangn berita, Fifian Adeningsih Mus, Bupati Kepulauan Sula, yang diduga kuat sebagai pemilik perkebunan itu belum berhasil dikonfirmasi awak media terkait dugaan perambahan hutan lindung tersebut.
Hutan lindung yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru dikangkangi atas nama investasi dan kekuasaan, rakyat kecil di Sulabesi hanya bisa bertanya-tanya: kepada siapa lagi hutan ini harus diselamatkan, jika pelindungnya sendiri justru menjadi pembenar atas kerusakan?
(Ris-TimJScom)




















