Gejolak-Seteru antar-wakil rakyat pecah setelah manuver kritis politikus Partai Demokrat, Masmina Ali, soal ke-Alpa-an Bupati Fifian, di’serang-balik’ oleh rekan sesama legislator dari Partai Golkar, Amanah Upara. Masmina dianggap Keliru, padahal Amanah sendiri Alpa pula di paripurna penting itu. Wuiihhhh.
JScom | KEPULAUAN SULA – Tak tinggal diam, kader andalan Partai Demokrat Kepulauan Sula, Darmawan Buamona alias Eko, langsung turun gunung membela. Dengan nada melukai hati tapi tak menggores raga , Eko menyebut kritikan Amanah terhadap Masmina sebagai sebuah kekeliruan besar yang lahir dari pemahaman aturan yang setengah-setengah.
“Kalau kita bicara soal aturan, harus dipahami secara utuh. Jangan hanya memahami kewenangan Bupati dan Wakil Bupati, sementara fungsi dan hak DPRD justru dilupakan!” sentak Darmawan, Kamis (24/9/2026).
Ketegangan ini bermula ketika Masmina Ali dengan tegas mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Kepulauan Sula, Fifian, dalam rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026. Alih-alih didukung, sikap kritis itu justru dicap keliru oleh Amanah Upara, dengan alasan Wakil Bupati toh bisa hadir mewakili.
Namun, argumen itu langsung dipatahkan oleh Eko. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Eko mengingatkan bahwa hak bertanya dan fungsi pengawasan melekat kuat pada setiap anggota DPRD.
“Wakil Bupati hadir mewakili Bupati, silakan. Itu bagian dari mekanisme pemerintahan. Tetapi DPRD tetap memiliki hak untuk bertanya dan meminta penjelasan. Ini dua hal yang berbeda!” tegas Eko.
Bagi Demokrat, mengaitkan kehadiran Wakil Bupati dengan larangan mempertanyakan absennya kepala daerah adalah cara pandang yang sempit, jauh panggang dari api. Eko lantas menyindir balik agar sang kolega dari Partai Golkar itu rajin-rajin membuka literasi aturan sebelum melempar pernyataan ke publik.
Lebih jauh, Eko membongkar bahwa sorotan Masmina Ali di sidang paripurna bukan sekadar mempersoalkan batang hidung Bupati yang tak terlihat. Ada sederet isu krusial yang jauh lebih substansial diangkat demi kepentingan rakyat Sula.
Mulai dari keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS, mangkirnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga nasib aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam pos anggaran.
“Jadi jangan dipersempit seolah-olah Masmina hanya mempersoalkan Bupati tidak hadir. Ada persoalan lain yang berkaitan dengan fungsi DPRD dan proses penganggaran,” kupas Eko tajam.
Media ini secara tak sengaja, mendapati informasi tatkala sumber internal di lingkungan DPRD Kepulauan Sula membongkar sebuah fakta mengejutkan.
Di balik suara garang Amanah Upara yang mempersoalkan kritik Masmina, tersiar kabar bahwa sang legislator Golkar itu ternyata mangkir alias tidak hadir dalam rapat paripurna KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 tersebut.
Kemana Bapak Amanah saat itu? Entahlah, mungkin saja sedang sibuk membersamai Ibu Bupati di acara resmi pemerintahan di lokasi lain. Sindiran halus penutup laporan ini tentu menjadi bumbu tersendiri bagi penikmat rasa.(Ris)




















