Aroma tidak sedap menyeruak dari pengerjaan proyek normalisasi kanal di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Halmahera Timur melayangkan sorotan tajam atas dugaan praktik monopoli dalam pengalokasian proyek saluran air bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
JScom | HALMAHERA TIMUR – Data yang dihimpun Ampera, terdapat setidaknya lima paket pekerjaan pembersihan saluran parit yang terbagi dalam dua tahun anggaran—tahun 2025 dan 2026—yang ditengarai hanya dikuasai oleh satu pihak kontraktor pelaksana.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ampera Haltim, Moehibu Mandar, mengungkapkan indikasi monopoli ini terlihat jelas dari peta pemenang proyek yang berulang dan pola pengerjaan di lapangan.
Tercatat ada tiga paket proyek tahun 2025 yang secara administratif dimenangkan oleh perusahaan yang berbeda: CV Alkilah Abadi (beralamat di Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate) dengan nilai kontrak Rp 9,63 miliar; CV Megatama Jaya Abadi (beralamat di Kompleks Pasar Buale, Tobelo, Halmahera Utara) dengan nilai pagu Rp 4,8 miliar; dan CV Gamalia (beralamat di Jalan Hasan Senen, Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate) dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar.
Berlanjut pada tahun anggaran 2026. Nomenklatur proyek yang sama kembali dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan rekanan tersebut dengan nilai yang jauh lebih fantastis: CV Gamalia kembali memenangkan paket dengan anggaran Rp 12 miliar; dan CV Alkilah Abadi turut mengamankan paket lain senilai Rp 12 miliar.
“Di atas kertas, perusahaannya memang berbeda. Namun, kami menduga kuat perusahaan-perusahaan tersebut hanya dipinjam benderanya. Seluruh pengerjaan proyek di lapangan dari tahun ke tahun diduga kuat dimonopoli dan dikerjakan oleh satu orang yang sama, yakni anak dari pemilik pusat perbelanjaan Jati Land Mall Ternate,” tegas Moehibu Mandar.
Selain dugaan monopoli, Ampera juga membeberkan indikasi pelanggaran transparansi publik di lokasi pengerjaan. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut disinyalir tidak pernah memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan, sehingga memutus hak masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, terutama bagi para pelaku usaha jasa konstruksi lokal di Halmahera Timur yang merasa tersingkirkan oleh praktik yang dinilai tidak sehat ini.

“Kami sangat menyayangkan praktik monopoli seperti ini masih terus berlangsung. Di saat para pengusaha konstruksi lokal menjerit karena merasa tidak mendapatkan keadilan, proyek bernilai jumbo justru dikuasai pihak tertentu. Praktik ini sudah sepatutnya menjadi bahan pengawasan serius bagi aparat penegak hukum, baik di tingkat Kabupaten Halmahera Timur maupun Provinsi Maluku Utara,” tambah Moehibu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur selaku instansi penanggung jawab. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Haltim, Moeliastuti, belum memberikan penjelasan resmi meski telah beberapa kali dihubungi.
Hal serupa terjadi pada pihak kontraktor pelaksana yang dituding oleh Ampera. Upaya untuk meminta klarifikasi dari sosok yang bersangkutan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan dikabarkan kerap tidak berada di Ternate. (ri-jscom)























