Wacana Taman Makam Pahlawan (TMP) Kepulauan Sula tak mudah hilang dari pegiat anti korupsi di daerah. Apalagi menyongsong momen bersejarah, semisal HUT Proklamasi, HUT Kabupaten, biasanya Taman Makam Pahlawan adalah tempat wajib bagi petinggi daerah berziarah. Lalu, dimanakah lokasi itu? BPK Perwakilan Malut telah menemukan keganjilan dalam LHP Tahun 2016. Sayang, hasil Lembaga Pemeriksa ini cuman masuk kantong, enggan merekomendasi ke APH sebagai Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
JScom, KEPULAUAN SULA – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kabupaten Kepulauan Sula nyaris hilang dari meja dan laci aparat penegak hukum. Padahal, proyek yang masuk dalam paket pekerjaan lain ber-banrol tujuh miliar rupiah ini kerap disampaikan oleh massa demonstrasi.
Informasi yang diperoleh www.jurnalswra.com, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara dengan Nomor: 16.A/LHP/XIX.TER/05/2016 pada 26 Mei 2016, ditemukan aliran dana sebesar Rp.7 miliar untuk tiga paket proyek di Kepulauan Sula, diantaranya pembangunan Taman Makam Pahlawan dan Gelanggang Olahraga.
Dalam laporan tersebut, pencairan anggaran yang dilakukan 9 Maret 2015 tanpa melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hingga saat ini, temuan dari BPK ini belum mendapatkan tindakan tegas dari APH di Kepulauan Sula.
Fahrudin Panigfat, Alumni Pascasarjana Ilmu Ekonomi Universitas Nasional Jakarta sempat menyesalkan ‘hilangnya’ proyek pembangunan Taman Makam Pahlawan. Pembangunan Taman Makam Pahlawan di Kepulauan Sula adalah apresiasi identitas dan bentuk penghormatan terhadap perjuangan leluhur Sula yang tidak boleh dilupakan.
“Pembangunan Taman Makam Pahlawan itu adalah penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan leluhur Sula. 22 tahun pasca pemekaran, seharusnya sudah dibangun atau minimal pemerintah daerah menyediakan tempat pembangunan Taman Makam Pahlawan,” ujar Panigfat mengutip rilis www.reportmalut.com, Agustus 2024 lalu.
Fahrudin Panigfat meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan guna membuat terang temuan BPK Perwakilan Maluku Utara, “Supaya tidak menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Penelusuran www.jurnalswara.com, Proyek Pembangunan Taman Makam Pahlawan ini dikabarkan telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejak pada tahun 2020 lalu. Bahkan, sempat memunculkan rumor akan dinaikkan status ke tahap pnyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Nayo, S.H., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (10/1), mengakui bahwa pihaknya masih mencari informasi terkait kasus tersebut, apakah benar atau tidak, karena dari rekan – rekan tidak ada yang mengetahui persoalan Taman Makam Pahlawan tapi, “kami akan mencoba telusuri terkait dengan dokumen,” katanya.
Dugaan Korupsi Kasus Tanah Makam Pahlawan senilai kurang lebih Rp. 1,2 miliar ini juga sudah dilaporkan oleh Lembaga Waisale Institut ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Malut pada 14 Desember 2016 dengan bukti laporan Polisi nomor : 24/WI/122016. Kamis 6 April 2017 silam.(JS-tk)