HUKUMNASIONALPOLITIK

Perludem : BAWASLU Harus Berani & Tegas Usut Dugaan Money Politic di DKI Jakarta

×

Perludem : BAWASLU Harus Berani & Tegas Usut Dugaan Money Politic di DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

JScom, JAKARTA  – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, meminta Badan Pengawas Pemilu atau BAWASLU berani dan tegas menggunakan kewenangan dalam mengusut kasus dugaan politik uang di Pemilu 2024.

Permintaan Perludem ini sekaligus mendesak Bawaslu menyelesaikan laporan dugaan money politik yang marak pasca pencoblosan Pemilu 2024 lalu. Beberapa laporan dugaan money politik yang melibatkan beberapa Calon Legislator asal Partai Demokrat, diantaranya Saskia Khairunnisa Simamora (SKS), Caleg DPRD DKI di Jakarta Timur.  

“Bawaslu melalui Undang-Undang Pemilu bisa menindak tindak pidana politik uang, meski melalui Sentra Gakkumdu,” Kata Usep.

Bacaan Sahabat JS  Gawat... Giliran Partai Demokrat Sebut SIREKAP KPU Curang & Tidak Transparan

Selain SKS yang perkaranya tenga berproses di Bawaslu Jakarta Timur, Usep juga mengungkapkan sebelumnya dua calon legislator (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta yang dilaporkan ke Bawaslu RI dengan dugaan politik uang. Mereka adalah caleg DPR RI di dapil DKI Jakarta 2 Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta di dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan.

Pasangan caleg yang merupakan ibu dan anak itu diduga melakukan politik uang sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Bacaan Sahabat JS  Bentrok... Massa Pro-Pemerintah Lempari GAP Jokowi Dengan Botol Air Mineral

Usep mengatakan kasus dugaan politik uang tersebut dapat menjadi pembuktian keseriusan Bawaslu dalam menggunakan kewenangan penindakan politik uang, yang telah diberikan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kasus ini menjadi trigger bagi Bawaslu. Perlu diingatkan kenapa ditambah kewenangan Bawaslu untuk menindak kasus tindak pidana politik uang, karena politik uang susah dilakukan oleh masyarakat sebagai pemantau,” katanya.

Dia mengingatkan politik uang masuk tindak pidana pemilu. Alasannya, ada dua penyebab kasus politik yang tidak pernah diselesaikan, yakni tidak cukup bukti baik dari temuan maupun laporan serta buntu ketika dibawa ke Sentra Gakkumdu.

Bacaan Sahabat JS  Oknum Caleg Dilaporkan Bermain Uang di Jakarta Timur, Diduga KPU dan Bawaslu Terlibat

Bawaslu bisa menggunakan kewenangan mengumpulkan bukti, karena fungsi pengawasan Bawaslu tak hanya sebatas menerima laporan, melainkan juga mengumpulkan bukti dari dugaan politik uang.

Bawaslu Menerima Laporan Dugaan Politik Uang

Sebelumnya, Bawaslu mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan politik uang, dan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi, Anggota Bawaslu RI. (BT-SE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *