Organisasi mahasiswa desak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Bupati Kepulauan Sula dan Ketua BPK RI Perwakilan Malut terkait pembangunan Gedung RS Pratama Dofa dan penggunaan anggaran DAK Bidang Kesehatan 2023 senilai lebih Rp. 72 Miliar. Bupati dan Ketua BPK RI diduga berkonspirasi mengabaikan kondisi fisik RS Pratama Dofa yang sudah memasuki tahun ke dua belum bisa difungsikan.
JScom, TERNATE – Setelah meminta perhatian Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos soal pembangunan Gedung RS Pratama Dofa, kini GMNI dan GPM mendesak Polda dan Kajati Maluku Utara untuk memproses hukum dugaan Gagal Konstruksi bangunan rumah sakit itu. Termasuk puluhan miliar anggaran DAK Kesehatan Tahun 2023 yang tidak jelas penggunaannya.
Menurut Ketua GPM Kepulauan Sula, Irfandi Norau, Polda dan atau Kejati Malut suda saatnya memanggil Ketua BPK RI Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea SE MSi AK dan Bupati Kepulauan Sula untuk diperiksa terkait pembangunan RS Pratama dan proyek lain yang menggunakan DAK 2023.
“Kami sudah menyimak LHP BPK RI Perwakilan Malut tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda Kepulauan Sula tahun 2023. Ada banyak yang perlu didalami, terutama pemeriksaan fisik RS Pratama yang tidak ditemukan permasalahan. Padahal fakta yang ada, pekerjaan pembangunan Gedung Rumah sakit sudah rampung sejak 14 Desember 2023,” ungkap Irfandi Norau.
Irfandi juga mempertanyakan alasan obyektif molornya peresmian dan pelayanan RS Pratama Dofa untuk masyarakat. “Ini harus dijelaskan secara jujur oleh Bupati, juga oleh pembantunya, Kadis Kesehatan Kepulauan Sula. Kami juga berharap, Kadis kesehatan tidak perlu memberi statemen syurga talinga yang berlebihan terkait pelayanan RS Pratama untuk masyarakat,” kata Irfandi.
Sementara Ketua GMNI Rifky Leko menilai ada ketidak-seriusan pemerintah terhadap orientasi pemanfaatan sebuah proyek infratruktur pelayanan publik. “Jika Bupati-nya serius, maka selesai ini barang. Hanya saja, dalam pandangan subyektif kami, orientasi proyek dan orientasi ekonomi lebih dominan dari asas kemanfaatan dan orientasi kepentingan publik,” kata Rifky.
Rifky mengaku GMNI telah menyampaikan sikap dan rekomendasi kepada pemerintah Propinsi Maluku Utara untuk memberi perhatian dan serius membenahi proyek strategis daerah semisal RS Pratama Dofa dalam optimalisasi pelayanan kesehatan masyarakat.
“Semoga ibu Sherly Tjoanda, Gubernur Propinsi Maluku Utara selaku petpanjangan tangan Bapak Pesiden Prabowo Subiyanto terkait dengan pemberantasan korupsi, dapat mensupport aparat penegak hukum (Polisi dan jaksa) untuk memproses hukum dugaan penyelahgunaan keuangan DAK Kesehatan Kepulauan Sula senilai Rp. 72 Miliar Rupiah,” harap Rifky Leko.
Selain Anggaran DAK 2023, Rifky juga menyoroti dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula tahun 2021 yang proses hukumnya masih dilakukan tidak sepenuh hati oleh Jaksa Kepulauan Sula. Dan juga Dugaan korupsi anggaran pengawasan Indpektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang masih menggantung di Penyidik Polres Kepulauan Sula. (JS-ty)