Dugaan Ijazah palsu mili Calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus (CPM) masuk ke sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). KPU Pulau Taliabu dan Bawaslu Pulau Taliabu diduga kurang awas, cenderung ‘baku-atur’ alias kong-kalikong meloloskan Paslon Citra-Utu. Padahal, ijazah sarjana milik CPM pada tahap ferivikasi administrasi, telah diklarifikasi dan mendapat keterangan STIA TRINITAS sebagai ijazah Bodong.
JScom, PULAU TALIABU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Pengaduan: 291-PKE-DKPP/XI/2024 untuk Komisioner KPUD dan Bawaslu Kab. Pulau Taliabu, serta nomor perkara : 70-PKE-DKPP/XII/2024 untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Pulau Taliabu. Sidang akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, 30 April 2025.
Informasi yang diperoleh, kedua nomor perkara tersebut telah terverifikasi administrasi: Memenuhi Syarat (MS) oleh DKPP RI. Sidang I digelar Rabu, 30 April 2025 di Kota Ternate.
Adapun para pihak teradu adalah : 1. Rometi Haruna (Ketua KPU Kabupaten. Pulau Taliabu) 2. Husen Soamole 3. Ruhan Muksin 4. Raudi Fataruba 5. Fatmawaty (Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu) 6. La Umar La Juma (Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu) 7. Rahim DG Patiwi 8. Ariani La Abu (Anggota Bawaslu Kabupaten. Pulau Taliabu)
Perkara ini diadukan oleh Tawallani Djafaruddin, SH.,MH. Pengadu mengadukan 8 penyelenggara Pemilu. Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan KPU dan Bawaslu telah dengan sengaja meloloskan Calon Bupati (Cabup) Kab. Pulau Taliabu 2024 bernama Citra Puspita Sari Mus yang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri Calon Bupati Taliabu 2024.
“Para Teradu dengan sengaja mendiamkan, membiarkan dan membuat agar tidak diketahui oleh publik, serta tidak membuat Kajian Hukum untuk merekomendasikan tidak memenuhinya Syarat Calon Bupati bernama Citra Puspasari Mus. Dimana temuan hasil verifikasi faktual terhadap penggunaan ijazah Sl yang diduga Palsu/Bodong saat pendaftaran oleh Citra Puspasari Mus dalam pencalonannya sebagai bakal calon Bupat,” beber Tawallani.
Menurutnya, Sidang Etik Ini adalah bukti bahwa KPU dan Bawaslu Taliabu tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dan tidak fokus dalam meneliti kesesuaian dokumen syarat -syarat paslon.
Sidang ini akan dipimpin oleh oleh Ketua Majelis dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sementara Ketua Tranpemilu, Muhammad Akbar menilai keputusan KPUD dan didukung Bawaslu Pulau Taliabu meloloskan Paslon Nomor Urut 2 adalah sebuah kekeliruan besar secara administratif. Pasalnya, seluruh berkas pencalonan yang sudah diajukan saat pendaftaran, tidak ada istilah mencabut kembali.
“KPUD memberikan tenggat waktu kepada Paslon untuk melengkapi berkas, bukan mencabut dan menggunakan berkas lain. Hal ini harus dipahami oleh KPUD dan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Nah, ijazah CPM yang sudah nyata-nyata palsu, kemudian ditarik dan diajukan ijazah SMA untuk penuhi syarat, itu aturan darimana?,” tanya Muhammad Akbar. (JS-Sal)