Sebanyak 32 Calon DOB sudah diumumkan Kemendagri sebagai wilayah yang layak untuk dimekarkan. Nama Mangoli Raya tidak ada dalam daftar. Mungkin dokumen Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya diduga belum tiba di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mungkin DPRD Kepulauan Sula belum teken persetujuan. Mungkin Pemerintah Propinsi Maluku Utara belum bikin rekomendasi tanda setuju.
JScom, JAKARTA – Sebanyak 32 usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) yang dinilai layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom. Nama DOB Pulau Mangoli Raya belum tercatat dalam daftar layak daerah otonom. Meskipun demikian, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku menjadi kendala utama dalam merealisasikan aspirasi tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian utama dalam menentukan kelayakan suatu wilayah untuk menjadi DOB.

“Saat ini, wacana pemekaran daerah, pembentukan Daerah Otonomi Baru kembali mencuat. Kementerian (kekemdagri) telah melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah wilayah di Indonesia dan mengidentifikasi beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi dan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,” ujar Akmal Malik kepada media.
Berikut daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru yang sudah layak dan siap dimekarkan :
- Kabupaten Pantai Barat Mandailing
- Kabupaten Renah Indojati
- Kabupaten Kikim Area
- Kabupaten Bogor Barat
- Kabupaten Sukabumi Utara
- Kabupaten Garut Selatan
- Kabupaten Adonara
- Kabupaten Berau Pesisir Selatan
- Kabupaten Paser Selatan
- Kabupaten Talaud Selatan
- Kabupaten Bone Selatan
- Kabupaten Boliyohuto
- Kabupaten Gorontalo Barat
- Kabupaten Kepulauan Obi
- Kabupaten Wasile
- Kabupaten Grime Nawa
- Kabupaten Yapen Timur
- Kabupaten Pulau Numfor
- Kabupaten Ketengban
- Kabupaten Muyu
- Kabupaten Admi Korbai
- Kabupaten Immeko
- Kabupaten Kokas
- Kabupaten Raja Ampat Selatan
- Kabupaten Moskona
- Kota Maumere
- Kota Langowan
- Kota Lembah Baliem
- Kota Manokwari
- Provinsi Kepulauan Nias
- Provinsi Bolaang Mongondow Raya
- Provinsi Pulau Sumbawa.
Potensi dan Kondisi Sosial Budaya
- Potensi Ekonomi: Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sektor unggulan yang berkembang, atau potensi investasi yang besar dinilai memiliki kemampuan untuk mandiri secara fiskal setelah dimekarkan
- Kondisi Sosial Budaya: Keberagaman etnis dan budaya, kohesi sosial, serta aspirasi masyarakat setempat menjadi pertimbangan penting. Pemekaran diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial dan justru memperkuat identitas lokal.
- Kapasitas Pemerintahan: Wilayah calon DOB harus memiliki infrastruktur pemerintahan yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
- Rentang Kendali: Pemekaran dinilai perlu jika wilayah induk terlalu luas dan sulit dijangkau, sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal. DOB diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pembangunan.
- Demografi: Jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk, dan kepadatan penduduk juga menjadi faktor pertimbangan. Pemekaran dapat dipertimbangkan jika wilayah tersebut memiliki populasi yang cukup besar untuk mendukung keberlangsungan DOB.
- Keamanan dan Ketertiban: Kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjadi syarat mutlak. Pemekaran diharapkan tidak menciptakan instabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Moratorium Pemekaran Jadi Batu Sandungan
Meskipun Kemendagri telah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi, realisasi pembentukan DOB masih terganjal oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Moratorium ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi keuangan negara, efektivitas pemekaran sebelumnya, serta potensi timbulnya permasalahan baru seperti konflik batas wilayah dan inefisiensi birokrasi.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah yang sudah ada sebelum mempertimbangkan pemekaran wilayah baru. Fokus saat ini adalah pada penguatan otonomi daerah yang sudah berjalan dan memastikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia. Aspirasi Masyarakat dan Harapan ke Depan Meskipun moratorium masih berlaku, aspirasi masyarakat di berbagai wilayah yang berpotensi untuk dimekarkan tetap tinggi. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kajian yang komprehensif. Pembentukan DOB yang tepat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat lokal. Kemendagri sendiri menyatakan akan terus melakukan kajian dan evaluasi terhadap potensi pemekaran daerah. Jika kondisi memungkinkan dan moratorium dicabut, data dan kajian yang telah dilakukan akan menjadi landasan penting dalam proses pembentukan DOB yang baru. (JS-Redaksi)