Maluku UtaraBERITAKepulauan SulaPOLITIK

Daftar Layak 32 CDOB Versi Kemendagri: Ibu Bupati, MANGOLI RAYA Ada Di Daftar Mana?

×

Daftar Layak 32 CDOB Versi Kemendagri: Ibu Bupati, MANGOLI RAYA Ada Di Daftar Mana?

Sebarkan artikel ini
PEMBAHASAN PEMEKARAN PULAU MANGOLI RAYA DI KEMENDAGRI beberapa waku silam, antara senyum dan aksi kepal tangan.

Sebanyak 32 Calon DOB sudah diumumkan Kemendagri sebagai wilayah yang layak untuk dimekarkan. Nama Mangoli Raya tidak ada dalam daftar. Mungkin dokumen Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya diduga belum tiba di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mungkin DPRD Kepulauan Sula belum teken persetujuan. Mungkin Pemerintah Propinsi Maluku Utara belum bikin rekomendasi tanda setuju.

JScom, JAKARTA – Sebanyak 32 usulan calon daerah otonomi baru (CDOB) yang dinilai layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom. Nama DOB Pulau Mangoli Raya belum tercatat dalam daftar layak daerah otonom. Meskipun demikian, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku menjadi kendala utama dalam merealisasikan aspirasi tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian utama dalam menentukan kelayakan suatu wilayah untuk menjadi DOB.

PEMDA DAN DPRD KEPULAUAAN SULA BAHAS MANGOLI RAYA DI JAKARTA

“Saat ini, wacana pemekaran daerah, pembentukan Daerah Otonomi Baru kembali mencuat. Kementerian (kekemdagri) telah melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah wilayah di Indonesia dan mengidentifikasi beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi dan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,” ujar Akmal Malik kepada media.

Bacaan Sahabat JS  Kalla : Parlemen Jalanan Akan Muncul jika Pemilu Tak Dievaluasi secara Konstitusional

Berikut daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru yang sudah layak dan siap dimekarkan :

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara 
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kabupaten Grime Nawa
  17. Kabupaten Yapen Timur
  18. Kabupaten Pulau Numfor
  19. Kabupaten Ketengban
  20. Kabupaten Muyu
  21. Kabupaten Admi Korbai
  22. Kabupaten Immeko
  23. Kabupaten Kokas
  24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
  25. Kabupaten Moskona
  26. Kota Maumere
  27. Kota Langowan
  28. Kota Lembah Baliem
  29. Kota Manokwari
  30. Provinsi Kepulauan Nias
  31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  32. Provinsi Pulau Sumbawa. 

Potensi dan Kondisi Sosial Budaya  

  • Potensi Ekonomi: Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, sektor unggulan yang berkembang, atau potensi investasi yang besar dinilai memiliki kemampuan untuk mandiri secara fiskal setelah dimekarkan
  • Kondisi Sosial Budaya: Keberagaman etnis dan budaya, kohesi sosial, serta aspirasi masyarakat setempat menjadi pertimbangan penting. Pemekaran diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial dan justru memperkuat identitas lokal.  
  • Kapasitas Pemerintahan: Wilayah calon DOB harus memiliki infrastruktur pemerintahan yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, serta kemampuan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara efektif dan efisien.  
  • Rentang Kendali: Pemekaran dinilai perlu jika wilayah induk terlalu luas dan sulit dijangkau, sehingga pelayanan publik menjadi kurang optimal. DOB diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pembangunan.  
  • Demografi: Jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk, dan kepadatan penduduk juga menjadi faktor pertimbangan. Pemekaran dapat dipertimbangkan jika wilayah tersebut memiliki populasi yang cukup besar untuk mendukung keberlangsungan DOB.  
  • Keamanan dan Ketertiban: Kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjadi syarat mutlak. Pemekaran diharapkan tidak menciptakan instabilitas keamanan di wilayah tersebut. 
Bacaan Sahabat JS  Segera Dibuka, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024

Moratorium Pemekaran Jadi Batu Sandungan

Meskipun Kemendagri telah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang berpotensi, realisasi pembentukan DOB masih terganjal oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Moratorium ini diberlakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi keuangan negara, efektivitas pemekaran sebelumnya, serta potensi timbulnya permasalahan baru seperti konflik batas wilayah dan inefisiensi birokrasi.

Bacaan Sahabat JS  Dokumen Usulan DOB Mangoli Raya “Tampias” Dari Meja DPR-RI, Ada Apa?

Pemerintah pusat menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah yang sudah ada sebelum mempertimbangkan pemekaran wilayah baru. Fokus saat ini adalah pada penguatan otonomi daerah yang sudah berjalan dan memastikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia. Aspirasi Masyarakat dan Harapan ke Depan Meskipun moratorium masih berlaku, aspirasi masyarakat di berbagai wilayah yang berpotensi untuk dimekarkan tetap tinggi. Mereka berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kajian yang komprehensif. Pembentukan DOB yang tepat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat lokal. Kemendagri sendiri menyatakan akan terus melakukan kajian dan evaluasi terhadap potensi pemekaran daerah. Jika kondisi memungkinkan dan moratorium dicabut, data dan kajian yang telah dilakukan akan menjadi landasan penting dalam proses pembentukan DOB yang baru. (JS-Redaksi)