HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Inspektur Kamarudin Mangkir Panggilan, Ditreskrimum Polda Malut Bakal Ke Kepulauan Sula

×

Inspektur Kamarudin Mangkir Panggilan, Ditreskrimum Polda Malut Bakal Ke Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
Inspektur Kamarudin Mahdi, foto: www.linksatu.com

Mangkir di panggilan pertama, Polda Maluku Utara bakal menerbitkan surat Panggilan Kedua kepada Kamarudin Mahdi. Kades Pohea Non-Aktif desa Pohea Rudi Duwila, beberapa waktu lalu melaporkan Inspektur ke Polda Malut berupa Laporan Dugaan Kriminalisasi Kades Pohea Non-Aktif oleh sang inspektur.

JScom, KEPULAUAN SULA – Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Edi Wahyu Susilo akan melakukan panggilan kedua kepada Inspektur Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi untuk memberi keterangan soal laporan dugaan kriminalisasi.

 “Dia (Kamarudin) mangkir di panggilan pertama untuk klarifikasi. Makanya setelah lebaran Idul Adha yang bersangkutan dipanggil lagi untuk dimintai,  atau kami yang akan berangkat ke Kabbupaten Sula untuk meminta klarifikasi Kepala Inspektorat,” ujar Kombes Edy kepada wartawan, Kamis (5/6).

Bacaan Sahabat JS  Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Video Rekaman Viral Ajakan "Baku-Potong"

Sebelumnya, Rudi Duwila melalui Kuasa Hukumnya, Rasman Buamona telah melaporkan Inspektur Kamarudin ke Polda Malut soal dugaan kriminalisasi terhadap Kades Pohea Non-Aktif tersebut. Menurut Rasman, ada kejanggalan yang sangat kontras soal Laporan Hasil pemeriksaan APBDes Pohea 2021 dengan tindakan Investigasi Khusus Inspektorat kepada APBDes Pohea tahun 2021.

LHP Tahunan mengungkap temuan Rp. 63 juta yang harus dipertanggungjawabkan Rudi Duwila kala itu. Yakni Inspektorat memberi waktu 60 hari untuk memperbaiki laporan secara administrasi dan pemulihan keuangan negara jika diperlukan.

Bacaan Sahabat JS  Tidak Cawe-cawe, Paslon Diminta STOP "Bajual" Nama Presiden Prabowo di Urusan Pilkada Malut

Kades Rudi sudah menyelesaikan dan memenuhi rekomendasi Inspektorat. Kemudian beberapa waktu kemudian, Inspektorat menggelar Audit Khusus dan menemukan Rp. 398 juta dugaan korupsi di APBDes Pohea.

Rudi sempat kaget atas hasil Audit Khusus tersebut, dan melakukan pengayaan informasi ke pemerintah desa yang lain. Ternyata hanya Desa Pohea yang diaudit khusus. Padahal desa yang lain juga punya potensi Salah-Urus uang yang nilainya jauh lebih tinggi.

“Dari hasil audit regular, banyak desa yang memiliki temuan yang nilanya lebih besar dari Desa Pohea. Mengapa tidak diaudit khusus juga?,” tanya Rudi.

Bacaan Sahabat JS  Sio Kona 4 Puskesmas di Sula, Sudah Habis Masa Kontrak, Belumlah "Necis", Mengapa?

Kuasa Hukum Rudi, Rasman Buamona, menilai audit khusus APBDes Pohea memunculkan pendapat liar soal Inspektorat Kepulauan Sula tidak adil dalam kerja. Dan patut diduga ada rekayasa hasil audit.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi oleh Inspektur Inspektorat dan kawan-kawan. Heran juga, hasil temuan Audit Reguler senilai 63 jura rupiah, membengkak hingga 398 juta rupiah. Lebih dari itu, dasar audit khusus ini pun tak jelas,” kata Rasman.

Rasman juga menyesalkan sikap Inspektorat yang langsung merekomendasi hasil audit kepada aparat penegak hukum (APH) tanpa mempertimbangkan hasil audit regular sebelumnya, yang sudah disampaikan ke publik. (JS-RIS)