BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Jaksa Sula Bantah Inspektorat, Dugaan Kriminalisasi Terhadap Rudi Duwila Makin Terang

×

Jaksa Sula Bantah Inspektorat, Dugaan Kriminalisasi Terhadap Rudi Duwila Makin Terang

Sebarkan artikel ini
Kantor Inspektorat Kepulauan Sula

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula membantah terlibat dalam penolakan Inspektorat terhadap Dokumen Laporan Tindak Lanjut Kepala Desa Pohea Non Aktif Rudi Duwila. Soal berkurang atau bertambah nilai kerugian keuangan negara bukan terletak pada diterima atau tidak diterima laporan tindak lanjut. Dugaan kriminalisasi inspektorat makin menguat terkait penerusan temuan ke APH sebelum tanggal jatuh tempo.

JScom, KEPULAUAN SULA – Alasan Inspektorat menolak dokumen tindak lanjut LHP dari Kades Non-aktif Rudi Duwila, bikin cerita baru penanganan hukum dugana korupsi Dana Desa Pohea 2022. Pasalnya, alasan pertimbangan dari kejaksaan negeri, akhirnya ditepis Jaksa Pidana Khusus Raimond Ch. Noya.

Kepada media ini, Sabtu (20/6), Raimond Ch Noya SH membantah kutipan pernyataan staf Inspektorat Sudirman Pauwah bahwa Jaksa memberikan pertimbangan kepada Inspektorat untuk menolak Dokumen Tindak Lanjut LHP Rudi Duwila.

“Poin beta adalah jangan mempermasalahkan nilai kerugian APIP. Mau Kades masukan perbaikan temuan atau tidak, itu endingnya ada di APH,” begitu pesan chat Raimon kepada www.jurnalswara.com.

Pertanyaannya, tambah Raimon,  setelah audit reguler APIP dan ada temuan maka pihak terperiksa diberikan waktu berapa lama untuk “perbaiki” temuan? Jika tenggang waktu yang diberikan 60 hari, maka hari ke-61, APIP wajib teruskan ke APH. “Setelah hari ke 60, APIP tolak perbaikan temuan, dibenarkan tidak APIP nya?,” tanya Raimond.

Bacaan Sahabat JS  Kabar Kabur Dugaan Korupsi BTT Kepulauan Sula, ...Ini Surat Rasman Kepada Jaksa Agung RI
Jaksa RAIMOND CHRISNA NOYA

Soal nilai kerugian keuangan negara, Raimond mencontoh, temuan dari APIP 100 juta. Apakah APH setelah LIDIK maka temuan APIP tadi wajib sama dengan kerugian keuangan negara hasil lidik APH?

“Jawabannya tidak. Temuan APIP itu hanya jadi indikasi bagi APH bahwa ada perbuatan melawan hukum disana. Soal berapa kerugian versi LIDIK APH nanti itu bisa lebih, bisa (juga) kurang dari temuan APIP,” jelas Raimond.

Menurut Jaksa Raimond, hasil penyidikan sementara, penyelidik sudah temukan banyak fiktif dan markup dalam pengadaan dan pembelian. “Artinya kalau fiktif lalu kades masukan perbaikan temuan ke APIP, bukankah itu perbuatan yg sia sia?,” tantang Jaksa Raimond.

“Wong APH berdasarkan hasil Dik sudah tahu itu fiktif, malahan kalau dia perbaiki temuan yang fiktif maka itu jadi presenden negatif bagi kades sendiri karena APH sudah bisa buktikan kalau fiktif,” tambahnya lagi.

Jadi, menurut Raimond, terkait ini apabila kades masukan perbaikan ke APIP setelah 60 hari maka itu keputusan ada di APIP apakah dibolehkan atau tidak. “(Jadi) jangan libatkan kejaksaan,  Itu hubungan antara kades dan APIP (inspektorat Kepulauan Sula). Kesimpulannya, hubungan temuan antara APIP dan terperiksa (kades) jangan libatkan pihak lain. Karena keputusan terkait temuan ada di APIP,” kunci Raimond.

Diberitakan sebelumnya, ada tiga alasan penolakan dokumen Tindak Lanjut yang diajukan Rudi Duwila ke Inspektorat Kepulauan Sula (APIP). Selain karena dokumen tidak ada halaman lampiran, dan laporan tersebut sudah lewat waktu yang ditetapkan, alasan yang ketiga adalah pertimbangan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Ssst!... KKN di Talud Sungai Baleha, Pemenang Lelang 'Seng Paki' SBU, Kok Bisa?

Penolakan ini diantaranya didasarkan pada kutipan pernyataan simpel staf Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Sudirman Pauwah, yang diungkap Kuasa Hukum Rasman Buamona ke media bahwa mereka (Inspektorat) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Hal mana menurut Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, jika Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula menerima tindak lanjut dari Rudi Duwila, maka nilai kerugian negara yang terdapat dalam LHP pengelolaan ADD dan DD Desa Pohea Tahun 2022 akan menjadi berkurang jumlahnya.

Pemeriksa atau Staf Inspektorat Kepulauan Sula, Sudirman Pauwah, belum merespon konfirmasi media www.jurnalswara.com. Chat whatsapp awak media ke nomor telepon +62 813-4110-xxx7 sejak siang tadi belum berbalas.

Kuasa Hukum Rudi Duwila, M Rasman Buamona, menyesalkan sikap Inspektorat yang membawa dugaan perkara korupsi Dana Desa Pohea sebelum batas waktu penyampaian laporan tindak lanjut 60 hari. Rasman menduga kuat Inspektur dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula men-kriminalisasi Kades Non-Aktif Pohea tersebut.

Rudi kemudian menguasakan M Rasman Buamona untuk melaporkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi ke Polda Maluku Utara. Informasi yang diperoleh media ini, sudah dua kali panggilan dan rencana Polda meminta keterangan/klarifikasi Inspektur tak terlaksana, karena yang bersangkutan tidak hadir. Saksi-saksi lain pun enggan penuhi panggilan klarifikasi karena terkendala biaya perjalanan dan akomodasi Sanana- Ternate.

Bacaan Sahabat JS  HARAP TENANG, Inilah 8 Klarifikasi Dokter-Dokter Sula Di Sengkarut Penundaan Gaji Insentif

www.jurnalswara.com hingga berita ini tayang, masih berupaya menghubungi dan mengkonfirmasi nomor telepon Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, karena nomor telepon yang ada di redaksi mungkin telah diblokir oleh yang bersangkutan.

Informasi lain yang diperoleh www.jurnalswara.com, bahwa nafsu Inspektorat membawa dugaan Kasus Rudi ke Jaksa karena beberapa waktu lalu Kades Non-aktif ini melaporkan Inspektur Kamarudin ke Polda Maluku Utara soal dugaan kriminalisasi. “Makanya, Inspektur Kamarudin mungkin sudah desak Jaksa proses dan penjarakan Rudi Duwila,” ujar seorang warga Pohea, simaptisan Rudi Duwila.

Soal kriminalisasi, Rasman mengatakan ada sejumlah indikator yang bisa menguatkan dugaan Inspektur ‘mencelakai’ Rudi Duwila. Misalnya, Dokumen LHP Dana Desa 2023, baru ada dalam tangan Rudi Duwila pada 16 April 2025, dengan deadline laporan tindak lanjut 60 hari. “Namun, belum genap 60 hari, pihak kejaksaan telah memanggil Rudi Duwila untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan keuangan Dana Desa Pohea tahun 2022. Lalu apa gunanya Batasan waktu 60 hari yang diberikan untuk melaporkan tindak lanjut?,” tanya Rasman. (JS-Tim, Ris)