TAHAPAN Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu hampir selesai. Proses hukum laporan dugaan Ijazah Palsu STIA TRINITAS dipastikan segera berjalan. Calon Bupati Citra Puspasari Mus (CPM) dikabarkan tak punya cara lain menghindari proses hukum dugaan ijazah palsu oleh kepolisian setempat. Satu-satunya cara adalah mengulur proses hukumnya dengan mengajukan gugatan hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Dengan gugatan itu, hitung-hitung CPM masih punya waktu sedikit untuk menghindari proses hukum yang sudah dilaporkan jauh-jauh hari oleh LBH Keadilan Pulau Taliabu.
JScom, PULAU TALIABU – Heboh pengajuan gugatan terhadap hasil PSU 9 TPS Pulau Taliabu ke Mahkamah Konstitusi RI, jadi perbincangan menarik. Pasalnya, KPUD Pulau Taliabu, KPU Propinsi Maluku Utara, Bawaslu Maluku Utara, hingga perwakilan BAWASLU RI menyatakan PSU berlangsung tertib dan prosedural, aman dan lancar. Bahkan, PSU di 9 TPS yang digelar 5 April itu dimenangkan oleh Paslon 02, meski kalah dalam akumulasi total Suara yang tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Transparansi Pemilihan Umum (TRANSPEMILU) Muhammad Akbar setuju langkah Paslon 02 menggugat hasil PSU sepanjang memiliki dalil yang normatif. “Namun, dalam proses hukum apapun tentu ada nilai dan etika. CPM dan Paslon 02 lebih bagus menerima hasil PSU yang oleh KPU dan Bawaslu menyatakan berjalan baik dan prosedural,” kata Akbar.
Muhammad Akbar memastikan upaya Paslon 02 ke MK tidak memiliki dalil gugatan signifikan dan hanya membuang-buang energi dan waktu. Kecuali, kalau Paslon 02 berkolaborasi jahat dengan penyelenggara (KPU + Bawaslu) mencipta dalil baru untuk menjatuhkan pemenang Pilkada Sashabila Widya Lufitalia Mus – La Ode Yasir. “Tapi konspirasi seperti ini tidak mungkin,” ujar Akbar tersenyum.
Komunitas TransPEMILU ini justeru mengungkap hasil penelusurannya terkait penyebab gugatan PSU ke MK. “Informasi yang kami peroleh dari beberapa sumber di Pulau Taliabu, bahwa gugatan Palon 02 ini hanya kamuflase saja. Gugatan ini hanya untuk mengulur-ulur waktu alias memperpanjang masa pilkada Pulau Taliabu. Soalnya, jika pilkada berakhir, Bupati Terpilih dilantik, maka CPM segera berurusan dengan hukum soal dugaan izajah palsu,” terang Muhammad Akbar.
Informasi TransPEMILU ini sesuai dengan fakta Laporan Polisi yang diajukan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, tahun 2024 lalu. LBH Keadilan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Citra Puspasari Mus (CPM), mantan Kepala Dinas Pendidikan. Laporan ini disampaikan ke Polres Pulau Taliabu usai verifikasi faktual di STIA Trinitas Ambon.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ijazah dan gelar akademik. Laporan kami diterima oleh Polres dengan nomor STPL/40IX/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti,” kata Mursid, Jumat, 13 September 2024, waktu itu.
Saat itu, Kapolres Pulau Taliabu dijabat oleh AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan penggunaan izjah palsu. “Proses penanganan tidak dihentikan, tapi laporan penggunaan ijazah palsu Citra Puspasari Mus akan dilanjutkan prosesnya setelah Pilkada. Pemanggilan dan penyelidikan akan dilanjutkan setelah Pilkada,” demikian Kapolres Totok.
Kapolres saat itu juga menegaskan bahwa penyelidikan berfokus pada penggunaan ijazah tersebut sejak Citra Puspasari Mus menjadi ASN. Pihaknya akan mendalami dampak dari penggunaan ijazah tersebut dan mengevaluasi potensi kerugian yang timbul akibat penyalahgunaannya.
Izajah yang diduga palsu itu, telah digunakan CPM untuk mendaftar dan menjadi Aparatur Sipil Negara, mulai dari status jabatan rendah (staf) hingga CMP mendudukan Jabatan Tinggi Pratama. Pihak Polisi akan mendalami dan mengevaluasi potensi kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan izajah palsu.
Dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah pihak STIA Trinitas Ambon mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ijazah S1 yang disandang oleh Citra Puspasari Mus tidak terdaftar di kampus tersebut, sebagaimana tertera dalam surat nomor 113/1238/SK-KT/B/IX/2024.
Surat Keterangan yang STIA Trinitas setidaknya memuat 8 (delapan) point keganjilan Ijazah yang dimiliki Citra Puspasari Mus ini. Diantaranya, nama Ketua STIA Trinitas, Tahun Kelulusan, dan Nomor Pokok Mahasiswa yang tidak sesuai dengan fakta di STIA Tahun 2012.
Selain itu, Citra Puspasari Mus yang konon sudah selesai Sekolah Magister di Universitas Khairun Ternate pun, status magisternya pasti mengundang tanya dan protes. Pasalnya, hampir pasti Citra menggunakan ijazah S1-nya untuk mendaftar ke Progran Magister Unversitas Khairun Ternate. (JS-cp)