BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Jaksa Raimond Bantah Judul Berita, RUDI : Saya Duga Terkait Laporan Ke Polda Malut

×

Jaksa Raimond Bantah Judul Berita, RUDI : Saya Duga Terkait Laporan Ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Kades Pohea Non Aktif dan Bupati kepulauan Sula di salah Satu Penyerahan Penghargaan kepada Rudi Duwila Kepala Desa Berprestasi Nasional.

Jaksa Kepulauan Sula Raimond Ch. Noya membantah judul pemberitaan di salah satu media berita online yang berjudul Selangkah Lagi Mantan Kades Pohea Jadi tersangka. “Itu pendapat penulis (wartawan), itu bukan kutipan dari saya,” ujar Raimond. Ada dugaan Judul Berita salah kutip tersebut punya kaitan dengan laporan Dugaan Tindak Pidana Inspektur Kamarudin oleh Kades Pohea Non-Aktif Rudi Duwila ke Polda Maluku Utara.

JScom, KEPULAUAN SULA – Rudi Duwila mantan Kepala Desa Pohea merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan melalui pemberitaan sejumlah media yang seolah-olah memastikan selangkah lagi dirinya menjadi tersangka kasus korupsi. Padahal dalam penangan kasus hukum, tidaklah etis seorang jaksa mendahului atau seolah memastikan status tersangka seseorang secara prematur.

Jaksa Raimond Ch Noya, kepada www.jurnalswara.com membantah penggunaan kalimat di judul berita media. “Berita ini sudah jelas, (bahwa) kata selangkah lagi itu pendapat penulis, bukan kutipan dari saya,” demikian pesan singkat whatsapp Jaksa Raimond Chrishna Noya dilampirkan tautan berita dimaksud.

Dalam beriita tersebut Jaksa Raimond hanya menjelaskan proses penanganan kasus hukum dugaan korupsi di Desa Ppohea yang melibatkan Kades Non-Aktif Rudi Duwila.

“Saya merasa dikriminalisasi dengan judul berita tersebut, apalagi dalam berita menggunakan foto Jaksa Raimond. Tapi sudahlah, Pak jaksa sudah klarifikasi bahwa itu bukan pendapatnya tapi pendapat penulis atau wartawan,” ujar Rudi melalui komunikasi telepon.

Bacaan Sahabat JS  Alih-alih Mewakili Warga, Nasib Apes 10 Pengurus RT di Cinere, Divonis Denda Rp. 40 Miliar

Rudi menyesalkan wartawan yang seolah bernafsu menyerang privasi dirinya dengan menggunakan tameng keterangan judul berita dan Foto Jaksa. “Isi berita lain, judul berita lain. Heran juga wartawan seperti ini,” kesal Rudi.

Prinsipnya, tambah Rudi, sebagai warga negara wajib patuh hukum. “Saya selalu koorporatif soal penanganan dugaan korupsi ini. Tapi perlu diingat, ini adalah jebakan yang sengaja disiapkan untuk saya. Makanya kemarin secara resmi saya sudah melaporkan Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula ke Polda Maluku Utara,” kata Rudi.

Lebih jauh Rudi menjelaskan sikap Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula yang merekomendasi ke APH terkait dugaan korupsi dirinya selama memimpin Desa Pohea sebagai langkah yang sarat kepentingan politik.

Rudi Duwila pernah tercatat sebagai Kepala Desa berprestasi di level nasional di tahun 2021. Tahun pelaksanaan APBDes yang kini jadi masalah di Kejaksaan atas rekomendasi Inspektur Kamarudin Mahdi.

SALAH SATU SURAT DAN PRESTASI RUDI DUWILA DALLAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Rudi bercerita, dia dan Kamarudin Mahdi selaku Kepala inspektorat saat itu (2021), Kadis PMD Propinsi Maluku Utara hadiri Acara Kegiatan Sosasilsasi Desa Percontohan Anti Korupsi. Desa Pohea yang dipimpoinnya d rekomendasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Jusuf Kalla Minta Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Kau Tidur

Dua pejabat di atas hadir di kegiatan Percontohan Desa Anti Korupsi di KPK RI sekaligus penyerahan dokomen APBDes dan LPJ Desa Pohea thn 2020-2021. Kepemimpinan Kades Rudi cukup gemilang menerima penghargaan sebagai Peserta Desa Percontohan Anti Korupsi mewakili Propinsi Maluku Utara.

Waktu berjalan, dan episode non-aktif pun bikin Rudi tercengang. Setumpuk kertas bukti dan fakta lain diangkat kepermukaan. Rudi kembali dituding dan diduga sebagai pimimpin korup. Padahal dalam pengawasan rutin inspektorat , Kades Rudi sudah melaksanakan rekomendasi inspektorat soal temuan untuk perbaikan dan pemulihan keuangan desa tahun 2021.

Tanpa sebab jelas, Rudi dinon-aktifkan dan diikuti dua puluhan kades lainnya. Hingga kini status Rudi dan kades Non aktif lainnya tidak jelas. Maju kena, mundur pun kena. Saat penon-aktifan, ada scenario pengaktifan kembali jika sudah menyelesaikan temuan. Sayangnya, hingga kini, Kabag Pemerintahan, Kadis PMD hingga Inspektur tak ada rekayasa pengaktifan dimaksud.

Bacaan Sahabat JS  Buruknya Tata Kelola Perikanan, ISDA Fokus Kelompok Nelayan Mandiri Kepulauan Sula

“Saya juga tidak tinggal diam. Dan dengan berbagai pertimbangan saya melaporkan Inspektur ke Polda Malut atas dugaan pidana terkait masalah saya. Saya punya bukti. InsyaAllah ada penyelesaian terbaik sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” harap Rudi Duwila.

Sementara soal judul berita yang salah kutip dan melibatkan Jaksa Raimon di atas, Rudi menduga ada interfensi dan kekuatan khusus kepada wartawan sehingga penulisan berita mengandung unsur opini wartawan. “Saya menduga ada kaitan dengan laporan saya di polda sehingga wartawan bikin judul berita, seolah-olah berita pesanan,” ujar Rudi tersenyum.

Sebagaimana marak diberitakan, posisi Inspektur Kamarudin Mahdi pun tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan DD. Sebuah tindakan memalukan. Pasalnya, Hasil Audit dari lembaga berwenang juga memastikan adanya kerugian keuangan negara. Sayangnya, dugaan korupsi yang melibatkan Kamarudin Mahdi ini tak semulus penanganan kasus Rudi. Kok Bisa?

Spekulasi yang beredar ke publik, ada dugaan kuat dugaan korupsi dana pengawasan akan di SP3 alias dihentikan. Kebenaran informasi ini tergantung hasil gelar perkara yang katanya masih menunggu disposisi dari Mabes Polri, Jakarta. (JS-RIS)