JScom, JAKARTA – Aktifis Pemilu, Muhammad Akbar menilai mangkirnya Terlapor dan Saksi terkait pemeriksaan perkara dugaan Money Politik yang melibatkan Caleg Demokrat di Bawaslu Bawaslu Jakarta Timur adalah siasat Terlapor dan Tim-nya mengulur waktu dan berharap proses hukum kadaluarsa.
Demikian pernyataan Ketua TransPEMILU Jaktim Muhammad Akbar merespon absennya terlapor dan sejumlah saksi dalam jadwal pemeriksaan di Bawaslu. Akbar meminta Terlapor Saskia (SKS) kooperatif, bahkan meminta pengurus Partai Demokrat Jakarta Timur dan DPD DKI Jakarta untuk mendukung proses hukum Terlapor Saskia.
TransPEMILU mendesak Bawaslu menjadwalkan kembali pemeriksaan SKS dan Saksi, “Jika tidak hadir lagu, maka di dalam UU No 7 tahun 2017 pasal 480 ayat 1, proses tetap berjalan, bahkan pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan oleh penyidik tanpa kehadiran tersangka,” papar Akbar. Terlebih, pasal 482 ayat 1 suda jelas, bahwa hakim dapat memutuskan suatu perkara Tindak Pidana Pemilu tanpa adanya kehadiran Terdakwa, In Absentia.
Sebelumnya, Ketua Transparansi Pemilu (Transpemilu) Jakarta Timur Muhammad Akbar, kepada JurnalSWARA, tadi malam, Minggu (3/3) memberi apresiasi kepada Bawaslu Jakarta Timur atas pemeriksaan terlapor SKS hari ini. “Kami memberi apresiasi kepada Bawaslu atas keajuan proses laporan money politik,” ujar Akbar. Transpemilu akan fokus mengawal proses hukum dugaan money politik, tambah Akbar.
Diketahui, dugaan terjadinya Politik Uang oleh SKS dan tim-nya, pada saat pencoblosan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. Tim sukses SKS diduga membagi-bagikan amplop kepada warga masyarakat. Amplop berisi kartu nama Caleg DPRD Dapil 4 Partai Demokrat dengan No. Urut 5 bernama Saskia Khairunisa Simamora, S.H, M.Kn, dan uang dengan nilai nominal yang bervariasi dimulai dari pecahan Rp.50.000 dan pecahan Rp.100.000.
Lebih dari satu orang saksi sudah mengakui aksi bagi-bagi amplop berisi uang dan kartu nama, bahkan seorang tokoh masyarakat, inisial NS, juga turut memberi kesaksian, saat itu NS sempat menegur dan melarang tim SKS yang sibuk membagikan amplop di sekitar TPS. Tim sukses SKS yang membagikan uang di TPS tersebut, berinisial M dan K.
Money Politic adalah bentuk kejahatan demokrasi. Dimana money politic atau politik berbayar ini diatur dan dijelaskan berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Larangan “Politik Uang”, tepatnya tertuang pada Pasal 278 Ayat (2), 280 Ayat (1) Huruf J, 284, 286 Ayat (1), Pasal 515 dan 523. (BT-SE)