Real Picture, Pileg 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula
Oleh : M. IKSAN SYAHLAN, S.IP, M.SI
PERHELATAN Pesta Demokrasi, Pemilu Serentak 2024, telah selesai dilaksanakan, dimana masyarakat telah memutuskan untuk memberikan pilihannya masing-masing, sebagai wujud partisipasi politik mereka, yang dijamin oleh Undang-Undang.
Dimana dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula, Partai Politik, Caleg, dan pihak penyelenggara, telah memainkan peran dan Tugas mereka dalam upaya mencapai ekspektasi mereka masing-masing,
Partai Politik akan berupaya untuk bagaimana mencari simpati masyarakat, guna menjaga eksistensi Kepartaian dalam kancah perpolitikkan, baik pada skala Nasional, maupun Daerah. Para Caleg akan berupaya menawarkan program dan gagasan, guna mendapatkan dukungan elektoral yang signifikan. Pihak penyelenggara akan berupaya menjalankan proses pelaksanaan pesta Demokrasi dengan sebaik-baiknya, sehingga akan terwujud Pemilu yang berkualitas.
Namun jika kita mereviu kembali pelaksanaan proses Politik khususnya dalam konteks PILEG DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, ekspektasi untuk menggapai Sebuah Pemilu yang Berkualitas, yakni sebuah Pemilu yang inklusif, kompetitif, dan berkeadilan, telah menjadi sebuah Keniscayaan.
Harapan akan adanya keterlibatan masyarakat secara pro aktif, harapan akan adanya persaingan yang sehat diantara para caleg, serta pemberian kesempatan yang sama kepada para caleg untuk mendapatkan dukungan elektoral dari masyarakat, senuanya sirna ketika Pendekatan politik Ttansaksional, melegalkan kuantitas, dan meng-ilegalkan Kualitas, atau dengan kata lain, Politik Prosedural lebih di kedepankan, dan mengenyampingkan politik substansial.
Pendekatan politik transaksional, yang menitikberatkan pada pertukaran uang, barang, atau layanan yang bertujuan untuk mempengaruhi keputusan politik, merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi. Praktik ini menempatkan kepentingan ekonomi atau pribadi di atas kepentingan publik, menghasilkan sistem politik yang korup, tidak transparan, dan tidak dapat dipercaya. Pendekatan ini juga menghasilkan pemerintahan yang bersifat oportunistik dan kurang memiliki visi jangka panjang.
Selain itu, dikala kuantitas dilegitimasi dan kualitas didegradsikan dalam politik, juga merupakan ancaman bagi kemajuan demokrasi. Ketika pemilih lebih mementingkan jumlah suara atau keuntungan material daripada melihat kualitas dan integritas calon, maka ini menghasilkan pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang tidak kompeten, tidak berkualitas, dan tidak bertanggung jawab. Hal ini merugikan publik karena keputusan politik yang diambil tidak didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perubahan dalam budaya politik dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan kualitas, kompetensi, dan integritas. Partai Politik, Politisi, Penyelenggara, dan Pemerintah Daerah haruslah memiliki political will untuk memulainya.
Partai Politik haruslah dapat menggunakan Dana Banpol yang rutin diberikan Oleh Pemerintah sesuai dengan peruntukkannya, yang salah satunya adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, Penyelenggara juga harus lebih pro aktif untuk mengambil peran yang sama dalam merubah paradigma memilih masyarakat, yang sebelumnya transaksional, menjadi pemilih yang rasional.
Pemerintah Daerah, mungkin dapat mempertimbangkan untuk menaikkan angka nominal Dana Banpol kepada Para Partai Politik, namun dibarengi dengan tingkat pengawasan yang ketat atas penggunaan dan pertanggung jawabannya.
Kesimpulan yang dapat diambil dari Penulisan ini, adalah bahwa ; Pendekatan Politik Transaksional yang melegitimasi Kuantitas dan mendegradasi Kualitas, merupakan ancaman serius bagi demokrasi, diperlukan perubahan dalam sistem politik, dan kesadaran masyarakat untuk memastikan bahwa memilih pemimpin harus didasarkan pada kualitas, dan integritas, bukan didasari atas kepentingan ekonomi atau material.
untuk itulah, Pendidikan politik yang lebih baik dan berkelanjutan perlu diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam memilih pemimpin yang Paripurna. Selain itu, penegakan hukum terhadap praktik politik transaksional juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya korupsi dan manipulasi dalam pemilihan umum.(B)
Pantai Falahu Sanana
19 Pebruari 2024