HUKUMDaerahMaluku UtaraPulau Taliabu

Desak KPK Ambil Alih Proses Hukum, MAPERHUM Tuding Bupati Taliabu Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 4,2 Miliar

×

Desak KPK Ambil Alih Proses Hukum, MAPERHUM Tuding Bupati Taliabu Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Rp. 4,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
MAPERHUM Maluku Utara kembali menggelar Aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (21/8). Foto : haliyora.id

Dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu nyaris masuk rekor MURI katagori Kasus Dugaan Korupsi Dengan Waktu Terlama, 7 (tujuh) Tahun. Berkas dugaan Korupsi yang sudah ada Tersangka-nya ini, tercatat 11 kali bolak balik Polisi – Jaksa. Revisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 lalu memberi petunjuk penambahan tersangka. Gelombang demo pegiat korupsi pun mendesak KPK ambil alih penanganan dugaan korupsi di Pulau Taliabu, Maluku Utara ini.

JScom, JAKARTA – Buntut menggantungnya proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu di Kepolisian Daerah Maluku Utara, sekelompok masa menamakan diri Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM) Maluku Utara kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta Pusat, Rabu (21/8). MAPERHUM meminta KPK ambil alih penanganan dugaan korupsi dimaksud.

Catatan www.jurnalswara.com, masa MAPERHUM Maluku Utara ini sudah melakukan aksi serupa di Kantor Lembaga anti Rasuah ini sebanyak 7 (tujuh) kali. Permintaan mereka, KPK ambil alih penanganan dan segera tuntaskan dugaan korupsi Dana Desa yang ditaksir merugikan negara lebih dari 4 miliar rupiah. Alasan lain dari permintaan ini karena penanganan korupsi yang dilakukan Polda Maluku Utara telah memakan waktu hingga 7 tahun.

Bacaan Sahabat JS  BRINUS : Bupati Aliong dan Kadis Pendidikan Segera Bayar Pekerjaan Proyek 2023 Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Mereka juga mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Taliabu Aliong Mus atas perkara Korupsi Dana Desa di 71 desa di Kabupaten tersebut pada tahun 2017 lalu.

Koordinatror aksi MAPERHUM Maluku Utara Alfian Sangadji melalui rilis yang diterima media ini, mengatakan tujuh tahun sudah kasus tersebut ditangani Polda Malut. Maka untuk mempercepat proses penanganannya, KPK dinilai lembaga yang bisa mempercepat proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dugaan kasus ini tidak akan mungkin dilakukan hanya oleh satu orang, yaitu Tersangka Tunggal AMTK, tapi ada pihak yang lain yang turut terlibat yakni Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus,” demikian Alfian Sangadji.

Bacaan Sahabat JS  No Viral No Justice, Tim ISDA Ancam Cari Aktor Rekaman Viral Suwandi - Kamarudin

Aksi kali ini, MAPERHUM Maluku Utara juga menyerahkan beberapa dokumen pendukung ke Biro Humas KPK RI sebagai dokumen tambahan. “Kami akan mengawal dan melakukan aksi hingga dugaan ini terproses tuntas. Dan kami pastikan KPK akan menyeret Bupati Taliabu Aliong Mus ke jeruji besi,” kunci Alfian.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah penyelidik menemukan adanya pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 71 Desa, Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017, dimana setiap desa di”gergaji” Rp. 60 Juta dan kemudian  ditransfer ke Rekening Perusahaan CV. Syafaat Perdana. 

Penelusuran www.jurnalswara.com, dugaan kasus yang ditanggani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara ini sudah ada tersangka atas nama Agusmawati Toib Konten. Pemberkasan pun sudah dilengkapi dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Bacaan Sahabat JS  Beri Keterangan Ke Penyidik, Kapolres : Bila Diperlukan Klarifikasi Tambahan, Kamarudin-Suwandi Akan Dipanggil Lagi

Akan tetapi berkas tersebut ditolak JPU dan sempat terjadi bolak balik berkas lebih dari sebelas kali. Polda juga telah melayangkan permintaan ke KPK untuk melakukan supervisi kasus tersebut. Kabid Humas Polda Maluku Utara saat itu, AKBP Bambang Suharyono mengaku permintaan supervisi dalam bentuk surat sudah dilayangkan Polda ke KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mempelajari Surat permintaan Revisi terhadap kasus DD yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sesuai laporan laporan polisi Nomor : LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017, memberi petunjuk penambahan Tersangka. Tepatnya, supervisi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Dalam supervisi tim KPK, penyidik diminta untuk menambah tersangka lain selain satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,” demikian sumber www.jurnalswaracom di Kejati Maluku Utara.(red)