Isyarat gagal fungsi Pembangunan Gedung RS Pratama Dofa, aromanya suda tercium, —setidaknya dari awal. Tak salah pula, jika orang tatua selalu bermajas, bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Tengok saja di awal penerimaan DAK 2023 lalu, kontrak dan penerima pekerjaan yang diseleksi di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, ternyata oleh mereka yang diduga tidak memiliki sertifikasi di bidangnya. Bupati Kepulauan Sula, rupanya sengaja bikin blunder ini barang.
JScom, KEPULAUAN SULA – Pembangunan Gedung RS Pratama Dofa, bisalah tercatat sebagai satu diantara puluhan proyek pembangunan milik Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang diduga kuat mis-fungsi dan atau gagal konstruksi. Sumber media ini mengungkap, jika penempatan pejabat pengadaan oleh Bupati Fifian di ULP im-prosedural, oknum yang tidak punya sertifikasi keahlian di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Ini yang orang bilang bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Proyek pemerintah yang gagal biasanya melalui proses administratif pelelangan yang keliru, dan oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi yang diakui melalui sertifikasi yang sah,” demikian sumber ini membuka cerita soal banyak pekerjaan proyek yang diduga terbengkalai, gagal konstruksi, hingga gagal fungsi.
Sumber bahkan menantang media ini melakukan investigasi jurnalistik soal kelayakan SDM di ULP Kepulauan Sula. Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi pmerintah yang dibentuk oleh kepala pemerintahan (Bupati yang bertgad melaksanaan pengadaan barang dan jasa. ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada dan berfungsi secara permanen.
“Dengan menunjuk ASN tertentu sebagai pejabat pengadaan tanpa disertai syarat sebagaimana perundang-undangan, maka dipastikan blunder. Karena peran kepentingan Bupati sangat kuat, dibanding kepentingan public dan pemerintahan. Lihat saja Pembangunan RS Pratama Dofa, prosesnya diduga penuh dengan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” papar sumber ini.
Nah, jika begini ceritanya, maka Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus haruslah bertanggungjawab soal pembangunan proyek RS Pratama Dofa. Gedung rumah sakit yang dibangun dan konon telah selesai 100 persen pada 14 Desember 2023, yang hingga kini belum difungsikan sebagai sentra pelayanan kesehatan, bupati wajib bertanggung jawab.
Pantauan media, kondisi fisik gedung yang disebut-sebut telah selesai 100 persen oleh Bupati Kepulauan Sula dan Kadis Kesehatan Suryati Abdullah adalah statemen pencitraan belaka. Jauh Panggang dari Api. Bangunan Gedung mengalami longsor, lantai Gedung ambruk. Beberapa papan ucapan selamat peresmian masih mengisi salah satu ruang Gedung RS Pratama Dofa, yang entah kapan peresmiannya.
Aktifis dan pegiat anti korupsi semisal GPM dan GMNI Kepulauan Sula kerap menyuarakan dugaan korupsi terhadap asset pemerintah daerah ini. Sayang, hingga kini belum ada Aparat Penegak Hukum yang masuk menyelidiki proses pembangunan Gedung yang didugat sarat KKN ini.
“Kalau mau diusut, harus dari awal, yaitu sejak pemerintah pusat gelontorkan DAK Kesehatan senilai Rp. 72 miliar kepada Pemda Kepulauan Sula tahun 2023 lalu. Karena dana ini diterima langsung oleh Bupati melalui rekening kas daerah, kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan. Setelah melalui kajian rencana awal, diserahkan kepada ULP untuk proses pelelangan hingga penetapan pihak ketiga untuk mengerjakan proyek,” ujar sumber www.jurnalswara.ini.
Sangat sederhana menelusuri proses sebuah pekerjaan proyek. Dan satu yang penting adalah pejabat pengadaan haruslah mereka yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Mereka yang tidak goyah dengan pesanan pimpinan. Lalu, apakah pejabat pengadaan di ULP Kepulauan Sula adalah mereka yang tidak berkompetensi?
Redaksi www.jurnalswara.com sedang menginvestigasi terkait kemampuan dan pengakuan profesi dari pemerintah terhadap pejabat pengadaan barang/jasa. Sebab pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa (PPK, ULP, Pejabat Pengadaan) tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.(JS-kp)