BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Razia dan Cegah Miras di Kapal, Tapi CapTikus Dijual Bebas Di Tanah Dolong

×

Razia dan Cegah Miras di Kapal, Tapi CapTikus Dijual Bebas Di Tanah Dolong

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Minuman Keras Ilegal di Kepulauan Sula

Fenomena peredaran minuman keras (miras) di Kepulauan Sula, Maluku Utara, makin memprihatinkan. Razia dan tindak gagalkan edar miras oleh aparat berwenang sudah bagus. Tapi miras makin laris manis dijual di lokasi dan rumah hiburan tertentu. Tanah Dolong, salah satu kompleks pemukiman di Desa Rawamangoli (Falabisahaya), Mangoli Utara, disebut-sebut sebagai syurga bagi penikmat miras. Ini kebijakan, atau upaya pencegahan setengah hati?

JScom, MANGOLI UTARA – Menggila-nya peredaran dan penjualan minuman keras oplosan jenis Cap Tikus di Rawamangoli – Falabisahaya, bukanlah cerita kemarin sore. Beberapa tokoh agama dan masyarakat setempat mulai ungkap keresahan publik, dampak penjualan miras di Tanah Dolong.

Mengutip informasi warga sekitar, sejumlah tempat minum Cap Tikus alias tempat hiburan malam (Tebulam) menjual bebas minuman keras. Baik minuman berlabel izin resmi hingga illegal bahkan oplosan.

Bacaan Sahabat JS  Paniai Papua Tengah, Bakar Logistik Pemilu, Lantaran Kecewa?

“Rata-rata jual cap tikus. Torang juga heran, karena hampir setiap data ada berita polisi tangkap cap tikus dari kapal, tapi mengapa di Tanah Dolong dorang jual bebas? Apakah ada izin dari pemerintah daerah?,” tanya seorang tokoh masyarakat Falabisahaya saat berbincang dengan awak media ini, Rabu (21/5).

Pantauan www.jurnalswra.com, fenomena dan tata-jual miras di Tanah Dolong sangat kontra dengan kebijakan pemerintah daerah maupun konsep pencegahan edar di Kepulauan Sula. Media berita kerap publis soal suksesnya aparat keamanan gagalkan peredaran miras, tapi di kalangan tertentu, penjual miras seolah terlegitimasi.

Bacaan Sahabat JS  Mundur dari KPK Gegara Kasus Formula E, Dr. Fitroh Jadi Primadona Calon Pimpinan KPK

Lalu, siapa sebetulnya penjual yang terdispensasi melakukan transaksi miras oplosan jenis cap tikus secara bebas? Darimanakah pasokan miras yang lancar tak terhalang oleh pihak aparat keamanan dan Satpol Pamong Praja?

“Tidak hanya bir (jenis miras) yang ada label retribusi Pemda Kepulauan Sula, ada juga yang tidak berlabel. Bahkan Jenis Cap Tikus dijual terang-terangan,” ujar seorang pengurus Masjid di Falabisahaya,

 Dia juga bilang bahwa biasanya ada razia miras oleh polisi di Rawamangoli dan Falabisahaya. “Cuman miras yang diduga milik warga tertentu yang dirazia, sementara mirak yang diduga milik agen dan di tempat hiburan (café) tidak dirazia,” tambahnya.  

Bacaan Sahabat JS  Prabowo Siap Meninggal Dunia, Namun Minta Diberi Kesempatan Merasakan Jadi Presiden RI

Mirisnya peredaran miras di Mangoli Utara, sejumlah tokoh masyarakat setempat melalui media ini meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan segera menertibkan, bila perlu tidak mengeluarkan izin penjualan miras di Falabisahaya dan sekitarnya.  

“Kami meminta Pemda Kepulauan Sula melalui Dinas Perizinan melakukan monitoring dan penertiban. Karena ini kenyataan dari kebijakan yang pilih kasih terhadap masyarakat. Kebijakan tidak populis dari dinas DPMSPST Kepulauan Sula yang berdampak merusak tatanan sosial masyarakat. Dan, harusnya tindakan penjualan minuman keras yang ilegal oleh cafe-cafe ini mestinya ditangani oleh polisi,” demikian permintaan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Falabisahaya. (JS-ris)