HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Polres Seriusi Jejak Hukum Kebun Bahagia di Hutan Lindung, Tiga Kepala Desa Belum Penuhi Panggilan Polisi

×

Polres Seriusi Jejak Hukum Kebun Bahagia di Hutan Lindung, Tiga Kepala Desa Belum Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by www.jurnalswara.com

Polres Kepulauan Sula gerak cepat penanganan Dugaan Perambahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi – Waibau yang diduga melibatkan pemilik kebun, Bupati Kepulauan Sula Hj., Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah pejabatnya. Tiga kepala desa belum memenuhi undangan polisi untuk memberi keterangan dan klarifikasi awal di sesi Puldabaket. Pihak Polda Malut pun dikabarkan telah terjun ke TKP Kebun Bahagia yang diduga masuk ke Kawasan Hutan Lindung. Penggunaan Alat Berat, Alih Fungsi Lahan, dan Membakar Hutan Lindung jadi fokus Aparat Penegak Hukum.

JScom | KEPULAUAN SULA – Dugaan perambahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi–Waibau kini bergerak dari sekadar bisik-bisik warga menjadi badai hukum yang serius. Aparat penegak hukum, baik dari jajaran Polres Kepulauan Sula maupun Polda Maluku Utara, dikabarkan tengah mengendus aroma pelanggaran hukum serius: mulai dari penggunaan alat berat, alih fungsi lahan ilegal, hingga aksi pembakaran kawasan yang mutlak dilindungi undang-undang itu.

Langkah cepat langsung diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula di bawah komando IPTU Gustafi F. Tabarani. Menindaklanjuti dua laporan masyarakat, polisi langsung menggelar fase Pengumpulan Data, Bahan, dan Keterangan (Puldabaket).

Bacaan Sahabat JS  Dokumen Usulan DOB Mangoli Raya “Tampias” Dari Meja DPR-RI, Ada Apa?

“Kegiatan awal ini dilakukan untuk memastikan apakah dua pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana di Hutan Lindung atau peristiwa yang dilaporkan benar-benar memiliki indikasi kuat unsur tindak pidana, sehingga nantinya layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan hukum yang resmi,” tegas IPTU Gustafi.

Namun, di tengah kerja cepat aparat mengecek titik koordinat di lapangan, kendala administratif mulai muncul. Sejumlah pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi awal—khususnya tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Fukweu, Kepala Desa Wainin, dan Kepala Desa Malbufa—dikabarkan belum memenuhi panggilan.

Meski begitu, polisi memastikan pemanggilan ulang akan segera dilayangkan, tak hanya bagi para kepala desa, tetapi juga untuk menyeret sejumlah pejabat terkait agar mau bersuara secara transparan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli lalu, fakta mengejutkan terkuak. Total lahan yang dibuka mencapai 29,89 hektare. Dari angka tersebut, seluas 5,20 hektare terbukti bercokol alias berada di dalam kawasan Hutan Lindung, yang aturannya dilindungi mati-matian oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Bacaan Sahabat JS  Kapolres Sula : Dugaan Korupsi Inspektorat Dihentikan | Mengurai Janggal di Balik Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan

Lahan-lahan yang dinamai secara puitis sebagai Kebun Bahagia 1 hingga Kebun Bahagia 5 ini diduga kuat merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, beserta sejumlah pejabat daerah lainnya. Ironisnya, hingga detik ini, pihak-pihak yang membuka lahan tersebut belum mampu menunjukkan secarik izin resmi dari kementerian terkait untuk mengotak-atik kawasan hutan lindung.

Upaya pembenaran pun sempat muncul. Klaim sepihak dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan pemilik kebun yang berlindung di balik skema izin Hutan Desa justru dinilai publik makin memperkeruh dan menyesatkan informasi perizinan resmi dari Menteri Kehutanan.

Gelombang panas kasus ini pub menarik perhatian level regional. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Maluku Utara dikabarkan telah turun langsung ke lokasi. Mereka bahkan telah mendalami keterangan dari Dinas Pertanian, Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, serta para kepala desa yang sebelumnya sempat mangkir, dalam pemeriksaan tertutup di Mapolres Kepulauan Sula, 16 Oktober lalu.

Bacaan Sahabat JS  Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

Kendati demikian, konfirmasi resmi terkait perkembangan penyelidikan mendalam ini masih menunggu langkah lanjutan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, hingga kini masih menantikan jawaban pasti mengenai sikap tegas kepolisian terhadap aktivitas perkebunan ilegal tersebut.

Hutan lindung seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga keseimbangan ekologis. Namun, apa daya jika benteng hijau itu justru luluh lantak oleh aktivitas pembukaan lahan berkedok “Kebun Bahagia”? Nama yang terdengar ironis, mengingat jejak eksploitasi yang ditinggalkannya kini tengah menyeret sejumlah nama besar di Kepulauan Sula, termasuk lingkaran kekuasaan tertinggi di daerah,— Bupati dan sejumlah pejabatnya.

 (Ris-TimJScom)