BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

HPMS Cabang Jakarta Warning Dinas Kehutanan Malut | Merusak 5,2 Hektar Hutan Lindung Bukan Perkara Kecil

×

HPMS Cabang Jakarta Warning Dinas Kehutanan Malut | Merusak 5,2 Hektar Hutan Lindung Bukan Perkara Kecil

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara diduga kuat berada dibalik tindakan pidana perambahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi. Alih-alih ada izin misterius dengan skema Perhutanan Sosial di Desa Wai Nin dan Desa Fukweu Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, lantas Dishut Malut menutup mata. Padahal sebelumnya telah menyegel dan menghentikan aktifitas di 5,2 hektar lahan Hutan Lindung. Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta warning Dishut, bahwa menggunduli Hutan Lindung bukan perkara kecil.

JAKARTA — Kasus perambahan Hutan Lindung di Pulau Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian membeku. Langkah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang terkesan “masuk angin” dan menutup mata pasca-penyegelan lahan seluas 5,2 hektar kini menuai sorotan tajam.

Alih-alih menegakkan hukum secara tegas, instansi tersebut justru dituding berlindung di balik alasan izin misterius berskema Perhutanan Sosial. Tak tinggal diam, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta melayangkan warning keras dan mendesak pencabutan surat penghentian aktivitas yang dinilai sarat kepentingan pejabat daerah.

Bacaan Sahabat JS  Tahun Depan, KAI Impor 8 Trainset KRL Baru dari China

Sempat dihentikannya aktivitas kebun milik Bupati Kepulauan Sula dan sejumlah pejabat daerah melalui pemeriksaan teknis UPTD KPH Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026 lalu, dan diterbitkannya surat nomor : 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 pada 31 Juli 2026 ternyata hanya seumur jagung. Sekitar 5,20 hektar dari total lebih dari 29 hektar lahan yang diperiksa terbukti murni mencaplok jantung kawasan Hutan Lindung.

Namun, alih-alih memproses hukum atau menjatuhkan sanksi administratif, sikap Dinas Kehutanan Maluku Utara justru melunak secara misterius. Bahkan, papan larangan yang sempat dipasang di sejumlah sudut lokasi perkebunan—seperti di Kebun Bahagia 1 hingga 5—kini dilaporkan mulai tercabut tanpa ada tindakan lanjutan dari aparat penegak aturan.

Sekretaris HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokatea, secara tegas mengecam sikap tersebut. Menurutnya, pembiaran ini membuat undang-undang di bidang kehutanan dan lingkungan hidup seolah menjadi dokumen ompong yang mudah dipreteli.

Bacaan Sahabat JS  Maluku Utara Waspada, Hilirisasi Nikel Ancam Gunduli Ribuan Hektar Hutan

“Seharusnya Dinas Kehutanan telah memberi sanksi tegas secara administratif, dan memproses hukum dugaan tindak pidana perambahan Hutan Lindung. Jangan beralasan perambahan hutan untuk berkebun sudah ada izin dari Menteri Kehutanan berupa perhutanan sosial yang dikelola warga desa. Ini Hutan Lindung, perizinannya beda,” ujar Arid dengan nada sinis.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, sempat berdalih bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar hukum karena diklaim telah mengantongi alas izin pengelolaan Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial.

Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran, sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa di wilayah Desa Fukweu, Wainin, hingga Malbufa mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya lembaga pengelola hutan desa yang dimaksud. Warga setempat justru merasa asing dengan nama lembaga tersebut, yang sekaligus meruntuhkan klaim legalitas dari Dinas Kehutanan.

HPMS menilai alasan adanya izin tanpa didukung dokumen administrasi sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021—hanyalah akal-akalan untuk melanggengkan pelanggaran.

Bacaan Sahabat JS  Konsultasi Publik AMDAL | LATAMLA Duga Ahli Lingkungan dan Kadis LH Provinsi Jadi Juru Bicara PT. Feni Haltim

HPMS Cabang DKI Jakarta menduga ada ketakutan tersendiri di tubuh Dinas Kehutanan untuk mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, pemilik lahan perkebunan di dalam kawasan lindung tersebut diduga kuat melibatkan pejabat teras Pemda Kepulauan Sula, di antaranya Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, Sekda Muhlis Soamole, dan sejumlah pejabat lainnya.

Pembabatan hutan lindung demi kepentingan perkebunan pribadi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum berlapis:

  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
  • Jeratan Pidana Kehutanan: Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan jo. Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus beserta sejumlah pejabat yang namanya kerap dikaitkan dengan kepemilikan lahan tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan yang berimbang. (JScom-Ris)