Gelombang semangat Pemerintah Daerah Kepulauan Sula memekarkan Pulau Mangoli sebagai Daerah Otonomi Baru patut dijempol. Dokumen DOB yang disesuaikan sistimatikanya berdasar regulasi terbaru pun sudah siap. Sayang, DPR RI tak gubris usulan DOB Pulau Mangoli Raya dan hilang dalam daftar usulan inisiatif bersama 26 RUU DOB di paripurna kemarin. Mengapa?
JScom, SANANA – Jagad Kepulauan Sula, khususnya Masyarakat Pulau Mangoli dituntut bersabar untuk kesekian kalinya. Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati FAMSAH rupanya harus menuai fakta menggantung. Alih-alih telah menyiapkan segalanya, nyatanya Pulau Mangoli Raya tak terbaca di deretan 26 RUU DOB Inisiatif DPR yang diparipurnakan, Kamis, kemarin.
Anggota DPRD Kepulauan Sula Muhammad Natsir Sangaji, kepada jurnalswara.com mengatakan usulan Daerah Otonomi Baru Mangoli Raya harusnya diseriusi, baik dalam pemenuhan administrasi yang disesuaikan dengan Syarat DOB, maupun sikap pemerintah daerah secara institusi.
Menurut Politisi Muda Partai Gerindra ini, pembentukan kabupaten atau kota, pembentukan wilayah baru atau pemekaran harus mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten dan bupati atau walikota dari kabupaten atau kota asal. Selanjutnya, harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
“Nah, soal syarat formal ini, apakah pihak pemerintah daerah sudah menyiapkan atau belum. Kalaupun dokumen usulan sudah rampung seperti yang disampaikan oleh Bupati, persetujuan lembaga tingkat DPRD, Gubernur Maluku Utara hingga persetujuan Mendagri harus ada,” papar Natsir.
Keputusan atau persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan sejenisnya, tambah Natsir.
Diketahui, Tugas dan Fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten atau kota dan bupati atau walikota atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup ; Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten / kota, Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten, Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten atau kota yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan, Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru.
Selain itu, harus ada persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten atau kota, persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan. Dan yang lebih penting adalah penetapan lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.
“Syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dipenuhi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk. Hasil dari penilaian mengenai syarat teknis dan syarat fisik kemudian disampaikan saat sidang sebagai bahan pertimbangan persetujuan syarat administrative,” papar Natsir.
Menurut UU dan PP yang menjadi dasar hukum desentralisasi, syarat pembentukan daerah otonom adalah diantaranya sebagaimana yang disebutkan hal-hal di atas. Namun, nantinya dalam rapat DPRD setiap fraksi, setiap anggota, dan bupati atau walikota atau gubernur berhak mengeluarkan pendapat masing-masing sebelum pembentukan daerah baru menjadi sah sebagai keputusan.
Karenanya, Natsir menduga, bahwa tidak dimasukannya atau tidak diprosesnya Dokumen Usulan DOB Mangoli Raya oleh Kementerian Dalam Negeri dan pihak DPR RI (Komisi II), disebabkan belum terpenuhinya dokumen persetuan dimaksud.
Pantauan jurnalswara.com dalam dalam proses usulan pembentukan DOB Mangoli Raya oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula lebih banyak pada statemen pejabat tanpa memenuhi aspek administratif. Media ini juga tidak menemukan Tim Khusus atau Panitia ditingkat eksekutif (Pemda) yang bertindak fokus memekarkan Pulau Mangoli Raya.
Selebihnya, Pihak DPRD Kepulauan Sula pun selama ini menutup mata terhadap pemenuhan dokumen usulan DOB Pulau Mangoli Raya ke pemerintah pusat dan DPR RI. Minimal, DPRD Kabupaten harusnya terlibat aktif mendorong usulan DOB ini melalui Panjia Kerja (panja), atau panitia khusus (pansus), atau apapun itu namanya.
“Ke depan kita harus lebih fokus bekerja dan menyiapkan usulan DOB ini secara patut, baik secara administratif dan kolaboratif. Memang sulit kalau optimisme tanpa ditunaikan dengan format kerja yang terukur. Tapi meski demikian, kita harus berapresiasi terhadap pemerintah daerah dan Bupati FAM yang telah menyiapkan dokumen DOB, meski belum lengkap,” Demikian Natsir. (BT-Js)