BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

HPMS Desak Usut Perambahan Hutan Lindung Oleh Bupati Sula dan Sejumlah Pejabat | Bustamin Sanaba : APH dan Dishut Tidak Boleh Diam

×

HPMS Desak Usut Perambahan Hutan Lindung Oleh Bupati Sula dan Sejumlah Pejabat | Bustamin Sanaba : APH dan Dishut Tidak Boleh Diam

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Hutan lindung di Kepulauan Sula kembali mencuri perhatian publik. Keberadaan kebun-kebun pribadi yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, khususnya para pegiat lingkungan dan organisasi mahasiswa. Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) dengan tegas mendesak transparansi hukum serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan perambahan ini.

JScom | TERNATE – Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Masyarakat Adat PP-HPMS, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., menyayangkan tindakan yang diduga melibatkan pejabat publik. Berdasarkan pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026 lalu, tercatat sekitar 5,20 hektar dari total lebih dari 29 hektar lahan yang diperiksa murni mencaplok jantung kawasan hutan lindung.

Persoalan ini bermula dari temuan aktivitas pembukaan lahan yang dinamai “Kebun Bahagia” 1 hingga 5 di kawasan hutan lindung, tepatnya melintasi wilayah Desa Fukweu, Wainin, hingga Desa Malbufa di Kecamatan Sanana Utara.

“Tindakan oknum pejabat tidak boleh didiamkan, apalagi saat ini pemerintah secara nasional sedang berjuang mengatasi kebakaran hutan dan karhutla serta kerusakan lingkungan yang mengancam masa depan hutan kita,” tegas Bustamin.

Sebelumnya, langkah sigap sempat ditunjukkan oleh KPH Kepulauan Sula dengan mengeluarkan surat nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 pada 31 Juli 2026 untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, sikap tersebut seolah berbenturan dengan pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir.

Saat ditemui awak media pada akhir September lalu, Basyuni berdalih bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak melanggar hukum karena diklaim telah memiliki alas izin pengelolaan Hutan Desa dengan skema Perhutanan Sosial.

Kendati demikian, klaim instansi kehutanan provinsi ini justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Saat dikonfirmasi, sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa di wilayah Desa Fukweu, Wainin, hingga Malbufa mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan lembaga pengelola hutan desa yang dimaksud. Warga bahkan mengaku asing dengan nama lembaga tersebut, memupus klaim legalitas yang digaungkan Dinas Kehutanan.

Bustamin menilai alasan adanya izin tanpa didukung dokumen administrasi yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 Tahun 2021—hanyalah akal-akalan untuk melegalkan pelanggaran.

HPMS menegaskan bahwa pembabatan hutan lindung demi kepentingan perkebunan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum berlapis. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang jabatan, hingga jeratan Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan jo. Undang-Undang Cipta Kerja yang mengancam pelaku perusakan hutan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, yang namanya kerap dikaitkan dengan kepemilikan lahan perkebunan tersebut, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan berimbang.

Dalam waktu dekat, tambah Praktisi Hukum Bustamin Sanaba, PP-HPMS berencana untuk berkoordinasi secara resmi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di bumi Kepulauan Sula.(JScom)

Bacaan Sahabat JS  FORKI Malut Beri Apresiasi | Tiga Karateka Tangguh Bawa Misi Juara di Piala Kapolri 2026