HUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraNASIONAL

“Kebun Bahagia” di Hutan Lindung Pulau Sulabesi || Ada Aroma Konspirasi Lintas Pemerintahan?

×

“Kebun Bahagia” di Hutan Lindung Pulau Sulabesi || Ada Aroma Konspirasi Lintas Pemerintahan?

Sebarkan artikel ini
Kantor DINAS PERTANIAN KABUPATE KEPULAUAN SULA

Di atas hamparan tanah yang ironisnya dinamai “Kebun Bahagia”, sebuah drama hukum dan birokrasi sedang dipertontonkan di Pulau Sulabesi Maluku Utara. Terletak di persilangan Desa Fukweu, Wainin, dan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, kawasan yang seharusnya menjadi benteng hijau lindung ini diduga kuat telah disulap menjadi perkebunan pribadi. Lantas apakah skema perhutanan sosial kerap dijadikan celah legalitas pasca-pelanggaran terhadap Undang-undang?

JScom | KEPULAUAN SULA — Ada cerita baru soal dugaan konspirasi lintas pemerintahan daerah terkait perambahan hutan lindung di Pulau Sulabesi. Pertemuan pejabat Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara dan pejabat Dinas Pertanian Kepulauan Sula baru baru ini memantik pertanyaan baru. Benarkah Izin Perhutanan Sosial Wainin dan Fukweu sudah diteken Menteri Kehutanan RI? Lalu mengapa ada ruang konsultatif Perhutanan Sosial setelah hutan lindung itu di-bolduzer?

Jumat pekan lalu, laporan resmi Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) ke Polres Kepulauan Sula terkait dugaan perambahan hutan lindung yang menyeret nama Bupati Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah pihak lainnya. Kendati demikian, alih-alih mereda, investigasi lapangan justru membuka tabir persoalan yang lebih pelik: dugaan konspirasi terstruktur antar-pemerintahan daerah.

Bacaan Sahabat JS  Hadir di Pelantikan PB HIKMU | Anies Baswedan Terikat Batin dengan Bumi Moloku Kie Raha

Ceritanya, aktifitas perambahan hutan lindung di Pulau Sulabesi mendapat respons cepat UPTD KPH Kepulauan Sula. Melalui surat bernomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 yang secara tegas memerintahkan penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Namun, aturan di atas kertas seolah tak bertaji di lapangan. Berdasarkan peninjauan media, aktivitas pembukaan lahan masih terus berlangsung. Ironisnya, papan larangan yang dipasang oleh pihak KPH di lokasi kejadian dilaporkan telah dicabut dan dirusak oleh orang tak dikenal.

Di tengah memanasnya sorotan publik terhadap pengabaian larangan tersebut, sebuah pertemuan diam-diam digelar antara pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Dinas Pertanian Kepulauan Sula. Pertemuan inilah yang kemudian memantik tanda tanya besar: apakah ini langkah koordinasi administratif, atau justru upaya merajut skenario “pemutihan” atas pelanggaran hukum di Hutan Lindung yang telanjang?

Keterangan yang saling bersilang kian memperkuat dugaan adanya kejanggalan administratif. Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, H. Achmad Zakih, S.Hut., mengonfirmasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan izin pengelolaan hutan di dua desa tersebut melalui skema Perhutanan Sosial:

  • Desa Wainin: Mengantongi SK MenLHK Nomor 6267 Tahun 2024 tertanggal 25 Maret 2024 seluas kurang lebih 560 hektar.
  • Desa Fukweu: Mengantongi SK MenLHK Nomor 6748 Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 seluas kurang lebih 851 hektar.
Bacaan Sahabat JS  FORMAPAS Malut Desak Polisi Transparan Soal Dugaan Korupsi Inspektorat Sula Rp1,1 Miliar

Jika benar izin tersebut telah dikantongi sejak tahun 2024, publik lantas mempertanyakan mengapa KPH Kepulauan Sula mengeluarkan instruksi penghentian aktivitas pada Juli 2026, dan mengapa Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara sempat mengamini tindakan tegas penghentian aktifitas tersebut.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Sula, Salnida Yuliyanti Lumbessy, SP, saat dikonfirmasi terkait pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Malut menyampaikan bahwa pertemuan kedua instansi tersebut merupakan forum konsultasi untuk memastikan lahan petani dalam kawasan hutan dapat diusulkan ke dalam program perhutanan sosial.

Namun, pernyataan ini tampak bertolak belakang dengan klaim Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir, yang sebelumnya menyatakan bahwa izin di kedua desa tersebut bahkan sudah resmi diteken oleh Menteri dan mengantongi nomor surat perizinan.

Terkait penggunaan alat berat, Kadis Pertanian menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki alat berat dan tidak mengetahui keberadaan alat berat di lokasi kejadian.

Bacaan Sahabat JS  Wagub Banten Beli 1 Unit Rumah Elit Puspita Loka Untuk Wanita Simpanan? | Politisi Siap Beber Cerita Fakta

Hasil penelusuran media ini, alat berat jenis eksavator yang digunakan di Hutan Lindung itu hanya 1 unit, milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kepulauan Sula.

Di tengah klaim administratif birokrasi, temuan dari Tim Investigasi Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) melukiskan realitas lapangan yang jauh lebih kelam. Perambahan ini dinilai melibatkan rangkaian pelanggaran berlapis: mulai dari penebangan pohon secara membabi-buta, penggunaan alat berat untuk land clearing, pembersihan lahan secara manual, hingga pembakaran sisa tebangan di tengah musim kemarau yang kering.

“Waduh, kami sempat bingung mendapati laporan awal dari investigator kami di lapangan. Ada aktivitas alat mekanik, pembersihan lahan secara manual, hingga pembakaran semak dan ranting pohon di saat pemerintah sedang memberi alarm bahaya kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Direktur LATAMLA, Faiz Albar, dengan nada prihatin.

Faiz menegaskan bahwa skenario pengajuan izin melalui skema perhutanan sosial pasca-perusakan tidak serta-merta dapat menghapus atau memutihkan tindak pidana perusakan hutan lindung yang telah terjadi di depan mata.(RIS-TimJScom)