BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

×

Nama Bupati Sula Di Sidang Korupsi BTT, Bisakah Lasidi Berkelit

Sebarkan artikel ini

Siang tadi, suhu ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate cukup bersahabat. Sidang yang terbuka untuk umum itu berjalan lancar. Ada lelaki paruh baya di sudut ruang sidang serius mendengarkan penjelasan saksi terhadap pertanyaan Jaksa dan Hakim. Sesekali lelaki ini geleng-geleng kepala sambil mengeringkan keringat di wajah dengan selembar tisu.

“ASSALAMU’ALAIKUM PAK,” JurnalSWARA.com menghampiri lelaki ini usai sidang Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Negeri Ternate.

“Tadi Bapak serius sekali menyaksikan sidang korupsi BTT Sula,” jurnalSWARA membuka percakapan.

“Iya, saya penasaran membaca berita soal kasus itu. Lebih baik Torang ikuti langsung, biar puas,” ujar Bapak sambil perkenalkan diri sebagai mantan penyidik dia kepolisian. “Saya sudah pensiun,” tambahnya.

“Saya ikuti berita di surat kabar dan media online soal.kasus ini. Saya sempat bingung dengan pihak kejaksaan, kok hanya PPK yang jadi Tersangka dan maju ke pengadilan sebagai Terdakwa Tunggal?,” gerutu si Bapak sambil geleng geleng kepala.

Padahal, menurut dia, tahap pemeriksaan sudah sangat terbuka. Ada pihak lain yang turut serta berperan dalam dugaan korupsi BTT,” tambahnya.

Bacaan Sahabat JS  Polisi Segera Tindak Lanjuti Laporan Video Rekaman Viral Ajakan "Baku-Potong"

Biasanya, dia melanjutkan, ini juga bagian dari trik Jaksa membuktikan fakta dipersidangan. Terdakwa memang satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan, sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Seperti hari ini, Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Dugaan Korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp. 28 miliar Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2021.

Jaksa menghadirkan 7 orang saksi, masing-masing; Kasubag Perencanaan, Said Latif, Kadis Kesehatan, Bendahara Dinas Kesehatan, Kepala/bendahara Penerima Barang, Sekda Kepulauan Sula, oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko dan Plt Kepala BPKAD, Gina Tidore.

Yang menarik di sidang kali ini, Lasidi Leko bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pencairan anggaran BTT Covid-19 tersebut.

Bahkan, ketika diperlihatkan seluruh bukti chating-an dengan Muhammad Bimbi, dan dibacakan chating-an oleh Hakim Ketua, anggota DPRD Kepulauan Sula itu tetap menolak bahwa chating-an itu bukan dirinya.

“Tidak benar Yang Mulia.” jawab Lasidi Leko saat ditanya Hakim soal bukti chating-an.

Bacaan Sahabat JS  MK Tak Akan Diskualifikasi Paslon 02, Karena MK Yang Loloskan Gibran, BEGINI KATA PENGAMAT…  

Bukti chatingan kedua melalui WatsaApp yang diperlihatkan oleh Muhammad Bimbi di depan hakim, Lasidi Leko juga mengaku bahwa itu juga bukanlah nomor telpon miliknya.

“Jadi saksi menyangkal bahwa dua nomor yang diperlihatkan itu bukan miliknya. Nanti dibuktikan saja, karena semua orang punya hak menjawab.” ujar Hakim Ketua Hadijah.

Dalam persidangan JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Bahrudin Sibela yang merupakan eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepualaun Sula.

Bahwa Saksi Lasidi Leko sempat memaksa Bahrudin Sibela untuk menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP).

“Saya tetap tidak mau tanda tangan karena saya sendiri belum melihat barang BMHP tersebut.” JPU saat bacakan BAP Bahrudin Sibela.

Meskipun Lasidi Leko mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, tetapi Almarhum Bahrudin Sibela bersikeras tidak mau menandatanganinya.

JPU membeberkan, bahwa Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi Leko bahwa siapa yang mengadakan barang BMHP itu. Kemudian Lasidi Leko menjawab bahwa itu adalah saudara Puang.

“Saya tanya, puang itu siapa. Lasidi Leko mengatakan bahwa Puang itu adalah orang yang mendukung Fifian Ade Ningsi Mus sehingga menjadi bupati.” ucap JPU saat membaca BAP Bahrudin Sibela.

Bacaan Sahabat JS  Cagub Sherly Sakit Dibilang Sehat, Ini Alasan Tim 01 Menggugat KPUD Maluku Utara

Muhammad Bimbi saat ditanyakan hakim terkait pengadaan BMHP tersebut mengaku dirinya bersama Lasidi Leko yang selalu mengurusnya.

“Setiap ada pekerjaan saya selalu koordinasikan dengan saksi karena dia (Lasidi Leko) yang mengetahui penyedia.” demikian Bimbi.

Diketahui, Bimbi selaku PPK sudah ditersangkakan. Dia disangka terlibat dalam proyek yang diduga korupsi ini. Tapi apakah peran seorang Bimbi bisa mengaduk-aduk pekerjaan proyek yang berdampak merugikan keuangan negara dan daerah?

Diketahui pula, proses pencairan dana proyek pengadaan habis pakai yang menggunakan anggaran BTT tak segampang bicara. Harus ada permohonan pencairan, harus pula ada review dari Inspektur Inspektorat.

Sementara Surat dari Inspektorat yang menyatakan barang pengadaan itu belum ada, yang berarti pencairan belum bisa dilaksanakan. Toh, sekretariat daerah dan pihak pengelola keuangan daerah tetap saja mengucurkan anggaran dari kas daerah. Nah…. Sampai di sini, betulkah Seorang Bimbi sanggup.mempreteli uang dari Kas Daerah Kepulauan Sula? (BT-JS)

Respon (14)

  1. whoah this weblog is magnificent i like reading your posts. Stay up the great work! You know, lots of individuals are searching round for this info, you can aid them greatly.

  2. I have been surfing on-line greater than 3 hours as of late, but I never found any attention-grabbing article like yours. It’s lovely worth sufficient for me. In my opinion, if all web owners and bloggers made good content material as you probably did, the web will likely be a lot more useful than ever before.

  3. I’m impressed, I need to say. Really hardly ever do I encounter a blog that’s each educative and entertaining, and let me inform you, you’ve got hit the nail on the head. Your idea is excellent; the issue is one thing that not sufficient persons are talking intelligently about. I’m very comfortable that I stumbled across this in my search for one thing referring to this.

  4. Thanks for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do a little research on this. We got a grab a book from our local library but I think I learned more clear from this post. I am very glad to see such fantastic information being shared freely out there.

  5. Needed to create you a very small observation so as to thank you so much as before about the precious opinions you’ve contributed in this article. It is certainly seriously generous of people like you to convey publicly all that most of us would’ve sold as an ebook to help make some cash for their own end, especially given that you could possibly have done it in the event you wanted. These guidelines as well acted like the easy way to understand that other people online have the identical fervor just like my very own to figure out a whole lot more with reference to this matter. I am certain there are thousands of more pleasant periods ahead for people who go through your blog post.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *