BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Fee Proyek Jadi Uang Sewa Rumah Mewah Bupati Sula di Pondok Indah Jakarta? | Yopi Buka Kartu, Posisi Om Cak Misterius

×

Fee Proyek Jadi Uang Sewa Rumah Mewah Bupati Sula di Pondok Indah Jakarta? | Yopi Buka Kartu, Posisi Om Cak Misterius

Sebarkan artikel ini

Tabiat mencuri uang negara dan daerah kian bermodus. Tawaran proyek belasan miliar rupiah ke kontraktor dengan syarat tertentu oleh oknum pejabat itu hal biasa. Tapi kali ini, tawaran dimainkan kaki tangan pejabat. Membawa Daftar Paket Proyek, menawar sana sini. Jika oke, fee 10 persen dibayar dimuka. Ironi Kepulauan Sula, fee proyek digunakan bayar sewa rumah Bupati di Pondok Indah Jakarta. Benar atau hoaks, urusan belakang. Pastinya, dugaan ini geli-geli sedap.

JScom | JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kian menyeret nama-nama besar. Di balik kerugian negara senilai Rp1.320.288.177 berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, penyidik Kejari Kepulauan Sula kini menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta, yakni berinisial Yopi alias YS dan MR.

Namun, yang bikin publik geger adalah terungkapnya dugaan aliran dana fee proyek fiktif tersebut. Berdasarkan keterangan kuasa hukum tersangka, dana sebesar Rp1,5 miliar yang disetor dimuka oleh pengusaha diduga mengalir untuk berbagai kepentingan—termasuk untuk membiayai sewa rumah kediaman mewah Bupati Kepulauan Sula di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Bacaan Sahabat JS  Aliran Dana 10 Miliar Rupiah di BTT 2021 | Jaksa Pilih Bungkam?

Kasus ini bermula pada semester pertama tahun 2023. Saat berada di Manado, Sulawesi Utara, pengusaha Yopi alias YS didatangi oleh seorang oknum berinisial Izak Titarea alias Om Cak—yang dikenal sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula—menawarkan sejumlah paket proyek bernilai  miliaran.

Dalam pertemuan tersebut, Om Cak menawarkan paket-paket proyek senilai Rp15 miliar dengan janji perusahaan YS akan langsung ditetapkan sebagai pemenang, sementara proses lelang disebut hanya sebagai formalitas belaka.

Tawaran menggiurkan ini datang dengan syarat mutlak: fee proyek sebesar 10 persen wajib dibayar di muka sebelum proses lelang dilaksanakan. Tergiur dengan janji tersebut, YS mulai mencicil pembayaran fee melalui transfer dari rekening PT DSM ke rekening PT Gaksel Mandiri (perusahaan yang diduga milik Om Cak) dengan rincian:

  • Transfer pertama: Rp430 juta
  • Transfer kedua: Rp195 juta
  • Transfer ketiga: Rp430 juta
  • Cicilan berikutnya: Hingga total transfer mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, hingga September 2023, janji lelang proyek senilai Rp15 miliar tersebut tak kunjung terealisasi. Sebaliknya, proyek jalan Saniahaya–Modapuhi yang sudah dimenangkan Perusahaan YS, ternyata telah dialihkan pengerjaannya kepada pihak lain oleh Dinas PUPR Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Drama "Jemput Bola" di Ibu Kota | Jaksa “Hello Kitty” pada Aliong Mus?

Memasuki bulan September 2023, situasi semakin rumit ketika tiga orang—masing-masing RB (pejabat ULP Kepulauan Sula), HI (oknum apparat polisi), dan seorang staf perwakilan PT Gaksel Mandiri—mendatangi YS di Manado. Mereka meminta YS mengeluarkan cek karena ada pencairan dana proyek yang sudah masuk ke rekening CV Sumber Berkat Utara (SBU).

Dana pencairan termin awal 30 persen Proyek Jalan Saniahaya Modapuhi senilai Rp1,32 miliar yang masuk ke CV SBU kemudian ditransfer ke rekening pribadi YS. Uang tersebut digunakan sebagai dana pengganti (refund) atas uang fee Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dikirimkan YS kepada Om Cak.

Melalui Kuasa Hukumnya, Abdulah Ismail, tersangka YS mendesak agar penegak hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Abdulah menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut secara transparan masuk ke rekening yang dikelola oleh Om Cak, yang kini mangkir dari dua kali panggilan penyidik Kejaksaan.

“Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar secara jelas masuk ke rekening yang dikelola Om Cak. Jika dipanggil berulang kali tidak hadir, maka langkah penjemputan paksa adalah langkah yang wajar dan harus segera dilakukan demi tercapainya perimbangan dalam pembuktian,” tegas Abdulah Ismail pada Selasa, (13/10/2026).

Bacaan Sahabat JS  Hasil Gelar Perkara Dana Inspektorat Masih Misteri, Polres Sula Koordinasi Ditreskrimsus & Rencana Tindak Lanjut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, mewakili Kepala Kejari Juli Antoro Hutapea, menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan menjerat YS serta MR dengan pasal berlapis:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih intensif memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk menindaklanjuti ketidakhadiran Om Cak yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kuasa hukum berharap Kejari Kepulauan Sula berani memanggil pihak Dinas PUPR, Pokja Pemilihan (ULP), hingga Bupati Kepulauan Sula guna membuka kasus ini secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi.(Ris-JScom)