Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa di Inspektorat Kepulauan Sula resmi dihentikan. Asbabnya, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menolak melakukan audit investigasi lantaran sudah ada pengembalian kelebihan pembayaran. Benarkah dengan pemulihan keuangan daerah tersebut berarti tidak ada unsur tindak pidana koruspsi yang menyertainya? Kisruh internal pun berdampak terlemparnya para Auditur dari kantor Inspektorat Kepulauan Sula, Ada Apa?
KEPULAUAN SULA — Penyelidikan kasus dugaan korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 di tubuh Inspektorat Kepulauan Sula resmi dihentikan oleh Polres Kepulauan Sula. Namun, narasi “kelebihan pembayaran” yang dijadikan alasan penutupan kasus ini justru memantik tanda tanya besar publik: Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana jika kegiatannya disinyalir fiktif sejak awal?
Kepastian penghentian perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres S.H., S.IK. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) telah diterbitkan sejak Oktober 2025.
“Alasannya, BPKP menolak melakukan Audit Investigasi karena sudah ada pengembalian kelebihan pembayaran melalui audit BPK RI pada bulan Oktober 2023, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran ke kas daerah,” ungkap AKBP Handres.
Kapolres mengklaim pengembalian tersebut terjadi saat tahap penyelidikan di Unit Tipikor Sat Reskrim, sehingga Pasal 4 UU Tipikor—yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana—dianggap tidak berlaku karena pasal tersebut khusus untuk tahap penyidikan.
Munculnya Narasi “Kelebihan Bayar” yang Mendadak
Penjelasan pihak kepolisian ini memicu keganjilan. Sepanjang proses pengusutan sejak 2023, isu “kelebihan pembayaran” (overpayment) tidak pernah mengemuka. Narasi ini baru muncul pada April 2026 saat Kanit Tipidkor IPDA Syamsul Zainuddin berhadapan dengan massa aksi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Data internal mengungkap potret yang jauh lebih mengkhawatirkan, diantaranya Anggaran Fantastis Tanpa Kegiatan sepanjang tahun 2022, diduga tidak ada sama sekali kegiatan pengawasan desa yang dilakukan Inspektorat, padahal pagu anggaran mencapai lebih dari Rp1,137 miliar.
Kegiatan pengawasan TA 2022 baru diterbitkan Surat Tugasnya pada 3 April 2023 yang ditandatangni oleh, Kamarudin Mahdi—hanya 3 hari sebelum ia dimutasi menjadi staf biasa di kantor camat Mangoli Utara berdasar SK Bupati Kepulauan Sula nomor : 824.4/979.2/KEP/IV/2023, tanggal 6 April 2023.
Surat Tugas yang ditinggalkan Kamarudin, menurut sumber internal inspektorat, baru dilaksanakan pada bulan Juni 2026, yang saat ini jabatan Pelaksana Tugas Inspektur adalah Siti Mutiara Neovita, sesuai Bupati Kepulauan Sula, berupa Surat Perintah Pelaksana Tugas No. 819/37/KS/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023.
Jejak Pemeriksaan dan Kejanggalan Hukum
Sebelum perkara ini dihentikan, penyidik Tipikor sebenarnya telah memeriksa rentetan pejabat kunci, di antaranya: Gina S. Tidore (Dinas Keuangan), Kamarudin Mahdi, Machful Sasmito, & Kamaludin Sangaji (Mantan Kepala/Plt. Kepala Inspektorat), Siti Mutiara Neovita (Inspektur Pembantu / Former Plt. Kepala Inspektorat), dan Sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah.
Hasil klarifikasi dan atau pemeriksaan para pejabat terkait ini tidak terpublish, namun diduga kuat belum ada wacana kelebihan bayar dalam kasus dugaan ini.
Sebab, pada November 2023, Kapolres Sula terdahulu (AKBP Cahyo Widyatmoko) secara tegas menyatakan kepolisian masih menunggu Audit Investigasi BPKP sebelum melangkah lebih jauh. Penolakan BPKP akibat adanya “pengembalian uang” ini dinilai menjadi celah fatal.
Mengakali Anggaran dan Potensi Delik Pidana?
Kritik keras datang dari Presidium Komunitas Diskusi dan Berbicara dar-Hati (KUDIS BAdARAH), Sula Kharie. Ia menilai Inspektorat Kepulauan Sula diduga kuat melakukan manipulasi dengan menggeser pelaksanaan kegiatan tahun 2022 ke tahun berikutnya.
“Secara aturan hukum keuangan negara, tindakan ini jelas melanggar ketentuan. Anggaran pengawasan tahun 2022 harus dipertanggungjawabkan pada tahun 2022 pula, bukan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di tahun berikutnya,” tegas Sula Kharie.
Secara hukum pidana korupsi, kelebihan bayar bukan sekadar kekeliruan administrasi apabila ditemukan unsur: Kesengajaan & Rekayasa: Membuat laporan pengawasan fiktif demi mencairkan dana honor atau perjalanan dinas. Mark-up & Fiktif: Menggunakan anggaran berjalan untuk menutupi beban kegiatan tahun lalu.
Jika program pengawasan TA 2022 memang tidak berjalan sebagaimana mestinya pada tahun anggaran berjalan, muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab hingga kini: Ke mana aliran dana operasional miliar rupiah tersebut selama satu tahun penuh?
Kisruh informasi internal Inspektorat saat itu bukan soal biasa, tapi berdampak mutasi dan terlemparnya sejumlah ASN Staf dan Pemeriksa (Auditor Ahli Muda dan Auditor Ahli Pertama) dari Inspektorat Kepulauan Sula. Mereka dimutasikan ke tempat tugas yang tak layak bagi kompetensinya, ada yang di kantor camat, ada pula yang “dihukum” jadi staf administrasi di Sekolah-sekolah.
Dalam waktu dekat, pihak Polres Kepulauan Sula berencana menjadwalkan rilis resmi bersama awak media untuk membuka dokumen hasil audit BPK dan SP2Lid tersebut guna menjawab keraguan publik.(ris-jscom)




















