BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku UtaraNASIONALPOLITIK

LINDUNGI KORUPTOR | DPP PBB Abaikan Usulan PAW Anggota DPRD Terpidana Korupsi di Kepulauan Sula

×

LINDUNGI KORUPTOR | DPP PBB Abaikan Usulan PAW Anggota DPRD Terpidana Korupsi di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Keputusan hukum telah diketok, palu pengadilan telah berbunyi nyaring, dan status hukum telah sah menjadi inkracht. Namun, di balik megahnya gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Maluku Utara, sebuah kursi empuk tampaknya masih hangat diduduki oleh seorang Terpidana Korupsi. Dugaan Pat-Gulipat dan Upaya Perlindungan Partai PBB kepada Terpidana Korupsi layak jadi wacana yang bukan fiksi.

JScom | JAKARTA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lasidi Leko (LL)—seorang anggota DPRD Kepulauan Sula yang kini resmi menjadi terpidana kasus korupsi—mendadak jalan di tempat. Alih-alih dieksekusi demi menjaga muruah lembaga legislatif, proses pergantian ini justru terkatung-katung di lorong-lorong birokrasi internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta.

Sebuah teka-teki politik: benarkah partai berideologi Islam modern ini sengaja “pasang badan” untuk melindungi kadernya dari cengkeraman hukum dan etik gegara tabiat Korupsi?

Kasus yang menjerat Lasidi Leko bukanlah perkara sepele. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte tertanggal 8 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Kadar Noh menjatuhkan vonis penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 50 hari kurungan.

LL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Belanja Modal Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang bersumber dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021 senilai Rp28 miliar. Dalam perkara rasuah tersebut, LL tidak sendiri; ia divonis bersama dua terdakwa lainnya, yakni Andi Muhammad Khairul alias Puang Aso dan Adi Maramis.

Perkaranya, resmi dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Karena tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebagaimana rentan waktu yang diberikan, maka putusan tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis Hakim Kadar Noh saat dikonfirmasi, Senin (10/8) lalu.

Tidak hanya dari ranah yudikatif, palu etik pun telah menghakimi tindakan sang legislator. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula melalui Rekomendasi Resmi Nomor: 02/BK-DPRD-SULA/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 secara tegas menyatakan bahwa LL telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dewan, sekaligus merekomendasikan pimpinan DPRD untuk segera memproses administrasi pemberhentiannya.

Meski hukum positif dan etik dewan telah memberikan titah yang benderang, realitas di lapangan justru berjalan sebaliknya. Berkas usulan PAW yang telah dikirimkan kini seolah menguap di meja Sekretariat DPP PBB di Jakarta.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Maluku Utara, Achmad Djabid, SH, tampak memilih langkah serba aman. Ia berdalih bahwa partainya masih menunggu keputusan resmi dari pusat.

“Usulan dari DPC Kepulauan Sula sudah diterima lengkap, kini berada di DPP untuk diproses lebih lanjut. Selama belum ada keputusan resmi dan SK dari DPP, kami belum dapat melakukan ekspos atau memberikan pernyataan. Prinsipnya, proses ini adalah urusan internal partai yang harus dijalankan sesuai mekanisme dan aturan organisasi,” ujar Ahmad Jabid dengan nada pasrah.

Sikap tertutup dan terkesan lamban ini langsung menyulut badai kecurigaan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Praktisi hukum Hardi Samsi, SH, menilai pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi serta mengindikasikan adanya upaya perlindungan terselubung terhadap kader yang telah terbukti menciderai amanat rakyat.

“Partai politik umumnya memiliki Pakta Integritas yang mewajibkan pemecatan seketika bagi kader yang terbukti korupsi. Pelindungan terhadap pelaku justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat yang merusak kredibilitas partai di mata publik,” tegas Hardi Samsi tajam.

Nada geram yang sama juga disuarakan oleh Komunitas Diskusi & Bacarita dari Hati (Kudis BAdARAH). Perwakilan komunitas, Sulla Kharie, menuding komitmen pemberantasan korupsi di tubuh PBB sangat rapuh dan sarat dengan praktik lobi-lobi di balik layar.

“Kami menduga kuat para pimpinan partai PBB, dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga DPP di Jakarta ‘masuk angin’ dan melindungi koruptor. Nyata-nyata perkara sudah inkracht, mengapa ada tawar-menawar, pat-gulipat? Ini aneh dan mencederai rasa keadilan masyarakat Sula,” cetus Sulla Kharie.

Di tengah mandeknya penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari partai, sebuah fakta birokratis yang ironis terjadi di Sekretariat DPRD Kepulauan Sula. Pihak kesekretariatan dewan menyatakan bahwa hak-hak administratif tertentu milik LL—termasuk pembayaran gaji pokok—masih tetap berjalan normal sesuai aturan kelembagaan, sebab payung hukum berupa SK pemberhentian resmi dari partai politik belum juga sampai ke meja mereka.

Informasi yang dihimpun dari lingkaran internal menyebutkan bahwa lambatnya proses ini tidak lepas dari kuatnya pengaruh jejaring petinggi PBB di Jakarta yang berupaya memberikan bantalan perlindungan bagi LL.

Bahkan, beredar kabar bahwa sang terpidana sempat mendapat pendampingan hukum dari Mantan Bos Partai untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kendati putusan awal telah diterima dan berkekuatan hukum tetap, meski isu keterlibatan mantan petinggi teras DPP PBB dalam pusaran hukum ini sempat dibantah oleh oknum internal partai.

Awak media ini lalu mengkonfirmasi DPP PBB biar terang cerita. Sayang, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN.Eng, Ahad (18/10), hanya sebatas membaca pesan chat konfirmasi di aplikasi perpesanan whatsapp di ponselnya, enggan merespon. Potret buram komitmen moral partai politik seringkali tunduk pada kompromi pragmatis. (bdh-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Sesepuh Pia Sua Banten, Jagokan HTManis di Pilkada Kepulauan Sula 2024