Hilirisasi yang dijanjikan membawa berkah, kini justru terasa seperti jerat yang makin kencang mencekik leher para petani kelapa di Halmahera Utara. Janji bertulis manisnya kesejahteraan terhempas di tanah Perkebunan Hibua Lamo; harga buah kelapa yang dulunya menjadi penopang hidup warga, kini mendadak terjun bebas hingga separuh.
JScom | TOBELO — Front Petani Halmahera Utara kembali memblokade aktiftas PT NICO, perusahaan pengolahan kepala modern kualitas ekspor. Slogan “Hilirisasi Industri Kelapa” dituding sebagai alasan kapitalisme mencaplok potensi hasil kebun warga di Tobelo, dan Maluku Utara secara umum. Massa hanya bisa protes, dan minta Pemda dan perusahaan kembalikan harga buah kelapa, Rp. 3.000 per buah.
Rabu (13/8), amarah yang sudah lama memuncak akhirnya tumpah ke jalan. Massa dari Front Petani Halmahera Utara kembali bergerak dan memblokade total aktivitas operasional PT Natural Indococonut Organik (NICO)—sebuah perusahaan pengolahan kelapa modern berskala ekspor yang beroperasi di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan.
Aksi blokade ini melumpuhkan armada perusahaan. Di wilayah Galela, kendaraan-kendaraan pengangkut milik PT NICO tertahan, tak bisa berkutik mengambil pasokan buah kelapa. Aparat gabungan TNI dan Polri tampak bersiaga ketat di lokasi untuk mengawal situasi agar tidak berujung anarkis.
Bagi warga, blokade ini bukan sekadar aksi unjuk rasa, melainkan jeritan bertahan hidup. Mereka menuntut Pemerintah Daerah dan PT NICO segera mengembalikan harga beli buah kelapa ke angka yang layak: Rp3.000 per buah.
Pangkal persoalan ini berakar dari jatuhnya harga beli secara drastis. Sebelum regulasi anyar mengetuk ketok palu, persaingan pembeli di lapangan masih hidup. Petani punya pilihan untuk menjual hasil panennya ke berbagai pengepul lokal maupun pedagang luar daerah dengan harga merayap di kisaran Rp2.700 hingga Rp3.000 per buah.
Namun, peta permainan berubah drastis sejak lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa. Khususnya pada Pasal 10 ayat (1) yang membatasi penjualan buah kelapa keluar daerah. Aturan ini dinilai mengunci rapat pintu keluar hasil kebun warga, menyisakan PT NICO sebagai pemain tunggal yang mendominasi pasar lokal.
“Perda ini membuat PT NICO menjadi satu-satunya pembeli utama di Halmahera Utara. Tanpa adanya persaingan, mereka leluasa mematok harga semaunya,” cetus Koordinator Lapangan Aksi, Amji, di tengah riuhnya orasi.
Dampaknya langsung menghantam dompet petani. Per 15 Juli 2026, harga buah kelapa merosot tajam hingga menyentuh angka Rp1.800 per buah. Bagi petani, penurunan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman langsung bagi piring nasi keluarga mereka.
“Hilirisasi bertujuan menyejahterakan masyarakat. Tapi di Halmahera Utara, kenyataannya justru bertolak belakang,” tegas Amji.
PT NICO sebenarnya digadang-gadang sebagai simbol modernisasi industri kelapa di kawasan Timur Indonesia. Didirikan sejak 2019 oleh putra daerah Halmahera Utara, Olaf Tobin, perusahaan ini dirancang untuk menyerap potensi lokal dan mengolahnya menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi—mulai dari Virgin Coconut Oil (VCO), santan kemasan (coconut cream), tepung kelapa, hingga produk sampingan seperti cocopeat dan keset sabut.
Di atas kertas, skema kemitraannya pun terdengar sangat ideal. PT NICO membangun sistem pancang hingga ke tingkat kecamatan seperti Galela dan Tobelo, bahkan mengklaim menanggung biaya operasional konvensional: membebaskan petani dari biaya pembersihan kebun (paras), biaya panjat, hingga biaya angkut dari kebun ke pabrik.
Namun, deretan aksi protes hingga blokade jalan yang berulang menjadi cermin retak dari janji manis tersebut. Skema kemitraan itu kini dinilai tak lebih dari ‘pepesan kosong’.
Tak hanya soal harga, kekecewaan petani kian menumpuk saat melihat infrastruktur jalan tani di desa mereka rusak tergerus lalu-lalang kendaraan berat milik perusahaan tanpa ada upaya perbaikan.
“Jalan tani kami rusak akibat aktivitas angkutan perusahaan, dan sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” tambah Amji.
Gelombang protes hari ini menjadi sinyal keras bagi para pemangku kebijakan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana transparansi DPRD dan Bupati Halmahera Utara saat merumuskan Perda Hilirisasi tersebut. Niat awal untuk mendorong hilirisasi industri justru dinilai kebablasan karena menciptakan iklim monopolistik yang mematikan daya tawar petani.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Daerah dan PT NICO. Jika jeritan harga Rp3.000 per buah ini terus diabaikan, jalan-jalan tani di Halmahera Utara tampaknya masih akan terus riuh oleh langkah kaki para petani yang menuntut keadilan di tanah mereka sendiri. (ri-JScom)






















