Maluku UtaraBERITAHUKUMNASIONAL

LATAMLA Resmi Adukan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim Polri : Menagih Keadilan Hukum dan Ekologis

×

LATAMLA Resmi Adukan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim Polri : Menagih Keadilan Hukum dan Ekologis

Sebarkan artikel ini

Di balik megahnya jargon hilirisasi industri pertambangan yang digaungkan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional, bentang alam Maluku Utara menyimpan noktah kelam yang kian dalam. Hutan-hutan adat yang dahulu menjadi penyangga kehidupan masyarakat lokal kini terancam sirna, berganti dengan jejak alat berat, sedimentasi lumpur merah, dan luka ekologis yang menjalar dari pesisir hingga ke muara sungai.

JScom | JAKARTA – Bagi Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) , masyarakat adat dan warga lokal, janji kesejahteraan kerap terhempas oleh realitas pahit: kerusakan ruang hidup, ancaman pencemaran, hingga bayang-bayang kriminalisasi ketika bersuara mempertahankan tanah leluhur. Di tengah arus pengerukan kekayaan alam tersebut, penegakan hukum dinilai gagap dan terlalu bertumpu pada instrumen administratif yang tak kunjung melahirkan efek jera.

Melihat sanksi administratif yang tumpul dan kerugian lingkungan yang makin tak terpulihkan, LATAMLA mengambil langkah hukum krusial. Lembaga advokasi ini resmi menyeret 9 (sembilan) entitas bisnis tambang di Maluku Utara ke jalur hukum pidana. Menurut LATAMLA, target laporan ini untuk mendapatkan keadilan ekologis dan hukum terhadap dampak lingkungan dan sederet dugaan pelanggaran Undang-Undang.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebenarnya telah mengidentifikasi jajaran korporasi tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sanksi denda administratif bernilai fantastis pun telah dijatuhkan: PT Weda Bay Nickel (WBN) dikenakan denda Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) sebesar Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebesar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp500 miliar.

Namun, sanksi finansial berukuran triliunan rupiah itu terbukti gagal membendung laju perusakan. Pembayaran denda seolah bertransformasi menjadi modal operasional biasa, alih-alih pemberhentian atas dugaan tindakan melawan hukum (illegal operation) di kawasan hutan.

“Denda triliunan rupiah tidak serta-merta memulihkan hutan yang telah gundul, sungai yang terpolusi, atau hak-hak warga adat yang terampas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di ranah administratif jika indikasi perbuatan pidana lingkungan dan kehutanan nyata terjadi,” tegas Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) dalam Siaran Persnya.

Potret kelam tersebut kian dipertegas oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Hasil audit BPK membongkar rentetan pelanggaran prosedural dan teknis yang masif di lapangan, diantaranya:

Absensinya Dokumen Lingkungan: Sejumlah korporasi tambang beroperasi tanpa Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah serta Surat Laik Operasi (SLO), yang berujung pada pembuangan limbah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.

Aktivitas Tanpa RKAB: Sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan terbukti belum melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen persetujuan resminya.

Eksploitasi di Luar Konsesi: Melalui analisis citra pemetaan drone dan verifikasi lapangan, BPK memastikan sedikitnya enam pemegang izin telah melakukan penambangan secara ilegal di luar wilayah konsesi yang ditentukan (out of concession area).

Mirisnya, karpet merah eksploitasi ini diperparah oleh ketiadaan pengawasan dari otoritas daerah. BPK menemukan bahwa Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tidak memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan.

Bahkan, Inspektur Tambang tercatat tidak pernah ditugaskan oleh Gubernur untuk mengawasi kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Pembiaran struktural ini menciptakan ruang hampa hukum (legal vacuum) di mana korporasi bebas bertindak tanpa kendali.

Dampak dari lemahnya tata kelola pertambangan ini tidak sekadar angka-angka di atas kertas audit, melainkan malapetaka nyata bagi ekosistem hayati. LATAMLA mencatat kerusakan sistemik pada jajaran alur sungai vital, seperti Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, hingga Sungai Kobe.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air sungai juga menyajikan data yang menggetarkan: Total Suspended Solids (TSS) melambung ekstrem hingga 672 mg/l dan 696 mg/l, mengubah air jernih menjadi banjir lumpur merah pekat. Kandungan Fosfat menyentuh angka 1,54 mg/l. Dan, Kontaminasi Bakteri Fecal Coliform menembus angka kritis 8.200 MPN/100ml. Hingga adanya Logam Berat Berbahaya: ditemukan paparan senyawa beracun Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melampaui ambang batas aman bagi kehidupan makhluk hidup.

Pencemaran kronis ini tak hanya menghancurkan sumber air bersih dan ruang hidup warga setempat, tetapi juga menggusur habitat vegetasi serta memicu penurunan drastis populasi satwa burung endemik Maluku Utara—kekayaan keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya.

Melalui Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026, LATAMLA melayangkan laporan resmi ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.

Adapun sembilan perusahaan tambang yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana kehutanan, kejahatan lingkungan hidup, serta pengrusakan keanekaragaman hayati tersebut meliputi:

  1. PT Jaya Abadi Semesta (JAS)
  2. PT Alam Raya Abadi (ARA)
  3. PT Priven Lestari
  4. PT Weda Bay Nickel (WBN)
  5. PT Halmahera Sukses Mineral (HSM)
  6. PT Smart Marsindo
  7. PT Mutual Reality Indonesia (MRI)
  8. PT Feni Haltim
  9. Harita Group

Langkah hukum ini menjadi wujud desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengedepankan asas primum remedium dalam penegakan hukum lingkungan—yakni menindak tegas perbuatan melawan hukum melalui sanksi pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability), bukan sekadar kompromi sanksi denda.

Melalui Siaran Pers Nomor: 025.D.300-LATAMLA.08.2026 tertanggal 14 Agustus 2026, Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albar, menyampaikan kritik menohok atas pembiaran sistematis yang terjadi di tanah Halmahera.

“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu seolah menjadi kekuatan imunitas untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol namanya,” tegas Syed Faiz Albar. (Ri-JScom)

Bacaan Sahabat JS  Sambut Hari Anti Tambang 2026 | LATAMLA Gugah Nurani Kejaksaan atas 22 IUP Bermasalah di Maluku Utara