Dugaan kuat melanggar Netralitas ASN dan Undang-Undang tentang ASN, Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah juga terancam Pasal 71 UU Pilkada, berupa Ancam Kurungan dan Denda. Chat postingan di Whatsapp Grup IKA PMII Maluku Utara setidaknya jadi bukti kuat Pejabat Pembina Kepegawaian ini tidak menjunjung asas netralitas pegawai terkait politik di Pilkada 2024.
JScom, JAKARTA – Usai menyampaikan laporan dan bukti pelaanggaran Pilkada yang dilakukan pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, Komunitas Transparansi Pemilihan Umum (TransPEMILU) yakin Bawaslu RI profesional menangani laporan yang telah disampaikan.
Demikian Ketua TransPEMILU, Muhammad Akbar, usai menyerahkan dan konsultasi laporan pelanggaran kepada Bawaslu RI, di Jakarta, Selasa (26/11)
“Berdasar bukti-bukti yang kami sampaikan, kami yakin pihak Bawaslu tidak terlalu sulit memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Sekretaris Daerah. Bukti chatingan dan pengakuan Sekda adalah dasar pebuktian terhadap pelanggaran Pilkada dan Pelanggaran Undang-Undang ASN. Rupanya Pa Sekda terlalu berani bermain di wilayah ini,” ujar Akbar tersenyum.
Sebab, menurut Akbar Pasal 71 UU Pilkada bisa berakibat kurungan dan denda bagi pejabat yang coba bermain-main mendukung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini sudah jelas mengatur bagaimana setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah , bersikap dalam pilkada..
Beberapa larangan dalam Pasal 71 UU Pilkada ini adalah sebagai berikut: para pejabat dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Setiap Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Akbar.
Sebagai Pejabat dan ASN, seorang sekretaris Daerah harus paham Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004. Dimana prilaku ASN dalam politik praktis harus netral. “Dalam poin 4 mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’. Yaitu Pejabat negara dan ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan pasangan calon pilkada tertentu,” tambah Akbar.
Pelanggaran atas peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang berbunyi: Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Selain aturan berupa pelanggaran Pemilihan, tentu Pa Sekda Maluku Utara akan berhadapan dengan proses hukum terkait peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara. Intinya kami akan mengawal laporan ini hingga penyelesaian yang terang benderang,” tutup Akbar. (red)