Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu meminjam Rp. 115 miliar dari Bank Maluku Malut, Oktober 2022 lalu. Dana pinjaman digunakan membiayai pembangunan infrastruktur kabupaten. Aroma tak sedap pun bermunculan di bulan-bulan terakhir masa bakti Bupati Aliong Mus. Kabarnya, pinjaman itu sudah dikembalikan plus bunga bank-nya, sementara Pemda Pulau Taliabu belum merilis pembangunan infrastruktur apa saja yang menggunakan dana pinjaman tersebut. Bagaimana ceritanya?
JScom, PULAU TALIABU – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 sepakat meminta bantuan dana dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia senilai kurang lebih 200 miliar rupiah. Rencana ini kemudian batal karena alasan teknis meski sudah ada persetujuan DPRD Pulau Taliabu.
Penelusuran www.jurnalswara.com, pasca batal pinjam ke Kementerian, DPRD Taliabu kembali menggelar Paripurna Persetujuan Pengusulan Peminjaman Anggaran Pemda Pulau Taliabu ke Bank BPD Cabang Taliabu. Paripurna digelar di kantor DPRD Taliabu, Jumat (30/9/2022). Parupurna tersebut juga sekaligus membatalkan pengusulan pinjam Rp. 200 miliar ke Kementerian Keuangan RI.
Gelar paripurna ini dibenarkan oleh Wakil Ketua I DPRD Taliabu Taufik Toyib Koten. “Paripurna ini untuk mengalihkan usulan peminjaman daerah yang sebelumnya ke Kementerian Keuangan. Setelah melakukan kordinasi, disarankan untuk malukan peminjaman ke bank daerah yakni Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah),” jelas Taufik usai paripurna pada waktu itu.
Taufik juga mengungkap bahwa sebelum paripurna, DPRD juga sudah memanggil pimpinan Bank BPD Maluku Malut untuk rapat terkait pengusulan pinjam Rp. 115 miliar. “Pengembalian pinjaman dikenakan bunga 10 persen, scenario bunga menurun. Pemerintah daerah siap dan sanggup untuk membayar dengan bunga 10 persen,” kata Taufik.
Pinjaman Rp, 115 Miliar Untuk Apa ?
Media ini menemukan penjelasan berbeda dari beberapa sumber terkait. Pihak DPRD mengaku tujuan penggunaan dana pinjaman dari Bank Maluku Malut itu untuk pembangunan infrastruktur Pasar Modern dan 8 (delapan) pasar dengan lokasi tersebar di Pulau Taliabu. “Tidak diperuntukkan ke kegiatan-kegiatan lain,” demikian Taufik sebagaimana dikutip dari maluttimes.com, 30 September 2022.
Sumber lain menyebutkan 3 (tiga) OPD Pemda Taliabu sebagai pengguna Dana Pinjaman. Masing-masing; Dinas PUPR (untuk pembangunan jalan dan jembatan); Dinas Perhubungan (untuk pembangunan dermaga); dan Dinas Perindagkop (untuk pembangunan 8 unit pasar di delapan kecamatan).
Belakangan, sebagaimana dirilis www.haliyora.id edisi tayang 21 Agustus 2024, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pulau Taliabu Moh. Ridwan Azis mengaku dana pinjaman senilai Rp. 115 Miliar dari Bank Maluku Malut itu diberikan semuanya ke Dinas PUPR Pulau Taliabu. “Dana pinjaman itu semuanya telah ditransfer ke Dinas PUPR,” kata Kaban Ridwan Azis.
Di edisi tayang yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu H. Syamsuddin Ode Maniwi pun sekalimat dengan Kaban Ridwan Azis. Syamsudin bilang bahwa dana tersebut seluruhnya dialihkan ke Dinas PUPR.
Kadis PUPR Pulau Taliabu Supraydno mengatakan kepada media akan mengecek secara detail. “Tunggu saya cek dulu di bidang-bidang karena kemarin saya banyak istrahat. Kok Dinas Keuangan tidak tahu soal anggaran itu? Tunggu saya cek dulu, yang jelas anggaran itu belum masuk semua ke Dinas PUPR,” ujar Kadis Supraydno kepada wartawan, 19 Agustus 2024 lalu.
Dana Pinjaman Rp. 115 Miliar Sudah Dikembalikan
Pada 6 Maret 2024 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu Moh. Ridwan Azis mengaku pemerintah daerah telah mengembalikan dana pinjaman senilai Rp. 115 miliar ke Bank Maluku Malut. “Iya, sudah selesai,” kata Ridwan Azis melalui pesan whatsapp kepada wartawan.
Meski sudah mengembalikan dana pinjaman beserta bunga-nya, Ridwan tidak merinci scenario dan berapa total nilai pengembalian. Ridwan juga tidak menjelaskan realisasi penggunaan dana dimaksud. “Kalau terkait program atau kegiatan saya tidak sampai ke situ, saya ini hanya membayar,” kata Ridwan Azis.
Amatan media ini, pemerintah daerah Pulau Taliabu secara resmi tidak mengumumkan mekanisme dan penggunaan dana pinjaman lebih dari seratus miliar rupiah tersebut. Item program pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana pinjaman dan sejauh mana realisasi pun tak jelas.
Media ini juga telah mengirim permintaan penjelasan melalui pesan whatsapp kepada Kepala Dinas Infokom Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, sejak pekan lalu, pun belum mendapat respon.
DPRD Pulau Taliabu akan Bentuk Pansus Dana Pinjaman
Kejanggalan penggunaan dana pinjaman dari Bank Maluku-Malut mulai dirasakan oleh DPRD Pulau Taliabu sejak 2023 lalu. DPRD mempertanyakan penggunaan dana yang hanya terfokus pada satu OPD, yaitu Dinas PUPR. “Ini suda diluar kesepakatan awal. Sebab sebelumnya dana pinjaman ini akan dimanfaatkan oleh tiga OPD, yaitu PUPR, Dinas Perhubungan dan Perindagkop. Pemda harus menjelaskan hal ini,” ungkap sumber di DPRD Taliabu.
Sumber lain, Wakil ketua DPRD Pulau Taliabu, M Taufik Koten, sebagaimana dirilis www.cermat.co.id, 11 Oktober 2023, berjanji akan membentuk Pansus Dana Pinjaman untuk memastikan transparansi penggunaan dana pinjaman dimaksud. DPRD akan mempertanyakan alasan dari pemerintah daerah yang mengucurkan anggaran ke hanya satu OPD yaitu PUPR, “Sekaligus mengungkap detail realisasi penggunaan,” tandas Taufik.
Penggunaan dana pinjaman senilai Rp. 115 miliar ini diduga tidak digunakan sebagaimana rancangan awal yang telah disepakati bersama antara Pemda dan DPRD Pulau Taliabu. Setidaknya publik berharap agar simpang-siur dana pinjaman ini harus terang sebelum Bupatyi Aliong Mus mengakhiri jabatanya beberapa bulan mendatang,(red)