Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sengaja tutup mata terhadap fakta persidangan dugaan korupsi anggaran BTT Kepulauan Sula tahun 2021 yang sedang berlangsung di PN Ternate. Para pihak yang diduga “sutradara” kebijakan dan pencairan dana BTT diabaikan. PPK Proyek Muhammad Bimbi jadi Tersangka, sementara pengelola administrasi keuangan, perusahaan pengadaan, dan Bupati Kepulauan Sula selaku penanggung jawab, serta oknum anggota DPRD dibiarkan bebas, hanya sebatas saksi. Front Marhaenis siap lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JScom, KEPULAUAN SULA – Lelucon penanganan dan proses hukum dugaan korupsi Belanja Tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, makin bikin geli. Persidangan di PN Ternate, seolah mengabaikan peran para pihak yang penting dalam dugaan korupsi dimaksud. Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum dianggap lemah dan sengaja tidak fokus menetapkan status para oknum yang pantas diduga terlibat.
Demikian kesimpulan dari diskusi dan evaluasi gerakan yang digelar Font Marhanis & Individu Pro-Demokrasi Kepulauan Sula, Jumat (16/8) hari ini. Front yang terdiri dari GMNI, GPM,GSNI dan sejumlah individu Pro-Demokrasi ini menilai penanganan dugaan korupsi BTT, mulai dari tahapan Penyelidikan, Penyidikan, hingga proses persidangan oleh Jaksa kepulauan Sula tidak professional.
“Kami mengikuti proses penanganan dugaan korupsi ini di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejak awal. Banyak temuan dan petunjuk yang diabaikan oleh Jaksa Penyelidik dan Jaksa Penyidik. Kami menduga ada permainan dari institusi kejaksaan, terutama oknum jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus ini,’ jewlas Rifky Leko kepada www.jurnalswara.com.
“Permainan” yang dimaksud Rifky, diantaranya proses pencairan dana proyek yang tidak pantas, ada oknum anggota DPRD yang “rucak” kesana kemari menemui pejabat dan pihak terkait untuk menekan percepatan percairan. Tak Cuma itu, pencairan dan SP2D di Dinas Keuangan diterbitkan padahal barang pengadaan belum ada di kantor Dinas kesehatan kepulauan Sula.
Diketahui, barang-barang yang diadakan berupa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang diadakan itu baru disiapkan oleh perusahaan dan tiba di Kantor Dinas Kesehatan setelah beberapa bulan pencairan. Sudah begitu, barang yang jumlahnya banyak itu Sebagian disimpan di Kantor partai politik PBB Kepulauan Sula. Partai ini diketuai Oknum Anggota DPRD atas nama Lasidi Leko.
“Nah, barang barang yang diadakan itu, harusnya sudah digunakan di masa pandemi Covid 19. Sangat lucu memang, barang tiba di saat pandemi covid19 berangsur-angsur reda. Untuk poin ini saja, jaksa seharusnya sudah tanggap soal bagaimana sikap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Rifky heran.
Tidaklah berlebihan, tambah Rifky, pihaknya meminta dan mendesak PN Ternate mengungkap lebih dalam terhadap aksi politisasi perkara yang diduga dimainkan Jaksa Kepulauan Sula dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Minimal, Bupati Kepulauan Sula harus dihadirkan dan memberi keterangan di PN Ternate.
Ketua GMP Kepulauan Sula, Irfandi Norau, mengatakan fakta persidangan yang digelar PN Ternate saat ini sudah jadi rahasia umum. Keterlibatan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus harus diungkap di pengadilan.
“Kami menilai, dugaan korupsi ini adalah permainan orang-orang hebat, diantaranya Bupati, Sekretaris Daerah, Kadis Kesehatan, Kadis Keuangan, Oknum Anggota DPRD Lasidi Leko, dan Pihak Perussahaan Puang Aso, Yusril dan Andi Maramis,” ujar Irfandi.
Soal penetapan tersangka hingga terdakwa Muhammad Bimbi, PPK Proyek, menurut Irfandi Norau hanyalah “sareat” saja. Harusnya Jaksa lebih paham dalam menentukan pihak mana yang terlibat secara signifikan. “Kuat dugaan kami, bahwa korupsi ini adalah strategi perampokan uang negara yang sengaja dimanikan oleh Bupati Kepulauan Sula, Lasidi Leko, Kadis Kesehatan, Kadis Keuangan dan pihak Perusahaan PT HAB Lautan Bangsa. Pemicunya, ya mereka-mereka ini,” imbuh Irfandi.
Front Marhanis Kepulauan Sula berjanji akan membentuk konsosium bersama Pegiat Anti Korupsi di level nasional untuk mengadukan dugaan korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Fron Marhaenis juga Tengah mempersiapan dokumen untuk melaporkan Bupatyi Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula ke KPK. “Dasar dan data kami cukup kuat,” ujar Rifky Leko, Ketua GMNI.
Seperti adanya dugaan praktek suap/gratifikasi antara oknum Pejabat Kadis kesehatan kepada Oknum Jaksa di Kepulauan Sula akan dijadikan pintu masuk bagi Front Marhanis ke KPK. “Dugaan suap ini cukup berpengaruh terhadap lemahnya Jaksa di Kepulauan Sula dalam mengungkap kasus ini,” kunci Rifky. (red)