Tempel Plester Luka di Lutut Kanan, padahal Luka Robek ada di Pipi. Demikianlah kira-kira Upaya DPRD Kabupaten Kepulauan Sula “mengobati” kebijakan Pemerintah Pusat bersama DPR RI ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Manado. Komisi I DPRD Kepulauan Sula rupanya lebih bersemangat ke luar daerah mengurusi yang tak substantif daripada memanggil dan meminta Bupati menjelaskan terkait molornya Pengumuman PPPK. Kasihan.
JScom, KEPULAUAN SULA – Informasi Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kepulauan Sula dengan BKN Regional Manado “rame” di sejumlah platform media sosial, terutama whatsapp grup Orang Sula, Maluku Utara. Dalam berita, Komisi I “memprotes” kebijakan Pemerintah Pusat yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi.
Informasi yang diperoleh www.jurnalswara.com, Keputusan penundaan ini adalah Keputusan bersama Pemerintah Pusat dan DPR RI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar 5 Maret 2024.
Bahkan kesepakatan penundaan sesuai Surat Kemenpan RB tertanggal 7 Maret 2025 No.B/1043/M.SM.01.00/2025 yang membahas tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN untuk tahun anggaran 2024 ini kemudian direvisi, dan diumumkan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun 2024 akan dimulai pada Bulan Juni 2025 mendatang. Lalu, Mengapa Komisi I DPRD Kepulauan Sula pelisiran RDP ke Kanreg BKN Manado?

Berita RDP yang dirilis www.abarce.com, dan dibagikan ke Grup Whatsapp Seputar Pilkada Sula oleh Amanah Upara (Anggota Komisi I DPRD), mengungkap motivasi Komisi I menggelar RDP dengan BKN Manado. Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula Haji Syafrin Gailea bilang kepada BKN Manado bahwa kebijakan penundaan sangat merugikan peserta CPNS dan PPK yang sudah lulus.
Akhirnya, bisalah ditebak. Jawaban dari perwakilan BKN yang ditunjuk untuk RDP itu, Kepala Bidang Informasi Kepagawaian atas nama Toni, mengatakan kebijakan penundaan itu adalah kebijakan bersama pemerintah pusat dan DPR RI. Toni mengaku tidak tahu alasan di balik kebijakan itu.
Jawaban Toni ibarat mengobati luka robek di pipi, justeru plester luka ditempelkan ke lutut kanan. Sebab pertanyaan dan sasaran RDP ditujukan ke pihak yang sebetulnya sudah diketahui wilayah tupoksi dan tidak akan bisa memberi jawaban pasti, tapi nekat untuk bertanya dan rindu jawaban nelangsa.
Sementara nasib seleksi PPPK Kepulauan Sula yang konon hingga kini belum diumumkan tak mendapat perhatian fokus dari Komisi I DPRD Kepulauan Sula. Harusnya, Komisi I memanggil Bupati Fifian Adeningsih Mus untuk mendengar seputar molornya pengumuman kelulusan PPPK, bukan malah pesiar ke Manado.
Komis I dan DPRD Kepulauan Sula setidaknya memiliki masalah sosial dan nasib kelulusan peserta seleksi PPPK yang wajib untuk disikapi. Baik mengurai permasalahan, maupun menemukan solusi dan penyelamatan nasib sekian peserta seleksi yang bakal diluluskan. Sebab Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tahun 2024 hingga kini tak dilakukan Bupati Fifian Adeningsih Mus.
Ketua Komisi I Haji Syafrin Gailea yang dikonfirmasi www.jurnalswara.com melalui pesan chat whatsapp ke nomor pribadinya 081xxxx55xx, hingga berita ini tayang, belum merespon. Media ini mencoba menelpon ke nomor dimaksud, berdering masuk tapi tidak menjawab telpon.
Media ini juga mengkonfirmasi ke salah satu anggota Anggota Komisi I, Amanah Upara, berupa penerusan chat wawancara online dengan Ketua Komisi I, namun baik chat maupun telepon, belum direspon oleh Amanah Upara. (JS-rw)