Maluku UtaraNASIONALPILKADA 2024POLITIK

Cagub Sherly Sakit Dibilang Sehat, Ini Alasan Tim 01 Menggugat KPUD Maluku Utara

×

Cagub Sherly Sakit Dibilang Sehat, Ini Alasan Tim 01 Menggugat KPUD Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
CAGUB MALUT SHERLY TJOANDA

Indikasi pelanggaran KPUD Maluku Utara membuat banyak pihak menilai lembaga pemilu ini tidak profesional dan sangat diskriminatif. Sedikitnya 14 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon Sherly-Sarbin diajukan. Selain melaporkan KPUD ke Bawaslu, pendukung Tim Paslon Nomor Urut 1 Sultan Tidore – Asrul meminta KPUD normatif dalam menyelenggarakan tahapan pilkada 2024.

JScom, JAKARTA – Pendukung Paslon Nomor Urut 1 Pilgub Maluku Utara Husain Alting Syah – Asrul Rasyid Ichsan meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Utara sebagai pengelenggara harus memberi kepastian independensinya, bertindak adil kepada semua peserta pilkada. Sebab ketidakadilan dirasakan saat KPUD melakukan proses penggantian Calon Gubernur dari almarhum Benny Laos ke Sherly Tjoanda.

Menurut salah seorang tokoh dan pelaku politik Maluku Utara, Habib Ahmad Assagaf ST, KPUD harus memberi garansai profesionalitas-nya kepada publik. KPUD tidak boleh memberi pelayanan special kepada Paslon tertentu. “Empat belas alat bukti yang diajukan sebagai bahan pembuktian gugatan, adalah sinyal KPUD Malut harus lebih bijak melaksanakan seluruh tahapan pilkada,” kata Habib Ahmad.

HABIB AHMAD ASSAGAF, ST

Adik kandung salah satu perintis pemekaran Propinsi Maluku Utara, Almarhum Muhammad Ikbal Assagaf, mengaku mendukung sikap teman-teman di Tim HAS yang melaporkan dan menggugat KPUD tersebut.

Bacaan Sahabat JS  Tidak Cawe-cawe, Paslon Diminta STOP "Bajual" Nama Presiden Prabowo di Urusan Pilkada Malut

“Gugatan seperti ini bukanlah sikap suka atau tidak suka, melainkan sebagai koreksi kolektif untuk perbaikan demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan dan asas. Gugatan ini juga bagian dari upaya bersama memberi bobot dan kualitas demokrasi di Maluku Utara. Artinya, sepanjang gugatan sesuai koridor aturan tidaklah masalah,” ujar Habib Ahmad.

Bacaan Sahabat JS  Sultan Tidore-Asrul, Figur Pemimpin Untuk Selamatkan Maluku Utara

Diketahui, Calon Gubernur Sherly Tjoanda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara digugat ke Bawaslu oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS).

“Sesuai janji kami bahwa hari Senin, kami ajukan gugatan terkait dengan pelanggan administrasi satu pasangan calon nomor urut empat atas nama Sherly Tjoanda,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum HAS, Junaidi Umar kepada wartawan di kantor Bawaslu Maluku Utara pada Senin (28/20).

“Kami dan tim, ada sekitar 14 surat kuasa itu dan mengajukan pada hari ini. Kami meminta Bawaslu melakukan persidangan sesuai dengan wewenang dan tupoksi mereka. Ada satu permohonan dan dilampirkan dengan 14 alat bukti,” ujarnya.

Kata Junaidi, KPU telah melanggar juknis mereka sendiri terkait dengan pemeriksaan kesehatan terhadap calon pengganti. “Pemilu ini harus adil, jujur dan terbuka. Artinya tidak berlaku khusus kepada seseorang. Apalagi paslon nomor urut 4 ini, Ibu Sherly itu masih bakal pasangan calon, bukan calon.”

Bacaan Sahabat JS  Paman Sail Turun Gunung, SAYA TALIABU Makin Meroket, Optimis Menang Pilkada

“Kok kenapa baru jadi bakal pasangan calon harusnya dia tunduk pada ketentuan KPU, bukan diistimewakan, seperti itu,” ujarnya. Lanjutnya, setelah terjadinya musibah (speedboat meledak) itu, secara kasat mata yang bersangkutan ini sakit. “Artinya, masak orang sakit dinyatakan sehat, inikan sesuatu yang keliru. Makanya kami luruskan di Bawaslu.”

“Kami harapkan Bawaslu juga netral dalam mengambil keputusan,” tambahnya.

Berkas gugatan kemudian diterima oleh beberapa orang staf Bawaslu Maluku Utara, karena sejumlah komisioner Bawaslu sedang tidak berada di tempat. (red)