Luka Korupsi Inspektorat Kepulauan Sula kian membesar pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) oleh Polres Kepulauan Sula. Selain kisruh internal ‘ancam mengancam’ yang berujung 11 orang ASN dimutasi dari Inspektorat, LHP BPK RI pun mengakui realisasi kegiatan Pengawasan Desa tidak menunjukan kondisi yang sebenarnya. Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Inspektorat pada 2022 pun ‘Foya Furiki‘.
JScom | KEPULAUAN SULA — Di atas kertas, tugas utama Inspektorat adalah mengawal uang rakyat agar tidak bocor di tingkat desa. Namun, apa hendak dikata jika sang pengawal justru menjadi aktor utama dalam karut-marut pengelolaan anggaran? Luka integritas di tubuh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula kini kian menganga lebar, tak lagi bisa ditutupi oleh selembar surat penghentian perkara.
Langkah Polres Kepulauan Sula menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) bukannya meredam bara, melainkan kian menyulut tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin sebuah dugaan penyimpangan anggaran beraroma busuk mendadak senyap, di saat LHP BPK RI secara telak membeberkan fakta sebaliknya?
Belum lagi reda ingatan publik atas kisruh internal berdarah dingin—mulai dari ancam-mengancam hingga berujung pada mutasi paksa terhadap 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Inspektorat—fakta baru yang dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menampar wajah birokrasi daerah ini dengan keras: Realisasi Kegiatan Pengawasan Desa pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula TA 2022 sama sekali tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya, dengan selisih angka mencapai Rp963.345.000,00.
Berdasarkan penelusuran data transaksi pada Financial Management Information System (FMIS) Kabupaten Kepulauan Sula, borok anggaran ini mulai terkuak terang. Pada Tahun Anggaran 2022, Inspektorat Kepulauan Sula menganggarkan pos Belanja Penyelenggaraan Pengawasan Internal-Pengawasan Desa sebesar Rp1.137.736.028,00 dan tercatat terealisasi penuh 100 persen.
Namun, di balik angka fantastis itu, aroma “Foya Furiki”—istilah lokal untuk pemborosan dan penggunaan anggaran secara serampangan—sangat menyengat.
Berdasarkan dokumen resmi, pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang (SPP TU) digelontorkan oleh Bendahara Pengeluaran pada 25 November 2022 dengan total pencairan mencapai Rp1.092.736.028,00. Dari angka tersebut, sebesar Rp460.045.000,00 diklaim terserap untuk pembayaran pelaksanaan Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 yang disebut-sebut berlangsung dari Juni hingga Desember 2022.
Celakanya, hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan menunjukkan bahwa pelaksanaan investigasi siluman tersebut sarat ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sisa anggaran raksasa sebesar Rp632.691.028,00 melayang ke pos yang tak kalah janggal. Anggaran tersebut dialokasikan untuk Pengawasan dan Pemeriksaan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang seharusnya dikerjakan pada Januari 2023. Ironisnya, kegiatan itu baru benar-benar terlaksana belakangan, yakni pada periode Juni hingga Agustus 2023.
Merespons karut-marut hukum yang terkesan jalan di tempat ini, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta tidak tinggal diam. Sekretaris HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, dengan nada tegas mendesak jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak masuk angin dan segera membuka kembali tabir perkara yang telanjur ditutup lewat SP2LID.
Bagi HPMS, dokumen LHP BPK RI Nomor 30 bertanggal 13 Desember 2026 merupakan naskah dan bukti otentik yang tak terbantahkan. Dokumen tersebut dinilai sangat sejalan dengan karut-marut dan kisruh internal yang selama ini terjadi di dalam kantor Inspektorat Sula.
“Kami mendesak Polres Kepulauan Sula segera membuka kembali perkara, memeriksa para pihak yang sudah kami ajukan sebagai terlapor, bahkan memeriksa Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait temuan kelebihan bayar pada kegiatan pengawasan dan investigasi fiktif,” seru Arid dengan nada geram, saat dihubungi, Rabu (4/11).
Tidak hanya mendesak pembukaan kembali berkas penyelidikan, HPMS juga secara spesifik meminta penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa FR, yang kala itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat dari Juli 2022 hingga Oktober 2023. Keterangan dari yang bersangkutan dinilai sebagai kunci utama untuk mengurai aliran dana yang sempat dikuasai secara tidak sah.
“Inspektur dan para auditor di Inspektorat sangat tega. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan di desa, ternyata dikuasai oknum tertentu selama lebih dari dua tahun. Setelah diselidiki polisi, barulah dana sisa dikembalikan. Ini tabiat tidak terpuji dan benar-benar Foya Furiki,” kritik Arid tajam.
Sungguh, ketika lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan internal justru diduga menjadi sarang “permainan” anggaran. Saatnya menunggu nyali Polres Kepulauan Sula untuk merobek SP2LID dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.(Ris-JScom)



















