BERITAHUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Viral… Benteng Pengawas Runtuh: Kudis BADARAH Ungkap Dugaan Drama Pengawasan Fiktif Inspektorat Sula

×

Viral… Benteng Pengawas Runtuh: Kudis BADARAH Ungkap Dugaan Drama Pengawasan Fiktif Inspektorat Sula

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI, by jurnalswara.com

Dugaan kegiatan pengawasan fiktif mulai terungkap. Pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022 tidak didukung atau dibuktikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kegiatan yang diduga menghabiskan anggaran 1,1 miliar rupiah ini ditemukan pula tumpang tindih pembayaran kepada pemeriksa/Auditur lantaran Surat Tugas Ganda (Tumpang Tindih) di waktu yang bersamaan. Dugaan tindak pidana korupsi ini konon dihentikan (SP2Lid), karena sudah mengembalikan uang ke kas daerah sebesar Rp. 313.540.000. Kapan? Beginikah tabiat kerja Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) di Inspektorat Sula?

JScom | JAKARTA — Praktik pengawasan internal di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi garda terdepan pencegahan korupsi, Inspektorat Kepulauan Sula justru diduga terlibat dalam praktik pengawasan fiktif dan tumpang tindih anggaran senilai total Rp1,1 miliar pada tahun anggaran 2022.

Temuan mengejutkan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 30/LHP/XIX.TER/2023 yang diterbitkan pada 13 Desember 2023. Komunitas Diskusi dan Bacarita dari Hati (KUDIS BADARAH) mendesak penegak hukum untuk tidak menghentikan penanganan kasus ini hanya karena dalih pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan investigasi BPK RI, pelaksanaan pengawasan Dana Desa oleh Inspektorat Kepulauan Sula tahun 2022 tidak didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sah. Bahkan, hingga batas akhir pemeriksaan BPK, LHP yang dimaksud tidak kunjung diserahkan.

KUDIS BADARAH merinci sejumlah temuan janggal yang bersumber dari LHP BPK RI dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp900 juta, meliputi:

  • Pelaksanaan perjalanan dinas pemeriksaan investigasi Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp425.985.000.
  • Pembayaran pelaksanaan perjalanan dinas ganda (tumpang tindih) akibat Surat Tugas ganda di waktu bersamaan sebesar Rp313.540.000.
  • Pengajuan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPP TU) kegiatan pengawasan internal desa yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp223.820.000.

Selain masalah anggaran, BPK RI juga mencatat sebanyak 89 kegiatan pengawasan pada tahun 2022 sama sekali belum dibuatkan Laporannya. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, LHP wajib diterbitkan paling lambat 14 hari kerja setelah pengawasan atau pemeriksaan selesai dilakukan.

Salah seororang Penggagas KUDIS BADARAH, Adian Sudirman, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) di Kepulauan Sula.

Menurutnya, eksistensi APIP yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP seharusnya berfungsi sebagai sistem pencegahan dini (early warning system), bukan justru mempreteli anggaran negara.

“Kalau begini tabiat APIP dan Inspektorat, lantas apa yang katong harap dari pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sula?” ujar Adian di Jakarta, Jumat (11/9).

Adian menilai karut-marut ini mengindikasikan adanya kesengajaan yang dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, ia dengan tegas menolak jika kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2Lid) hanya dengan alasan pengembalian dana ke kas daerah senilai Rp313.540.000.

Melihat peliknya persoalan ini, KUDIS BADARAH mendesak Penyidik Polres Kepulauan Sula untuk membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan serta penyidikan perkara tersebut. Penegak hukum juga diminta untuk memeriksa kisruh internal di tubuh Inspektorat yang berujung pada mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan auditor.

Lebih lanjut, Adian mengungkap adanya indikasi keterlibatan unsur pimpinan tertinggi di daerah. “Kami juga melihat sembilan bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memuat ancaman verbal, bahkan dugaan bahwa pengawasan fiktif ini dilakukan atas instruksi Bupati Kepulauan Sula,” pungkas Adian.

Awak jurnalswara.com  belum berhahasil mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Plt. Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi. Nomor kontak handpone Kamarudin yang diperoleh dari beberapa oknum pejabat, diantaranya 0821xxxx6114, rupanya tidak bisa tersambung dengan awak media. Diblokir.(Ris-TimJScom)

Bacaan Sahabat JS  Terapkan Open Management, Habib Ahmad Pastikan Prestasi FORKI Maluku Utara