Proses hukum dugaan Tindak Pidana Kehutanan, perambahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi memasuki fase klarifikasi pihak terkait di tahap penyelidikan. Lima Kepala Desa dan satu orang kepala dinas belum memenuhi undangan klarifikasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Empat kades tidak hadir dengan alasan tidak patut dan wajar, satu kepala desa siap hadir Senin pekan depan, sedangkan satu orang kepala dinas jadwal ulang kehadiran dan akan memberi klarifikasi ke penyidik besok, Jumat (30 November 2025). Seberat apa ancaman bagi pelaku perambahan hutan lindung tanpa izin yang sah? ini penjelasannya…..
JScom | KEPULAUAN SULA – Hutan Lindung seharusnya menjadi benteng terakhir yang menjaga keseimbangan alam dan masa depan ekologis. Namun, apa yang terjadi di Pulau Sulabesi, Kepulauan Sula, justru menyuguhkan cerita sebaliknya. Hutan yang semestinya dilindungi ini kabarnya dijamah berjamaah oleh aktivitas perkebunan yang dinamai “Kebun Bahagia”.
Kini, rasa “BAHAGIA” semu itu harus berbenturan dengan kenyataan pahit meja penyelidikan kepolisian.
Proses hukum atas dugaan tindak pidana kehutanan ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Sula bergerak cepat memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Namun, langkah awal ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M Soumena—mewakili Kasat Reskrim IPTU Gustafi F Tabarani—undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada enam kepala desa dan seorang kepala dinas banyak yang membleem.
Catatan kepolisian menunjukkan dinamika yang cukup disorot:
- Empat Kepala Desa tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan beberapa di antaranya berasal dari Desa Fukweu, Wainin, dan Malbufa.
- Satu Kepala Desa memilih koperatif dan dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pada Senin pekan depan.
- Seorang Kepala Dinas—yang belakangan diketahui adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula, Salnida Yuliyanti Lumbessy, SP—berhalangan hadir sebelumnya karena agenda kedinasan lain, namun memastikan diri akan memberi klarifikasi pada Jumat (30/10) besok.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa status perkara ini masih berada di tahap penyelidikan. “Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan serta dokumen pendukung yang valid. Perkara ini belum naik ke tahap penyidikan,” imbuh IPDA Soumena.
Kasus ini tampaknya tidak akan berhenti pada segelintir nama. Informasi internal dari Polres Kepulauan Sula membocorkan bahwa lingkaran pemeriksaan dipastikan akan melebar. Puluhan kepala desa serta sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang diduga terlibat dalam aktivitas “Kebun Bahagia” bakal segera menyusul dipanggil.
“Orang-orang, kepala desa, dan pejabat daerah yang nampak dalam foto atau video yang disebar melalui medsos saat bekerja di Kebun Bahagia akan dipanggil, terutama pemilik alat berat eksavator milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap sumber terpercaya di kepolisian.
Keterlibatan fasilitas negara, seperti alat berat milik instansi pemerintah daerah, tentu menjadi lampu kuning tersendiri yang kian memperkuat dugaan adanya keterlibatan aktor-aktor penting di balik perambahan ini.
Apabila bukti-bukti telah rampung dan kasus ini terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat tidak main-main dalam menghadapi ancaman pidana. Tidak hanya beririsan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, kasus ini turut menyeret gigi tajam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.

Hukum membagi ancaman ini ke dalam dua klaster utama:
- Bagi Pelaku Individu/Perambah Lapangan: Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Cipta Kerja (perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan), setiap orang yang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
- Bagi Aktor Intelektual dan Pemodal (The Mastermind): Hukum tidak hanya menyasar tangan-tangan kotor di lapangan, tetapi juga otak di balik pendanaan, oknum yang menyuruh, pihak yang menggerakan. Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, pihak yang menyuruh, mendanai, mengorganisasi, atau menggerakkan perambahan hutan tanpa izin diancam dengan pidana penjara berat antara 8 hingga 15 tahun, serta denda fantastis mulai dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
Kasus “Kebun Bahagia” di Hutan Lindung Pulau Sulabesi kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup di Kepulauan Sula. Yang pasti, alam tidak bisa bersuara, tetapi hukum memiliki cara sendiri untuk menagih pertanggungjawaban.(RIS-JScom)



















