Rabu, 28 Oktober 2026, Polisi Kepulauan Sula mengundang para pihak yang diduga terlapor dan saksi untuk memberikan klarifikasi soal dugaan peristiwa pidana kehutanan, perambahan Hutan Lindung Pulau Sulabesi di Tengah kemarau Panjang dan bencana kebaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melanda negara ini . Perambahan hutan ini untuk lahan Perkebunan yang dinamakan KEBUN BAHAGIA. Para pejabat tinggi daerah, semisal Bupati Fifian Adeningsih Mus dan pejabat teras lain disebut-sebut sebagai pemilik kebun.
JScom | KEPULAUAN SULA – Di saat Indonesia tengah berjibaku memadamkan amukan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Dimana-mana, yang menjadi sorotan nasional, sebuah skandal lingkungan justru meledak dari timur Nusantara, Kepulauan Sula.
Namanya terdengar ironis: Kebun Bahagia. Alih-alih membawa kedamaian, hamparan perkebunan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi – Waibau ini justru memicu badai hukum. UPTD Dinas Kehutanan KPH Kepulauan Sula bergerak lebih dulu, menancapkan papan larangan, dan resmi menerbitkan surat penghentian aktivitas bernomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Namun, garis polisi dan papan peringatan itu seolah diuji. Desas-desus perambahan masif—yang diduga melibatkan gerak mobilisasi massa oleh para pemangku kebijakan—membuat aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Gerak cepat Polisi di bawah komando Surat Perintah Penyelidikan No: SP-Lid/89/IX/Res 5.6/2026/Reskrim tertanggal 26 September 2026, Polres Kepulauan Sula membongkar lapisan demi lapisan tabir misteri di balik perambahan ini.
Sebelumnya, penyelidikan sempat menemui jalan terjal. Tiga kepala desa—yakni Kepala Desa Fukweu, Kepala Desa Wainin, dan Kepala Desa Wailoba dari Kecamatan Sanana Utara, wilayah yang menjadi titik silang hutan lindung—sempat mangkir dari undangan awal Puldabaket (Pengumpulan Data Bahan dan Keterangan).
Namun, eskalasi kini meningkat tajam. Tepat pada Rabu, 28 Oktober 2026, Mapolres Kepulauan Sula dipastikan akan tegang. Sebanyak 11 orang terlapor dan saksi kunci, dikabarkan telah disebar surat undangan resmi untuk duduk di ruang klarifikasi.
Media ini mendapat informasi daftar nama yang dipanggil bukan sembarangan. Kasus ini menyeret lingkaran elit birokrasi daerah hingga tingkat desa. Berdasarkan data kepolisian, mereka yang dijadwalkan hadir meliputi:
- Hj. Fifian Adeningsih Mus (Bupati Kepulauan Sula / yang diduga kuat sebagai pemilik “Kebun Bahagia”).
- Sejumlah Pejabat Tinggi dan Kepala Dinas, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula.
- Para Camat dan Kepala Desa yang diduga turut berperan dalam mobilisasi massa merambah hutan hingga menjadi pekerja di dalam kawasan lindung tersebut.
Para terlapor dan saksi bakal dihadapkan pada instrumen hukum berat yang mengancam pelanggar kelestarian alam dan kehutanan, di antaranya:
- Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



















