HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Bupati Sula Tidak Paham Meriktokrasi |ALARM DARURAT “Plt-Abadi” di Kepulauan Sula

×

Bupati Sula Tidak Paham Meriktokrasi |ALARM DARURAT “Plt-Abadi” di Kepulauan Sula

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI by jurnalswara.com

Fenomena mencengangkan ini sedang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula. Belasan Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Kepala Bagian  betah dan bangga menyandang status sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tanpa kejelasan kapan kursi definitif itu akan diisi. Ada apa di balik abadi-nya jabatan Plt ini? ada udang di balik batu?, ataukah ini bentuk ketidakpahaman Bupati Sula terhadap sistem meritokrasi, Belajarlah Ibu Bupati!!!

JScom | JAKARTA – Bayangkan ini: sebuah daerah dipimpin, roda pemerintahan berputar, anggaran diketok, dan pelayanan publik berjalan—namun puluhan posisi vital diisi oleh orang yang sama dalam status “sementara” selama bertahun-tahun. Bukan tiga bulan. Bukan pula enam bulan. Tapi lebih dari tiga tahun. Tak Paham Meritokrasi?

Secara hukum dan aturan kepegawaian negara, batas waktu bagi seorang pejabat untuk memegang status Plt sebenarnya sudah sangat terang benderang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2018 serta ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, masa jabatan seorang Pelaksana Tugas paling lama hanya 3 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya. Artinya, batas maksimal absolut adalah 6 bulan.

Bacaan Sahabat JS  Marhaen Tuding Oknum Polisi Lindungi Kamarudin, KasatReskrim : Penanganan Sesuai Prosedur

Lantas, bagaimana jika dibiarkan hingga menembus angka lebih dari tiga tahun? Jelas ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah sinyal darurat bagi tata kelola birokrasi daerah.

Dampak dari “Plt abadi” ini ternyata tidak main-main bagi masa depan para aparatur di Kepulauan Sula. Pihak BKN sendiri pernah menegaskan secara resmi bahwa penunjukan Plt secara terus-menerus sama artinya dengan menutup hak pengembangan karier bagi ASN lain yang sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk naik tingkat dan promosi.

Penelusuran awak media, mendapati betapa frustrasinya para ASN berprestasi di Kepulauan Sula. Jenjang karier mereka mendadak tersumbat hanya karena posisi strategis dikuasai oleh mereka yang memegang mandat sementara, secara bertahun-tahun.

Bacaan Sahabat JS  Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Inspektorat Tunggu Jadwal dari Polda Malut

Demoralisasi pun mengancam; ketika kerja keras dan prestasi tidak lagi berbanding lurus dengan kesempatan promosi, semangat melayani masyarakat perlahan-lahan mati.

Dari sisi kebijakan, seorang Plt memiliki tangan yang terikat. Mereka tidak punya posisi tawar yang kuat karena sewaktu-waktu bisa dicopot oleh kepala daerah, serta memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil keputusan strategis, menandatangani anggaran jangka panjang, atau melakukan mutasi pegawai yang objektif.

Hal senada diungkapkan oleh Sulla Kharie, salah satu presidium Komunitas Diskusi Bacarita Dar Hati (KUDIS BADARAH). Menurutnya, ketidakmampuan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, mendefinitifkan puluhan pejabatnya adalah wujud nyata kegagalan tata Kelola seorang pemimpin di daerah otonomi.

“Penunjukan Plt. yang terlalu lama sering kali disinyalir sebagai upaya kepala daerah untuk mempertahankan kontrol penuh tanpa harus melalui panitia seleksi (pansel) KASN. Kepala daerah dapat dengan mudah mengganti pejabat Plt. jika dinilai tidak sejalan dengan kepentingan politik atau personal mereka,” beber Sulla blak-blakan.

Bacaan Sahabat JS  KPK Geledah Bank Indonesia, Fenomena Baru Penjarahan Uang Negara?

Akibatnya, orientasi kerja para Plt ini cenderung sekadar mencari aman dan menjalankan rutinitas harian (status quo). ”Jangan harap ada inovasi besar atau reformasi birokrasi yang segar; di bawah bayang-bayang Plt abadi, dinas-dinas tersebut praktis berjalan di tempat,” semprot Sulla.

Sistem meritokrasi menuntut agar pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan objektif lewat lelang jabatan (open bidding). Ketika prinsip ini ditabrak dengan memelihara status Plt menahun, yang rugi bukan hanya para ASN yang kehilangan hak kariernya, melainkan seluruh masyarakat Kepulauan Sula yang mendambakan pelayanan publik yang prima dan profesional. (Ris-JSCom)