HUKUMKepulauan SulaMaluku Utara

Marhaen Tuding Oknum Polisi Lindungi Kamarudin, KasatReskrim : Penanganan Sesuai Prosedur

×

Marhaen Tuding Oknum Polisi Lindungi Kamarudin, KasatReskrim : Penanganan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
AKSI FRONT MARHAEN, GMNI dan GPM di Depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Kota Sanana, Rabu (16/4)

Front Marhaen kembali turun ke jalanan Kota Sanana. Penanganan hukum dugaan korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022 senilai lebih Satu Miliar Rupiah jadi gokus aksi. Sejumlah nama oknum polisi dituding melindung Inspektur Kamarudin Mahdi. Penyidik Polres Kepulauan Sula segera Gelar Perkara setelah memperoleh jadwal yang dikeluarkan Polda Maluku Utara.

JScom, KEPULAUAN SULA – Kemarin, Rabu (16/4), Fron Marhaenisme gelar aksi unjuk rasa di jalanan seputaran Kota Sanana. Dua organisasi tersebut yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula ini menyoal lambatnya penanganan dan proses hukum dugaan korupsi di Polres Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  PSU Pulau Taliabu Resmi Digelar, SAYA TALIABU Enjoi Bersama Deposit 1.105 Suara

Penilaian lambatnya proses hukum yang masih dalam tahap penyelidikan ini, membuat massa aksi Front Marhaenis menilai Polres Kepulauan Sula melindungi kasus korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa di Inspektorat Kepulauan Sula senilai 1,1 Miliar rupiah.

Dugaan kasus yang diproses sejak awal 2023 lalu ini, menurut Rifli Leko, Ketua GMNI, melibatkan oknum pejabat Inspektur, Kamarudin Mahdi. Belakangan, kasus dugaan korupsi yang sesuai audit lembaga berwenang terdapat kerugian negara.

“Kami menilai Polres Kepulauan Sula telah melindungi Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa senilai Rp. 1.1 milyar,” ujar Rifki kepada media. Rifki juga memnta meminta perhatian khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Provinsi Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula.

Bacaan Sahabat JS  Takut CPM Kalah Di PSU , Bupati Sula Mobilisasi Pimpinan OPD Ke Bobong, Bawaslu Malut Ketat Awasi ASN

“Kami meminta Bapak Kapolri agar dapat mengevaluasi Kapolda Malut serta pecat Kapolres Kepulauan Sula, karena di duga melindungi Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi atas kasus korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa Rp 1.1 milyar tahun 2022,” demikian Rifki

Kasatreskrim Polres Kepulauan Sula, kepada media ini sebelumnya telah memastikan penanganan hukum dugaan korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat berjalan sesuai prosedur hukum. Dimana gelar perkara akan dilakukan setelah mendapat ‘notifikasi’ dari Polda Maluku Utara. “Sampai saat ini dari polres masih menunggu pak,,” tulis IPTU Rinaldi di pesan chat-nya.

Diketahui, Kapolres AKBP Kodrat M Hartanto juga sudah menyampaikan persiapan penyidik gelar perkara setelah jadwal yang dikeluarkan Polda Malut. “Yang disampaikan pak Kapolres benar Pak, karna kita telah melaksanakan penyelidikan dan akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan di krimsus. Polres telah bersurat, dan menunggu jadwal oleh Krimsus Polda Malut,” kata Kasatreskrim.

Bacaan Sahabat JS  Penikmat Narkoba Masuk Istana, Paspampres Giring Ke Polisi

Soal keterlibatan Inspektur Kamarudin Mahdi dalam dugaan kasus ini, IPTU Rinaldi mengatakan akan mengikuti hasil Gelar Perkara yang akan dilakukan. Kasat juga mengaku dalam penyelidikan, terdapat kerugian negara, dan sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk pengembaliannya (uang kerugian) benar yaa. Terduga bebas atau tidak, nanti akan terjawab apabila sudah ada hasil gelar perkaranya,” demikian Kasat Reskrim.(JS-ris)