Kepulauan SulaHUKUMMaluku UtaraPILKADA 2024

Didesak Periksa PJ Bupati, Sumitro Beri Atensi Ke Bawaslu Sula Terkait Penggunaan Akun Resmi Pemda Untuk Kampanye Calon Petahana

×

Didesak Periksa PJ Bupati, Sumitro Beri Atensi Ke Bawaslu Sula Terkait Penggunaan Akun Resmi Pemda Untuk Kampanye Calon Petahana

Sebarkan artikel ini
SUMITRO MUHAMMADIAH, Komisioner Bawaslu Propinsi Maluku Utara

Akun Facebook yang diduga akun resmi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula diduga digunakan sebagai media kampanye Calon Petahana Fifian Adeningsih Mus – Saleh Marasabesi. Akun bernama “Bupati Kepulauan Sula” itu mendappat reaksi keras dari komunitas TransPemilu dan Pegiat Medsos. Bawaslu Kepulauan Sula tidak merespon konfirmasi media. Bawaslu Propinsi Maluku Utara mengaku telah memberi atensi kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula terkait penanganan informasi dan laporan pelanggaran penggunaan akun resmi tersebut. Bawaslu harus memanggil PJ Bupati untuk mengklarifikasi kejadian ini.

JScom, TERNATE – Akun Resmi Pemerintah Daerah Kepulauan Sula disinyalir masih memuat konten kampanye Calon Petahana. Per hari ini, Selasa, pukul 16.27 WIT Sebagian postingan/konten sudah dihapus, namun masih banyak konten yang memuat konten yang diduga kampanye Fifian – Saleh.

Komisioner Bawaslu Ajuan Umasugi dan Zilfitra Hasim yang dikonfirmasi media ini melalui chat whatsapp tidak mersepon. Sikap kedua oknum komisioner ini tek berbeda dengan konfirmasi yang dilakukan berita sebelumnya. Diduga hanya membaca dan mengabaikan permintaan konfirmasi publik.

Bacaan Sahabat JS  Polda Minta KPK Supervisi Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu, Ada Sinyal Tersangka Baru

Komisioner Bawaslu Propinsi Maluku Utara Sumitro Muhammadia kepada www.jurnalswara.com mengaku telah memberi atensi kepada Bawaslu Kepulauan Sula untuk melakukan penanganan informasi dan laporan. “Semua yang Bapak (wartawan) japri ke saya, sudah saya teruskan ke Bawaslu Sula untuk penanganan sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” demikian Sumitro membalas chat whatsapp kepada media ini.

Sebelumnya, salah seorang sumber menemukan postingan ter-update tanggal 29 September 2024, Pemerintah daerah masih memposting kegiatan kampanye Bupati Non-Aktif itu di media sosial Facebook. “Ucapan terima kasih yang tak terhingga buat keluarga besar di desa Pohea, Insya Allah FAM-SAH Dua Periode,” demikian postingan yang discreenshoot media ini, pukul 15,03 WIT hari ini, Senin (30/9).

Akun Facebook atas nama Bupati Kepulauan Sula ini dibuat pada 12 Juli 2021, atau setidak-tidaknya satu bulan setelah pelantikan Bupati Fifian – Wakil Bupati Saleh pada 4 Juni 2021.

Bacaan Sahabat JS  Kadis Infokom : Pemda Sula Gandeng MitraTel dan LINDU Bangun 28 Site Fasilitas Jaringan Telekomunikasi

Aktifis Transparansi Pemilu (TransPemilu) Muhammad Akbar menilai Pemda Kepulauan Sula gagal paham soal netralitas berpolitik. “Bawaslu seharusnya sudah mengetahui masalah ini, sebab ini pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah yang saat ini PJ Bupati dijabat oleh Wa Zaharia,” kata Muhammad Akbar.

TransPemilu juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang sengaja melanggar ketentuan berkampanye. “Bagaimana netralitas ASN mau ditegakkan, sementara pimpinannya sendiri bertindak dungu seperti itu. Kami berharap Bawaslu segera bertindak, sebab ini sangat memalukan,” harap Ketua TransPemilu ini.

Menurut Muhammad Akbar, Bawaslu segara memanggil pejabat Bupati Wa Zaharia untuk mengklarifikasi kejadian di media sosial ini. Harusnya akun Bupati Kepulauan Sula di Facebook itu memuat konten yang mengajak dan mendidik pemilih untuk menyukseskan pilkada, bukannya bernafsu tanpa norma memposting kepentingan pribadi pasangan calon.

Munandar Frangky Silayar mengaku prihatin terhadap sikap pemerintah Daerah yang sengaja menggunakan Akun Facebook dengan foto profil Bupati Kepulauan Sula Fifian adeningsih Mus, dan gencar berkonten kegiatan kampanye. Munandar meminta Bawaslu segera memanggil dan meminta klarifikasi PJ Bupati Wa Zaharia soal penggunaan akun medsos pemda untuk berkampanye.

Bacaan Sahabat JS  Aroma “Sikongkol” di Kasus Korupsi BTT 2021, Front Marhaenis Siap Lapor Bupati dan Kejaksaan Sula ke KPK

“Bawaslu tidak boleh menutup mata atau membiarkan aktifitas tidak terpuji yang dilakukan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula. Sebagai masyarakat, kita sangat menyesalkan perbuatan yang menodai netralitas ASN dan Pejabat Pemerintah terkait indendensinya dalam Pilkada 2024 ini,” kesal Frangky.(red)